PROPESI
DAN STATUS KEGURUAN
Diajuakan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Menajemen
Kelas
Disusun
Oleh :
Alfi Syahrin
Helda Marfiana
Linda. A.S
PAI/V/C
Dosen
Pengampu:
Drs. S. Ismail
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
AULIAURRASYIDIN
TEMBILAHAN
T.A. 2017/2018
BAB II
PEMBAHASAN
PROPESI DAN STATUS KEGURUAN
A.
Pengertian Propesi dan Status Keguruan.
Secara
etimologi, istilah profesi berasal dari bahasa inggris yaitu profession, yang artinya pekerjaan, atau dalam
bahasa Latin, profecus yang artinya
mengakui, adanya pengakuan menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu
pekerjaan. Sedangkan secara Terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang
mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan
mental yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk
melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin,2002). Jadi suatu
profesi harus memiliki tiga pilar pokok yaitu pengetahuan, keahlian, dan
persiapan akademik[1].
Secara
leksikal, perkataan profesi mengandung berbagai makna dan pengertian. Pertama,
profesi menunjukkan suatu kepercayaan (to profess means to trust),
bahkan suatu keyakinan (to belief in) atas
suatu kebenaran (ajaran agama) atau kredibilitas seseorang (Hornby, 1962).
Kedua, profesi dapat pula menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaan atau
urusan tertentu (a particular business, Hornby,
1962). Webster’s
New World Dictionary menunjukkan lebih lanjut bahwa profesi merupakan suatu
pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi (kepada pengembannya) dalam liberal atrs atau science,
dan biasanya meliputi pekerjaan mental dan bukan pekerjaan manual.[2]
Menurut Kartadinata, profesi guru adalah orang
yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian
guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh
pendidikan keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh
Jadi profesi
keguruan menurut UU Guru dan Dosen No.14 tahun 2005 profesi keguruan adalah
pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, melatih, meilai
dan mengevaluasi pesrtadidik pada susia dini, jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dan dalam UU tersebut juga dijelaskan
bahwasanya profesi guru adalah pendidik
profesional dimana guru profesioanal adalah orang yang memiliki kemampuan dan
keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan
fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.[4]
Sanusi et. Al (dalam Saud, 2009,6-7)
mengemukakan terdapat beberapa istilah yang terkait dengan profesi, yaitu:
1.
Propesi
adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para
anggotanya. Artinya jabatan tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang
tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu.
Keahlian diperoleh melaui apa yang disebut dengan profesionalisasi, yang
dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu (pendidikan/latihan
pra-jabatan) maupun setelah menjalani profesi.
2.
Professional
menunjuk pada dua hal. Pertama, orang yang menyandang suatu profesi,
misalnya: “di seorang professional. Kedua, penampilan seseorang dalam
melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya. Pengertian kedua ini
professional dikontraskan dengan “non-profesional” atau “ amatiran”.
3.
Propesionalisme
menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan
kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang
digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
4.
Propesionalitas
mengacu pada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta drajat
pengetahuan dan keahlian yang mereka miiki dalam rangka melakukan pekerjaannya.
5.
Profesonaalisasi
menunjuk pada proses peningkatan kulifikasi maupun kemampuan para anggota
profesi dalam mencapai criteria yang standar dalam penampilannya sebagai
anggota suatu profesi. Profesonalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian
pengembangan professional (professional development) baik dilakukan melalui
pendidikan/latihan “prajabatan” maupun “dalam jabatan”. Oleh karena itu
profesionalisasi merupakan proses life-long dan never-ending, secepat
seorang telah menyatakan dirinya sebagai warga suatu profesi.[5]
B.
Syarat-Syarat Profesi Guru
Khusus
untuk jabatan guru, sebenarnya juga sudah ada yang mencoba menyusun
kriterianya. Misalnya National Education Association (NEA) (1984) menyarankan
kriteria berikut:
1.
Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
2.
Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu
yang khusus
3.
Jabatan yang memerlukan persiapan profesional
yang lama (bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka)
4.
Jabatan yang memerlukan “latihan dalam jabatan”
yang bersinambungan
5.
Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan
keanggotaan yang permanen
6.
Jabatan yang menentukan baku (standarnya)
sendiri
7.
Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas
keuntungan pribadi
8.
Jabatan yang mempunyai organisasi profesional
yang kuat dan terjalin erat[6]
Persyaratan khusus profesi guru menurut Moh. Ali (1985) dalam Uzer
(2011:15) adalah sebagai berikut:
1.
Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan
konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
2.
Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang
tertentu sesuai dengan.
3.
Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan
yang memadai.
4.
Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan
dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
5.
Memungkinkan
perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
Namun Uzer
Usman (2011:15) menambahkan beberapa persyaratan sebuah profesi sebagai
berikut.
1.
Memiliki kede etik, sebagai acuan dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya.
2.
Memiliki kllien/objek layanan yanag tetap,
seperti dokter dengan pasiennya, guru dengan muritnya.
3.
Diakui oleh masyarakat karna memang diperlukan
jasanya di masyarakat.[7]
Robert W.
richey (Arikunto, 1990:235) ,mengemukakan syarat-syarat dan ciri-ciri profesi
sebagai berikut.
1. Guru lebih
mementingkan pelayanan kemanusiaan dalam mendidik, mengajar, dan melatih
peserta didik daripada kepentingan pribadi.
2. Agar dapat menjadi guru, seseorang membutuhkan
waktu yang lama untuk dapat mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip
pendidikan keguruan, di samping pengetahuan khusus yang mendukung keahlian.
3. Guru harus memiliki kualifikasi tertentu di
bidang keguruan dan pendidikan serta mampu menyesuaikan diri dengan
perkembangan IPTEK sehingga memungkinkan mereka dapat bertumbuh dalam
jabatannya.
4. Memiliki kode etik yang
mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
5. Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
6. Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin dalam
profesi serta kesejahteraan anggotanya.
7. Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian.
8. Memandang profesi suatu karier hidup (alive career) dan menjadi seorang
anggota yang permanen[8].
C.
Jenis Profesi
dalam Bidang Pendidikan dan
Tenaga
pendidik adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Tenaga pendidik kita
biasa menyebutnya pengajar. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai
kekhususannya yaitu guru, dosen, tutor, konselor, dan ustadz. Dibawah ini akan
akan dijelaskan lebih rinci berbagai macam tenaga pendidik, tapi sebelumnya
kita harus mengetahui arti kompetensi yang harus dimiliki seorang tenaga
pendidik.
Kompetensi adalah suatu kemampuan atau kecakapan yang
dimiliki seseorang. Menurut Finch & Crunkilton mengartikan
kompetensi sebagai penguasaan terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan
apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan. Depdiknas merumuskan
definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar
yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Jadi kompetensi
adalah karakteristik dasar seseorang yang berkaitan dengan kinerja berkriteria
efektif dan unggul dalam suatu pekerjaan dan situasi tertentu.
Macam-macam tenaga pendidik:
1.
Guru
Guru merupakan sebutan bagi jabatan posisi dan
profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui
interaksi edukatif secara terpola, formal dan sistematis.
Menurut
Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1)
kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan
profesi.
2.
Dosen
Dosen merupakan tenaga
pendidik dalam jenjang pendidikan tinggi. Dosen menjadi tenaga pendidik di
perguruan tinggi seperti universitas, institut dan perguruan tinggi
lainnya.
3.
Tutor
Tutor adalah guru yang bertugas pada pendidikan
anak usia dini, pendidikan kesetaraan, dan pendidikan keaksaraan.
4.
Ustadz
Ustadz adalah tenaga pendidik biasanya
dilembaga formal maupun non formal. Dilembaga formal ustadz yakni mengajar
materi keagamaan yakni di madrasah atau sekolah yang berbau keagamaan.
Sedangkan kalau dilembaga non formal ustadz biasanya mengajar di masjid atau
mushola-mushola.
5.
Konselor
Konselor bertugas dan
bertanggung jawab memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik di satuan pendidikan.
UU dan PP tentang profesi pendidikan di
antaranya sebagai berikut:
a.
menurut UU no 14 tahun 2005 tentang guru dan
dosen terdapat dalam pasal 1 dan 14 mengenai pengertian guru dan dosen serta
kewajiban dan hak guru dan dosen
b.
menurut UU no 2 tahun 1989 di dalam UU ini
terdapat beberapa pasal di antaranya pasal 27 sampai pasal 32 tentang
peraturan-peraturan yang terkait profesi pendidikan,baik peraturan tentang
tugas pendidik,penyelenggaraan kegiatan,kewajiban pemerintah, hak dan kewajiban
pendidik, serta pengangkatan,pembinaan dan pengembangan tenaga pendidik
c.
menurut UU no 20 tahun 2003 terdapat
pasal-pasal yang terkait yaitu pasal 39 sampai dengan pasal 44 tentang peraturan-peraturan yang terkait profesi
pendidikan,baik peraturan tentang tugas pendidik,penyelenggaraan
kegiatan,kewajiban pemerintah,hak dan kewajiban pendidik, serta
pengangkatan,pembinaan dan pengembangan tenaga pendidik
D.
Peran Guru
Dalam Profesi Keguruan
1.
Guru Sebagai Pendidik
Pendidik dalam
Undang-undang Sisdiknas No. 20 tahun 2003 didefinisikan dengan tenaga
kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, tutor,
instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya,
serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Bab XI
Pasal 39 Ayat 2 dikatakan bahwa Guru sebagai pendidik adalah tenaga profesional
yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat.
Guru adalah pendidik, yang menjadi tokoh,
panutan dan identifikasi bagi para peserta didik, dan lingkungannya. Oleh
karena itu, guru harus memiliki standar kualitas tertentu, yang mencakup
tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin.
Peran guru sebagai pendidik merupakan
peran-peran yang berkaitan dengan tugas-tugas memberi bantuan dan dorongan,
tugas-tugas pengawasan dan pembinaan serta tugas-tugas yang berkaitan dengan
mendisiplinkan anak agar anak itu menjadi patuh terhadap aturan-aturan sekolah
dan norma hidup dalam keluarga dan masyarakat. Tugas-tugas ini berkaitan dengan
meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan anak untuk memperoleh
pengalaman-pengalaman lebih lanjut. Oleh karena itu tugas guru dapat disebut
pendidik dan pemeliharaan anak. Guru sebagai penanggung jawab pendisiplinan
anak harus mengontrol setiap aktivitas anak-anak agar tingkah laku anak tidak
menyimpang dengan norma-norma yang ada.
Menurut Abdurrahman An Nahlawi, dalam bukunya
yang berjudul Pendidikan Islam di Rumah, Sekolah, dan Masyarakat, agar seorang
guru dapan menjalankan fungsinya sebagai pendidik, maka ia harus memiliki
sifat-sifat berikut ini:[9]
a.
Setiap pendidik harus memiliki sifat rabbani, yaitu memiliki ketaatan
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Seorang guru hendaknya menyempurnakan sifat rabbaniahnya dengan
keikhlasan.
c.
Seorang pendidik hendaknya mengajarkan ilmunya dengan sabar.
d.
Seorang pendidik harus memiliki kejujuran dengan menerapkn apa yang dia
ajarkan dalam kehidupan pribadinya.
e.
Seorang guru harus senantiasa meningkatkan wawasan, dan pengetahuannya.
f.
Seorang pendidik harus cerdik dan terampil dalam menciptakan metode
pengajaran yang variatif serta sesuai dengan situasi dan materi pelajaran.
g.
Seorang guru harus mampu bersikap tegas dan meletakkan sesuatu sesuai
proporsinya.
h.
Seorang guru dituntut untuk memahami psikologi anak didiknya.
i.
Seorang guru
dituntut untuk peka terhadap fenomena kehidupan sehingga dia mampu memahami
berbagai kecenderungan dunia beserta dampak dan akibatnya terhadap anak didik.
j.
Seorang guru dituntut untuk memiliki sikap adil terhadap seluruh anak
didiknya.
2.
Guru Sebagai Pembimbing
Guru
sebagai Pembimbing memberi tekanan kepada tugas, memberikan bantuan kepada
siswa dalam pemecahan masalah yang dihadapinya. Tugas ini merupakan aspek
mendidik, sebab tidak hanya berkenaan dengan pengetahuan, tetapi juga
menyangkut pengembangan kepribadian dan pembentukan nilai-nilai para siswa.[10]
Guru
dapat diibaratkan sebagai pembimbing perjalanan, yang berdasarkan pengetahuan
dan pengalamannya bertanggungjawab atas kelancaran perjalanan itu. Dalam hal
ini, istilah perjalanan tidak hanya menyangkut fisik tetapi juga perjalanan
mental, emosional, kreatifitas, moral dan spiritual yang lebih dalam dan
kompleks. Sebagai pembimbing perjalanan, guru memerlukan kompetensi yang tinggi
untuk melaksanakan empat hal berikut:
a. Guru harus merencanakan
tujuan dan mengidentifikasi kompetensi yang hendak dicapai.
b.
Guru harus melihat keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran, dan yang
paling penting bahwa peserta didik melaksanakan kegiatan belajar itu tidak
hanya secara jasmaniah, tetapi mereka harus terlibat secara psikologis.
c.
Guru harus memaknai kegiatan belajar.
d.
Guru harus melaksanakan penilaian.
3.
Guru Sebagai Pengajar
Kegiatan belajar peserta
didik dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti motivasi, kematangan, hubungan
peserta didik dengan guru, kemampuan verbal, tingkat kebebasan, rasa aman dan
keterampilan guru dalam berkomunikasi. Jika faktor-faktor di atas dipenuhi,
maka melalui pembelajaran, peserta didik dapat belajar dengan baik. Guru harus
berusaha membuat sesuatu menjadi jelas bagi peserta didik dan terampil dalam
memecahkan masalah.
Guru sebagai pengajar
lebih menekankan kepada tugas dalam merencanakan dan melaksanakan pengajaran. Dalam tugas ini guru dituntut untuk memiliki seperangkat pengetahuan dan
keterampilan teknis mengajar, di samping menguasai ilmu atau bahan yang akan
diajarkannya.[11]
Dalam kegiatan
pembelajaran, guru akan bertindak sebagai fasilisator dan motivator yang
bersikap akrab dengan penuh tanggung jawab, serta memperlakukan peserta didik
sebagai mitra dalam menggali dan mengolah informasi menuju tujuan belajar
mengajar yang telah direncanakan. Guru dalam melaksanakan tugas profesinya
selalu dihadapkan pada berbagai pilihan, karena kenyataan di lapangan kadang
tidak sesuai dengan harapan, seperti cara bertindak, bahan belajar yang paling
sesuai, metode penyajian yang paling efektif, alat bantu yang paling cocok,
langkah-langkah yang paling efisien, sumber belajar yang paling lengkap, sistem
evaluasi yang sesuai.
Meskipun guru sebagai
pelaksana tugas otonom, guru juga diberikan keleluasaan untuk mengelola
pembelajaran, dan guru harus dapat menentukan pilihannya dengan
mempertimbangkan semua aspek yang relevan atau menunjang tujuan yang hendak
dicapai. Dalam hal ini guru bertindak sebagai pengambil keputusan.
Ada beberapa hal yang
harus dilakukan oleh seorang guru dalam pembelajaran, yaitu: membuat ilustrasi,
mendefinisikan, menganalisis, bertanya, merespon, mendengarkan, menciptakan
kepercayaan, memberikan pandangan yang bervariasi, menyediakan media untuk
mengkaji materi standar, dan menyesuaikan metode pembelajaran.
Agar pembelajaran memiliki
kekuatan yang maksimal, guru harus senantiasa berusaha untuk mempertahankan dan
meningkatkan semangat yang telah dimilikinya ketika mempelajari materi.
4.
Guru Sebagai Pelatih
Proses
pendidikan dan pembelajaran memerlukan latihan keterampilan, baik intelektual
maupun motorik, sehingga menuntut guru untuk bertindak sebagai pelatih. Karena
tanpa latihan tidak akan mampu menunjukkan penguasaan kompetensi dasar, dan
tidak akan mahir dalam berbagai keterampilan yang dikembangkan sesuai dengan materi
standar. sebagai pelatih, guru memberikan peluang yang sebesar-besarnya bagi
peserta didik untuk mengembangkan cara-cara pembelajarannya sendiri sebagai
latihan untuk mencapai hasil pembelajaran yang optimal.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Propesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian
dari para anggotanya. Artinya jabatan tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang
yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan
itu. Keahlian diperoleh melaui apa yang disebut dengan profesionalisasi, yang
dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu (pendidikan/latihan
pra-jabatan) maupun setelah menjalani profesi.
Dalam dunia pendidikan maupun pengajaran, guru tidak hanya bertugas
menyampaikan materi pelajaran kepada anak didiknya. Namun, guru juga harus
memberikan bimbingan, latihan, bahkan teladan bagi anak didiknya. Guru sebagai
pendidik berperan dalam pengawasan dan pembinaan serta tugas-tugas yang
berkaitan dalam mendisiplinkan anak agar anak itu menjadi patuh terhadap
aturan-aturan dan norma hidup. Guru sebagai pembimbing berperan memberikan
bantuan kepada siswa dalam pemecahan masalah yang dihadapinya, baik yang
berkenaan dengan pengetahuan, maupun yang menyangkut pengembangan kepribadian
siswa.
B.
Saran
Guru dan calon guru perlu mengetahui
apa arti sebuah profesi keguruan, syarat-syarat untuk menjadi seorang guru yang
profesional karena mereka adalah calon tenaga pengajar yang akan memberikan
ilmu mereka kepada anak-anak bangsa. Seorang guru adalah contoh bagi semua
murid-muridnya,karena itu mereka harus benar-benar mengerti bagaimana arti dari
sebuah profesi keguruan yang mereka lakukan sekarang atau nanti agar mereka
tidak salah mengartikan profesi untuk mengajar tersebut dan agar mereka bisa
menyadari pentingnya menjadi guru yang profesional.
DAFTAR PUSTAKA
An Nahlawi, Abdurrahman, 1995, Pendidikan Islam Di Rumah, Sekolah,
Dan Masyarakat, Jakarta, Gema Insani Press.
Euis Karwati Dan Donni Juni Priansa, 2015, Menajemen
Kelas Guru Propesional Yanag Ispiratif, Kreatif, Menyenangkan, Dan Berprestasi,
, Bandung, Alfabeta.
Herawati, Susi, 2009, Etika Dan Profesi Keguruan Stain
Batusangkar.
Racmah ,Huriah, 2014, Pengembangan
Propesi Pendidikan IPS, Jakarta; Alfabeta.
Sudjana, Nana, 1989, Dasar-Dasar Proses Belajar Mengajar, Bandung
, Sinar Baru Algensindo Offset..
Syaefudin Sa’ud, Udin, 2010, Pengembangan
Propesi Guru, Bandung, Alfabeta.
Tukiran,Taniredja, 2015, Guru Yang
Professional, Bandung, Alfabeta.
[3] Euis Karwati Dan Donni Juni Priansa, Menajemen Kelas Guru Propesional
Yanag Ispiratif, Kreatif, Menyenangkan, Dan Berprestasi, 2015, Bandung,
Alfabeta. Hal. 67
[9] Abdurrahman An Nahlawi,
Pendidikan Islam di Rumah, Sekolah, dan Masyarakat, (Gema Insani
Press:Jakarta), 1995, hal. 170-175.
[10] DR. Nana Sudjana, Dasar-Dasar
Proses Belajar Mengajar, (Sinar Baru Algensindo Offset: Bandung), 1989, hal.
15

Tidak ada komentar:
Posting Komentar