Senin, 18 Desember 2017

PROPESI DAN STATUS KEGURUAN

PROPESI DAN STATUS KEGURUAN
Diajuakan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Menajemen Kelas


Disusun Oleh :
Alfi Syahrin
Helda Marfiana
Linda. A.S
PAI/V/C
Dosen Pengampu:
Drs. S. Ismail
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
AULIAURRASYIDIN
TEMBILAHAN
T.A. 2017/2018


BAB II
PEMBAHASAN
PROPESI DAN STATUS KEGURUAN
A.    Pengertian Propesi dan Status Keguruan.
Secara etimologi, istilah profesi berasal dari bahasa inggris yaitu profession, yang artinya pekerjaan, atau dalam bahasa Latin, profecus yang artinya mengakui, adanya pengakuan menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara Terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin,2002). Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik[1].
Secara leksikal, perkataan profesi mengandung berbagai makna dan pengertian. Pertama, profesi menunjukkan suatu kepercayaan (to profess means to trust), bahkan suatu keyakinan (to belief in) atas suatu kebenaran (ajaran agama) atau kredibilitas seseorang (Hornby, 1962). Kedua, profesi dapat pula menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaan atau urusan tertentu (a particular business, Hornby, 1962). Webster’s New World Dictionary menunjukkan lebih lanjut bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi (kepada pengembannya) dalam liberal atrs atau science, dan biasanya meliputi pekerjaan mental dan bukan pekerjaan manual.[2]
Menurut Kartadinata, profesi guru adalah orang yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh


warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan[3].
Jadi profesi keguruan menurut UU Guru dan Dosen No.14 tahun 2005 profesi keguruan adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, melatih, meilai dan mengevaluasi pesrtadidik pada susia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dan dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwasanya profesi  guru adalah pendidik profesional dimana guru profesioanal adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.[4]
Sanusi et. Al (dalam Saud, 2009,6-7) mengemukakan terdapat beberapa istilah yang terkait dengan profesi, yaitu:
1.      Propesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para anggotanya. Artinya jabatan tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. Keahlian diperoleh melaui apa yang disebut dengan profesionalisasi, yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu (pendidikan/latihan pra-jabatan) maupun setelah menjalani profesi.
2.      Professional menunjuk pada dua hal. Pertama, orang yang menyandang suatu profesi, misalnya: “di seorang professional. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya. Pengertian kedua ini professional dikontraskan dengan “non-profesional” atau “ amatiran”.
3.      Propesionalisme menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
4.      Propesionalitas mengacu pada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta drajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miiki dalam rangka melakukan pekerjaannya.
5.      Profesonaalisasi menunjuk pada proses peningkatan kulifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai criteria yang standar dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi. Profesonalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian pengembangan professional (professional development) baik dilakukan melalui pendidikan/latihan “prajabatan” maupun “dalam jabatan”. Oleh karena itu profesionalisasi merupakan proses life-long dan never-ending, secepat seorang telah menyatakan dirinya sebagai warga suatu profesi.[5]

B.     Syarat-Syarat Profesi Guru
Khusus untuk jabatan guru, sebenarnya juga sudah ada yang mencoba menyusun kriterianya. Misalnya National Education Association (NEA) (1984) menyarankan kriteria berikut:
1.      Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
2.      Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
3.      Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka)
4.      Jabatan yang memerlukan “latihan dalam jabatan” yang bersinambungan
5.      Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
6.      Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri
7.      Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
8.      Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat[6]

Persyaratan khusus profesi guru menurut Moh. Ali (1985) dalam Uzer (2011:15) adalah sebagai berikut:
1.      Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
2.      Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan.
3.      Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
4.      Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
5.       Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
Namun Uzer Usman (2011:15) menambahkan beberapa persyaratan sebuah profesi sebagai berikut.
1.      Memiliki kede etik, sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
2.      Memiliki kllien/objek layanan yanag tetap, seperti dokter dengan pasiennya, guru dengan muritnya.
3.      Diakui oleh masyarakat karna memang diperlukan jasanya di masyarakat.[7]
Robert W. richey (Arikunto, 1990:235) ,mengemukakan syarat-syarat dan ciri-ciri profesi sebagai berikut.
1.      Guru lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan dalam mendidik, mengajar, dan melatih peserta didik daripada kepentingan pribadi.
2.       Agar dapat menjadi guru, seseorang membutuhkan waktu yang lama untuk dapat mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pendidikan keguruan, di samping pengetahuan khusus yang mendukung keahlian.
3.       Guru harus memiliki kualifikasi tertentu di bidang keguruan dan pendidikan serta mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan IPTEK sehingga memungkinkan mereka dapat bertumbuh dalam jabatannya.
4.       Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
5.      Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
6.      Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin dalam profesi serta kesejahteraan anggotanya.
7.      Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian.
8.      Memandang profesi suatu karier hidup (alive career) dan menjadi seorang anggota yang permanen[8].

C.    Jenis Profesi dalam Bidang Pendidikan dan

Tenaga pendidik adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Tenaga pendidik kita biasa menyebutnya pengajar. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu guru, dosen, tutor, konselor, dan ustadz. Dibawah ini akan akan dijelaskan lebih rinci berbagai macam tenaga pendidik, tapi sebelumnya kita harus mengetahui arti kompetensi yang harus dimiliki seorang tenaga pendidik.
Kompetensi adalah suatu kemampuan atau kecakapan yang dimiliki seseorang. Menurut  Finch & Crunkilton mengartikan kompetensi sebagai penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan. Depdiknas merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Jadi kompetensi adalah karakteristik dasar seseorang yang berkaitan dengan kinerja berkriteria efektif dan unggul dalam suatu pekerjaan dan situasi tertentu.
Macam-macam tenaga pendidik:
1.      Guru
Guru merupakan sebutan bagi jabatan posisi dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal dan sistematis.
Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
2.      Dosen
Dosen merupakan tenaga pendidik dalam jenjang pendidikan tinggi. Dosen menjadi tenaga pendidik di perguruan tinggi seperti universitas, institut dan perguruan tinggi lainnya. 
3.      Tutor
Tutor adalah guru yang bertugas pada pendidikan anak usia dini, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan keaksaraan.
4.      Ustadz
Ustadz adalah tenaga pendidik biasanya dilembaga formal maupun non formal. Dilembaga formal ustadz yakni mengajar materi keagamaan yakni di madrasah atau sekolah yang berbau keagamaan. Sedangkan kalau dilembaga non formal ustadz biasanya mengajar di masjid atau mushola-mushola.
5.      Konselor
Konselor bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik di satuan pendidikan
UU dan PP tentang profesi pendidikan di antaranya  sebagai berikut:
a.       menurut UU no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen terdapat dalam pasal 1 dan 14 mengenai pengertian guru dan dosen serta kewajiban dan hak guru dan dosen
b.      menurut UU no 2 tahun 1989 di dalam UU ini terdapat beberapa pasal di antaranya  pasal 27 sampai pasal 32 tentang peraturan-peraturan yang terkait profesi pendidikan,baik peraturan tentang tugas pendidik,penyelenggaraan kegiatan,kewajiban pemerintah, hak dan kewajiban pendidik, serta pengangkatan,pembinaan dan pengembangan tenaga pendidik
c.       menurut UU no 20 tahun 2003 terdapat pasal-pasal yang terkait yaitu pasal 39 sampai dengan pasal  44 tentang peraturan-peraturan yang terkait profesi pendidikan,baik peraturan tentang tugas pendidik,penyelenggaraan kegiatan,kewajiban pemerintah,hak dan kewajiban pendidik, serta pengangkatan,pembinaan dan pengembangan tenaga pendidik
D.    Peran Guru Dalam Profesi Keguruan
1.      Guru Sebagai Pendidik
Pendidik dalam Undang-undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003 didefinisikan dengan tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Bab XI Pasal 39 Ayat 2 dikatakan bahwa Guru sebagai pendidik adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Guru adalah pendidik, yang menjadi tokoh, panutan dan identifikasi bagi para peserta didik, dan lingkungannya. Oleh karena itu, guru harus memiliki standar kualitas tertentu, yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin.
Peran guru sebagai pendidik merupakan peran-peran yang berkaitan dengan tugas-tugas memberi bantuan dan dorongan, tugas-tugas pengawasan dan pembinaan serta tugas-tugas yang berkaitan dengan mendisiplinkan anak agar anak itu menjadi patuh terhadap aturan-aturan sekolah dan norma hidup dalam keluarga dan masyarakat. Tugas-tugas ini berkaitan dengan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan anak untuk memperoleh pengalaman-pengalaman lebih lanjut. Oleh karena itu tugas guru dapat disebut pendidik dan pemeliharaan anak. Guru sebagai penanggung jawab pendisiplinan anak harus mengontrol setiap aktivitas anak-anak agar tingkah laku anak tidak menyimpang dengan norma-norma yang ada.
Menurut Abdurrahman An Nahlawi, dalam bukunya yang berjudul Pendidikan Islam di Rumah, Sekolah, dan Masyarakat, agar seorang guru dapan menjalankan fungsinya sebagai pendidik, maka ia harus memiliki sifat-sifat berikut ini:[9]
a.       Setiap pendidik harus memiliki sifat rabbani, yaitu memiliki ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.      Seorang guru hendaknya menyempurnakan sifat rabbaniahnya dengan keikhlasan.
c.       Seorang pendidik hendaknya mengajarkan ilmunya dengan sabar.
d.      Seorang pendidik harus memiliki kejujuran dengan menerapkn apa yang dia ajarkan dalam kehidupan pribadinya.
e.       Seorang guru harus senantiasa meningkatkan wawasan, dan pengetahuannya.
f.       Seorang pendidik harus cerdik dan terampil dalam menciptakan metode pengajaran yang variatif serta sesuai dengan situasi dan materi pelajaran.
g.      Seorang guru harus mampu bersikap tegas dan meletakkan sesuatu sesuai proporsinya.
h.      Seorang guru dituntut untuk memahami psikologi anak didiknya.
i.        Seorang guru dituntut untuk peka terhadap fenomena kehidupan sehingga dia mampu memahami berbagai kecenderungan dunia beserta dampak dan akibatnya terhadap anak didik.
j.        Seorang guru dituntut untuk memiliki sikap adil terhadap seluruh anak didiknya.
2.      Guru Sebagai Pembimbing
Guru sebagai Pembimbing memberi tekanan kepada tugas, memberikan bantuan kepada siswa dalam pemecahan masalah yang dihadapinya. Tugas ini merupakan aspek mendidik, sebab tidak hanya berkenaan dengan pengetahuan, tetapi juga menyangkut pengembangan kepribadian dan pembentukan nilai-nilai para siswa.[10]
Guru dapat diibaratkan sebagai pembimbing perjalanan, yang berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya bertanggungjawab atas kelancaran perjalanan itu. Dalam hal ini, istilah perjalanan tidak hanya menyangkut fisik tetapi juga perjalanan mental, emosional, kreatifitas, moral dan spiritual yang lebih dalam dan kompleks. Sebagai pembimbing perjalanan, guru memerlukan kompetensi yang tinggi untuk melaksanakan empat hal berikut:
a.       Guru harus merencanakan tujuan dan mengidentifikasi kompetensi yang hendak dicapai.
b.      Guru harus melihat keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran, dan yang paling penting bahwa peserta didik melaksanakan kegiatan belajar itu tidak hanya secara jasmaniah, tetapi mereka harus terlibat secara psikologis.
c.       Guru harus memaknai kegiatan belajar.
d.      Guru harus melaksanakan penilaian.
3.      Guru Sebagai Pengajar
Kegiatan belajar peserta didik dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti motivasi, kematangan, hubungan peserta didik dengan guru, kemampuan verbal, tingkat kebebasan, rasa aman dan keterampilan guru dalam berkomunikasi. Jika faktor-faktor di atas dipenuhi, maka melalui pembelajaran, peserta didik dapat belajar dengan baik. Guru harus berusaha membuat sesuatu menjadi jelas bagi peserta didik dan terampil dalam memecahkan masalah.
Guru sebagai pengajar lebih menekankan kepada tugas dalam merencanakan dan melaksanakan pengajaran. Dalam tugas ini guru dituntut untuk memiliki seperangkat pengetahuan dan keterampilan teknis mengajar, di samping menguasai ilmu atau bahan yang akan diajarkannya.[11]
Dalam kegiatan pembelajaran, guru akan bertindak sebagai fasilisator dan motivator yang bersikap akrab dengan penuh tanggung jawab, serta memperlakukan peserta didik sebagai mitra dalam menggali dan mengolah informasi menuju tujuan belajar mengajar yang telah direncanakan. Guru dalam melaksanakan tugas profesinya selalu dihadapkan pada berbagai pilihan, karena kenyataan di lapangan kadang tidak sesuai dengan harapan, seperti cara bertindak, bahan belajar yang paling sesuai, metode penyajian yang paling efektif, alat bantu yang paling cocok, langkah-langkah yang paling efisien, sumber belajar yang paling lengkap, sistem evaluasi yang sesuai.
Meskipun guru sebagai pelaksana tugas otonom, guru juga diberikan keleluasaan untuk mengelola pembelajaran, dan guru harus dapat menentukan pilihannya dengan mempertimbangkan semua aspek yang relevan atau menunjang tujuan yang hendak dicapai. Dalam hal ini guru bertindak sebagai pengambil keputusan.
Ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh seorang guru dalam pembelajaran, yaitu: membuat ilustrasi, mendefinisikan, menganalisis, bertanya, merespon, mendengarkan, menciptakan kepercayaan, memberikan pandangan yang bervariasi, menyediakan media untuk mengkaji materi standar, dan menyesuaikan metode pembelajaran.
Agar pembelajaran memiliki kekuatan yang maksimal, guru harus senantiasa berusaha untuk mempertahankan dan meningkatkan semangat yang telah dimilikinya ketika mempelajari materi.
4.      Guru Sebagai Pelatih
Proses pendidikan dan pembelajaran memerlukan latihan keterampilan, baik intelektual maupun motorik, sehingga menuntut guru untuk bertindak sebagai pelatih. Karena tanpa latihan tidak akan mampu menunjukkan penguasaan kompetensi dasar, dan tidak akan mahir dalam berbagai keterampilan yang dikembangkan sesuai dengan materi standar. sebagai pelatih, guru memberikan peluang yang sebesar-besarnya bagi peserta didik untuk mengembangkan cara-cara pembelajarannya sendiri sebagai latihan untuk mencapai hasil pembelajaran yang optimal.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Propesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para anggotanya. Artinya jabatan tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. Keahlian diperoleh melaui apa yang disebut dengan profesionalisasi, yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu (pendidikan/latihan pra-jabatan) maupun setelah menjalani profesi.
Dalam dunia pendidikan maupun pengajaran, guru tidak hanya bertugas menyampaikan materi pelajaran kepada anak didiknya. Namun, guru juga harus memberikan bimbingan, latihan, bahkan teladan bagi anak didiknya. Guru sebagai pendidik berperan dalam pengawasan dan pembinaan serta tugas-tugas yang berkaitan dalam mendisiplinkan anak agar anak itu menjadi patuh terhadap aturan-aturan dan norma hidup. Guru sebagai pembimbing berperan memberikan bantuan kepada siswa dalam pemecahan masalah yang dihadapinya, baik yang berkenaan dengan pengetahuan, maupun yang menyangkut pengembangan kepribadian siswa.
B.     Saran
Guru dan calon guru perlu mengetahui apa arti sebuah profesi keguruan, syarat-syarat untuk menjadi seorang guru yang profesional karena mereka adalah calon tenaga pengajar yang akan memberikan ilmu mereka kepada anak-anak bangsa. Seorang guru adalah contoh bagi semua murid-muridnya,karena itu mereka harus benar-benar mengerti bagaimana arti dari sebuah profesi keguruan yang mereka lakukan sekarang atau nanti agar mereka tidak salah mengartikan profesi untuk mengajar tersebut dan agar mereka bisa menyadari pentingnya menjadi guru yang profesional.


DAFTAR PUSTAKA
An Nahlawi, Abdurrahman, 1995, Pendidikan Islam Di Rumah, Sekolah, Dan Masyarakat, Jakarta, Gema Insani Press.
Euis Karwati Dan Donni Juni Priansa, 2015, Menajemen Kelas Guru Propesional Yanag Ispiratif, Kreatif, Menyenangkan, Dan Berprestasi, , Bandung, Alfabeta.
Herawati, Susi, 2009, Etika Dan Profesi Keguruan Stain Batusangkar.
Racmah ,Huriah, 2014, Pengembangan Propesi Pendidikan IPS, Jakarta; Alfabeta.
Sudjana, Nana, 1989, Dasar-Dasar Proses Belajar Mengajar, Bandung , Sinar Baru Algensindo Offset..
Syaefudin Sa’ud, Udin, 2010, Pengembangan Propesi Guru, Bandung, Alfabeta.
Tukiran,Taniredja, 2015, Guru Yang Professional, Bandung, Alfabeta.



[1] Huriah Racmah, Pengembangan Propesi Pendidikan IPS, Jakarta; Alfabeta, 2014. Hlm, 66-67.
[2] Udin Syaefudin sa’ud, Pengembangan Propesi Guru, Bandung, Alfabeta, 2010, Hlm, 3
[3] Euis Karwati Dan Donni Juni Priansa, Menajemen Kelas Guru Propesional Yanag Ispiratif, Kreatif, Menyenangkan, Dan Berprestasi, 2015, Bandung, Alfabeta. Hal. 67
[4]  Susi Herawati, Etika Dan Profesi Keguruan (Stain Batusangkar,2009) Hal : 9
[5] Tukiran taniredja, guru yang professional, Bandung, Alfabeta, 2015. Hal 23-24
[6] Op_cit, Udin Syaefudin sa’ud, hlm, 16
[7] Op_Cit, Huriah Racmah, hal, 69
[8] Ibid, hlm, 70
[9] Abdurrahman An Nahlawi, Pendidikan Islam di Rumah, Sekolah, dan Masyarakat, (Gema Insani Press:Jakarta), 1995, hal. 170-175.
[10] DR. Nana Sudjana, Dasar-Dasar Proses Belajar Mengajar, (Sinar Baru Algensindo Offset: Bandung), 1989, hal. 15
[11] Ibid_ DR. Nana Sudjana, Ibid, hal. 15

Tidak ada komentar:

Posting Komentar