KEDUDUKAN
DAN FUNGSI HADIS
A. PENGERTIAN HADIS
Kata
hadis berasal dari bahasa Arab; al-hadis; jamaknya: al-ahadis, al-hidsan dan
al-hudsan. Dari segi bahasa, kata ini memiliki banyak arti, diantaranya:
1.
Al-jadid
(yang baru), lawan dari al-qadim (yang lama)
2.
Al-khabar
(kabar atau berita)
Dari segi istilah, hadis diberi
pengertian yang berbeda-beda oleh para ulama. Menurut Ibn al-Subkiy (wafat 771
H = 1370 M), pengertian hadis, yang dalam hal ini disebut juga dengan istilah al-sunnah, adalah segala sabda
dan perbuatan Nabi Muhammad saw.
Ulama hadis pada umumnya berpendapat,
bahwa yang dimaksud dengan hadis ialah
segala sabda, perbuatan, taqrir dan hal-ihwal yang disandarkan kepada Nabi
Muhammad saw.[1]
B.
KEDUDUKAN HADIS
Para
ulama sepakat bahwa Hadis Nabi adalah sumber hukum Islam yang kedua setelah
Ai-Qur’an, dan umat islam wajib melaksanakan isinya. Banyak ayat-ayat Al-Qur’an
yang menunjukan bahwa hadis/sunah Nabi itu merupakan salah satu sumber hukum
islam.[2]
Allah berfirman :
وَمَا
اتَا كُمُ الرسُوْل فخدوه.ومانهاكم عنه فنهوا(حشر:7)
Artinya:
“Dan apa yang
didatangkan Rasul, ambillah dia, dan apa yang dilarang Rasul, hentikan dia.”
(QS Al-Hasyar: 7).
Dari
ayat diatas, jelas bahwa orang yang beriman tidak hanya harus berpedoman dan mengikuti
ajaran-ajaran Al-Qur’an, tetapi ia juga harus berpedoman dan mengikuti apa yang diperintahkan oleh
Rasulullah saw. Dan menjauhi apa yang dilarang olehnya. Penegasan ayat di atas
pun diperkuat oleh sebuah Hadits Mu’adz yang sangat populer, yaitu pada saat Rasul mengutus sahabat Mu’adz ke Yaman, lalu terjadi dialog antara
Nabi dan Mu’adz.
Dalam
kaitannya masalah ini, muhammad Ajjaj A l-kitab mengatakan yang Artinya sebagai berikut:
“Al-Qur’an
dan As-Sunah (Al-Hadis) merupakan dua sumber hukum syariat Islam yang tepat,
sehingga umat Islam tidak mungkin mampu memahami syariat Islam, tanpa kembali
kepada kedua sumber Islam tersebut. Mujtahid dan orang alim pun tidak
diperbolehkan hanya mencukupkan diri dengan salah satu dari keduanya.”
Untuk mengetahui sejauh mana kedudukan hadis sebagai sumber hukum
Islam, dapat dilihat dalam beberapa dalil, baik dalil naqli maupun aqli,
berikut ini.
1.
Dalil
Al-Qur’an
Banyak
ayat Al-Qur’an yang menerangkan
kewajiban mempercayai dan menerima segala sesuatu yang disampaikan oleh
Rasulullah SAW kepada umatnya untuk dijadikan pedoman hidup. [3]Diantaranya
adalah :
Firman Allah SWT dalam
surat Ali Imran ayat 179 yang Artinya :
“Allah
sekali-kali tidak akan membiarkan orang-orang mukmin seperti keadaan kamu
sekarang ini, sehingga dia memisahkan yang buruk (munafik) dari yang baik
(mukmin). Dan Allah sekali-kali tidak akan memeperlihatkan kepada kamu hal-hal
yang gaib, akan tetapi, Allah akan memilih siapa yang dikehendakinya diantara
Rasul-rasulnya. Karena itu, beriman lah kepada Allah dan Rasul rasulnya dan
jika kamu beriman dan bertaqwa, maka bagimu pahala yang besar.”
(QS. Ali Imran : 179)
Dalam
surat Ali Imran diatas, Allah memisahkan antara orang-orang mukmin dengan
orang-orang munafik. Dia juga akan memperbaiki keadaan orang-orang mukmin dan
memperkuat iman mereka. Oleh karena itu, orang mukmin dituntut agar tetap
beriman kepada Allah SWT Dan Rasul-Nya.
memerintahkan umat
islam agar percaya kepada Rasulullah SAW, Allah juga menyerukan agar umatnya
menati segala bentu perundang-undangan dan peraturan yang dibawanya, baik
berupa perintah maupun larangan. Tuntutan taat dan patuh kepada Rasulullah Saw
ini sama halnya dengan tuntutan taat dan patuh kepada Allah SWT. Banyak ayat
Al-Qur’an yang berkenaan dengan masalah ini.
Firman Allah Swt dalam
surat Ali Imran ayat 32
أطيعواالله
والرسول فان تولوافان الله لايحب الكفرين
(ال عمران : 3قل
Artinya :
“Katakanlah,
taatilah Allah dan Rasul-Nya, jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang-orang kafir.”(QS. Ali imran:32)
Dalam surah al-maidah ayat 92, allah berfirman
وأطيعواالله
والرسول وحﺬ روا (الما ئدة:92)
Artinya:
“Dan taatlah kamu
kepada allah dan rasulnya dan berhati-hatilah
(QS. AL-maidah:92)
Dari sinilah dapat dinyatakan bahwa ungkapan
kewajiban taat kepada rasulullah SAW. Dan larangan mendurhakainya, merupakan
suatu kesempatan yang tidak diperselisihkan oleh umat islam.
2. Dalil Al-hadist
Dalam salah satu pesan rasulullah
SAW. Berkenaan dengan kewajiban menjadikan hadis sebagai pedoman hidup
disamping Al-quran sebagai pedoman utamanya,adalah dalam sabdanya[4]:
فيكم أمرين لن تضلوا أبدا
ما إن تمسكتم بهما كتاب الله سنة رسوله(رواه الحكم)تركت Artinya;
‘’Aku tinggalkan pusaka
untukmu sekalian tidak akan tersesat selama-lamanya, selama kalian selalu
berpegang teguh kepadanya, yaitu kitab allah dan sunah rasul-nya.’’ (HR.Hakim).
3.
Kesepakatan
ulama (ijma’)
Umat islam telah sepakat menjadikan hadis sebagai saalah satu dasar
hukum dalam amal perbuatan karena sesuai dengan yang di kehendaki oleh allah.
Penerimaan hadis sama seperti penerimaan mereka terhadap al-quraan, karena
keduanya sama-sama merupakan sumber hukum islam[5].
Kesepakatan umat muslimin dalam mempercayai, menerima, dan mengamalkan
segala ketentuan yang terkandung didalam hadis telah dilakukan sejak masa
rasulullah, sepeninggal beliau, masa khalifaurrasyidin hingga masa-masa
selanjut nya dan tidak ada yang mengingkarinya. Banyak diantara mereka yang
tidak hanya memahami dan mengamalkan isi kandungannya, menyebarluaskannya
kepada generasi- generasi selanjutnya
Banyak peristiwa menunjukkan adanya
kesepakatan
menggunakan hadis
sebagai sumber hukum islam, antara lain dalam peristiwa dibawah ini .
1. Ketika abu bakar dibaiat menjedi
khalifah, ia pernah berkata, ‘’saya tidak meningggalkan sedikit pun sesuatu
yang diamalkan oleh rasulullah, sesungguhnya saya takut tersesat bila
meninggalkan perintahnya.’’
2. Saat umar berada didepan hajar aswat ia
berkata ‘’saya tahu bahwa engkau adalah batu. seandainya saya tidak melihat
rasulullah menciummu, saya tidak akan menciummu.’’
3. Pernah ditanyakan kepada abdullah bin umar
tentang salat safar dalam al-quran . ibnu umar menjawab, ‘’ALLAH SAW.
Telah mengutus nabi muhammad SAW. Kepada
kita dan kita tidak mengetahui sesuatu.
Maka sesungguhnya kami berbuat sebagaimana kami melihat rasulullah berbuat.
4. Diceritakan sa’id bin Musayyab bahwa Usman bin Affan
berkata,’’saya duduk sebagaimana duduknya rasullah SAW. Saya makan sebagaimana
makannya rasulullah, dan saya sholat sebagaimana shalatnya rasulullah SAW.
4. Sesuai dengan petunjuk akal
(IJTIHAT)
Kerasulan Nabi muhammad SAW. Telah diakui
dan dibenarkan oleh ummat islam. Didalam mengemban misinya itu kadangkala
beliau menyampaikan apa yang diterimanya
dari allah SWT., baik isi maupun
furmolasinya dan kadangkala atas inisiatif sendiri dengan bimbingan wahyu dari
tuhan. Namun juga, tidak jarang beliau
menawarkan hasil ijtihad semata-mata mengenai suatu masalah yang tidak
dibimbing oleh wahyu. Hasil ijtihat ini tetap berlaku ada nash yang menasakhkan[6].
Bila
kerasulan muhammad SAW.telah diakui dan dibenarkan, maka sudah selayaknya
apabila segala peraturan dan perundang-undanganserta inisiatif beliau, baik yang
beliau ciptakan atas bimbingan wahyu atau hasil ijtihatsemata ditempatkan
sebagai sumber hukum dan pedoman hidup. Disamping itu, secara logika
kepercayaankepada muhammad saw. Sebagai Rasul mengharuskan umatnya menaati dan
mengamalkan segala ketentuan yang beliau sampaikan.
A.
FUNGSI
HADIS TERHADAP AL-QUR’AN
Al-qur’an dan Al-hadits sebagai
pedoman hidup, sumber hukum dan ajaran islam, tidak dapat dipisahkan antara
satu dan yang lainnya. Al-qur’an sebagai sumber pertama memuat ajaran-ajaran
yang bersifat umum dan global, sedangkan hadis sebagai sumber ajaran kedua
tampil untuk menjelaskan (bayan) keumuman
isi Al- quran tersebut.
hal ini sesuai dengan firman allah SWT.dalam al-quran surat an-nahl ayat 44:
وأنزلنا
اليك الد كرلتبين للناس (النحل:44)
Artinya:
“dan
kami turunkan kepadamu al-quran agar kamu menerangkan kepada umat manusia”
(QS.An-nahl:44) (2 dr,h.mudasi)
Adapun menurut imam ahmad bin hanbal
menyebutkan hadis sebagai penjelas atau bayan Al-quran itu memiliki 4 macam
pungsi:
1.
Bayan
At-taqrir
Adalah menetapkan dan memperkuat apa
yang telah di terangkan dalam al-quran. Fungsi hadis dalam hal ini hanya memperkokoh isi al-quran[7].
Sebagai contoh dalam al-quran surah al-baqarah ayat:185
شهد منكم الشهر
فليصمه (البقرة :85) فمن
Artinya:
“Maka
barang siapa mempersaksikan pada waktu itu bulan, hendaklah ia berpuasa”
(QS.Al-baqarah:185)
2.
Bayan
At-tafsir
Yang dimaksud dengan bayan at-tafsir
adalah memberi perincian dan penafsiran terhadap ayat-ayat al-quran yang masih
mujmal, taqyid (persyaratan) terhadap ayat-ayat al-quran yang masih mutlaq, dan
memberikan taksis( penentuan khusus) terhadap
ayat-ayat al-quran yang masih umum[8].
Contoh ayat-ayat al-quran yang masih mujmal
adalah perintah mengerjakan shalat, puasa,zakat dan sebagainya.ayat
al-quran yang menerangkan tentang tata cara menjalankan shalat, sebagaimana
firman allah dalam surah al-baqarah ayat:43
واقيمو
الصلوة وأتوالزكوة واركعوامع الركعين (البقرة:43)
Artinya:
“Dan dirikan lah
shalat, tunaikanlah zakat,dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’
(QS.Al-baqara ayat:43)
3.
Bayan
at-tasyri’
Adalah mewujudkan suatu hukum
atau ajaran-ajaran yang tidak didapti dalam al-quran. Bayan ini disebut juga
dengan bayan zaid ‘ala Al-kitab Al-ksrim. Hadis rasulullahSAW.[9]dalam
segala bentuknya (baik qauli,fi’li maupun taqriri) berusaha menunjukkan suatu kepastian hukum terhadap berbagai
persoalan yan tidak terdapat dalam al-quran. Beliau berusaha menjawab
pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para sahabat atau yang tidak
diketahuinya.dengan memberikan bimbingan dan menjelaskan pertanyaan nya.
4.
Bayan
an-nasakh
Kata an-naskh dari segi bahasa memilki
bermacam-macam arti yaitu al-ittibal (membatalkan atau al-ijalah
(menghilangkan), atau at-tahwil (memindahkan),atau taqrir (mengubah). Para ulma
mengartikan bayn an-nasakh ini melalui pendekatan bahasa,sehingga diantara
mereka terjadi perbedaan pendapat dalam menta’rifkannya.[10]
Hal ini pun terjadi dikalangan ulama mutakhirin dengan ulama mutaqadimin.
Menurut ulama mutqadimin,yang disebut bayan an-nasakh ialah adanya dalil
syara’(yang dapat menghapuskan ketentuan yang sudah ada), karena datangnya
kemudian.
B. FUNGSI HADIS MENURUT PARA ULAMA
Sementara
fungsi Hadits atau sunah sebagai sumber hukum Islam yang kedua menurut
pandangan ulama ada tiga, yaitu[11] :
1.
Hadits/sunah
berfungsi memperkuat Al-Qur’an.
2.
Hadits
berfungsi menjelaskan atau merinci aturan-aturan yang digariskan oleh
Al-Qur’an.
3.
Hadits
berfungsi menetapkan hukum yang baru yang belum diatur secara eksplisit didalam
Al-Qur’an.
Contohnya
adalah Hadits yang melarang seseorang memadu istrinya dengan bibinya, baik dari
pihak ibu maupun dari pihak bapak.
Rasulullah saw. Bersabda :
لاتنكح
المرأة عمتها ولاخالتها ولآابنة اختها ولاا بنة اخيها.
Artinya:
“Seorang
wanita tidak boleh dikawini bersamaaan (dimadu) dengan bibinya atau bersamaan
(dimadu) dengan putri saudara laki-laki istri (keponakan istri)”.
Ketentuan yang terdapat didalam
Hadits diatas tidak ada dalam Al-Qur’an. Yang ada dalam Al-Qur’an hanya
larangan terhadap suami untuk memadu istrinya dengan saudara perempuan si istri
(kakak/adik perempuannya), sebagaimana disebut dalam firman Allah :
وان
تجمعوا بين الأختين الا ما قد سلف
(النسأ:23)
Artinya:
“Dan
diharamkan bagimu memadu dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang sudah
terjadi pada masa lalu.”
(QS sAn-Nisa’: 23).
DAFTAR PUSTAKA
H.Mudasir,
2010. Ilmu Hadis, Bandung : Pustaka Setia .
H.Moh.Mastna,
2004, Qur’an Hadits, Semarang : PT. Toha Putra .
H.M
Syuhudi Ismail, 1995. Kaedah Kesahihan Sanad hadis. Jakarta :
PT.bulan bintang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar