Senin, 18 Desember 2017

KEDUDUKAN DAN FUNGSI HADIS

KEDUDUKAN DAN FUNGSI HADIS

A.  PENGERTIAN HADIS
Kata hadis berasal dari bahasa Arab; al-hadis; jamaknya: al-ahadis, al-hidsan dan al-hudsan. Dari segi bahasa, kata ini memiliki banyak arti, diantaranya:
1.    Al-jadid (yang baru), lawan dari al-qadim (yang lama)
2.    Al-khabar (kabar atau berita)
Dari segi istilah, hadis diberi pengertian yang berbeda-beda oleh para ulama. Menurut Ibn al-Subkiy (wafat 771 H = 1370 M), pengertian hadis, yang dalam hal ini disebut juga  dengan istilah al-sunnah, adalah segala sabda dan perbuatan Nabi Muhammad saw.
Ulama hadis pada umumnya berpendapat, bahwa yang dimaksud  dengan hadis ialah segala sabda, perbuatan, taqrir dan hal-ihwal yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw.[1]  
B.  KEDUDUKAN HADIS
Para ulama sepakat bahwa Hadis Nabi adalah sumber hukum Islam yang kedua setelah Ai-Qur’an, dan umat islam wajib melaksanakan isinya. Banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang menunjukan bahwa hadis/sunah Nabi itu merupakan salah satu sumber hukum islam.[2]
    Allah berfirman :
وَمَا اتَا كُمُ الرسُوْل فخدوه.ومانهاكم عنه فنهوا(حشر:7)
Artinya:
“Dan apa yang didatangkan Rasul, ambillah dia, dan apa yang dilarang Rasul, hentikan dia.” (QS Al-Hasyar: 7).

Dari ayat diatas, jelas bahwa orang yang beriman  tidak hanya harus berpedoman dan mengikuti ajaran-ajaran Al-Qur’an, tetapi ia juga harus berpedoman  dan mengikuti apa yang diperintahkan oleh Rasulullah saw. Dan menjauhi apa yang dilarang olehnya. Penegasan ayat di atas pun diperkuat oleh sebuah Hadits Mu’adz yang sangat populer, yaitu  pada saat Rasul  mengutus  sahabat Mu’adz ke Yaman, lalu terjadi dialog antara Nabi dan Mu’adz.                                                                       
Dalam kaitannya masalah ini, muhammad Ajjaj A l-kitab mengatakan yang Artinya sebagai berikut:
“Al-Qur’an dan As-Sunah (Al-Hadis) merupakan dua sumber hukum syariat Islam yang tepat, sehingga umat Islam tidak mungkin mampu memahami syariat Islam, tanpa kembali kepada kedua sumber Islam tersebut. Mujtahid dan orang alim pun tidak diperbolehkan hanya mencukupkan diri dengan salah satu dari keduanya.”
Untuk mengetahui sejauh  mana kedudukan hadis sebagai sumber hukum Islam, dapat dilihat dalam beberapa dalil, baik dalil naqli maupun aqli, berikut ini.
1.    Dalil Al-Qur’an
Banyak ayat Al-Qur’an yang menerangkan  kewajiban mempercayai dan menerima segala sesuatu yang disampaikan oleh Rasulullah SAW kepada umatnya untuk dijadikan pedoman hidup. [3]Diantaranya adalah :
Firman Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 179 yang  Artinya :
“Allah sekali-kali tidak akan membiarkan orang-orang mukmin seperti keadaan kamu sekarang ini, sehingga dia memisahkan yang buruk (munafik) dari yang baik (mukmin). Dan Allah sekali-kali tidak akan memeperlihatkan kepada kamu hal-hal yang gaib, akan tetapi, Allah akan memilih siapa yang dikehendakinya diantara Rasul-rasulnya. Karena itu, beriman lah kepada Allah dan Rasul rasulnya dan jika kamu beriman dan bertaqwa, maka bagimu pahala yang besar.”
(QS. Ali Imran : 179)

Dalam surat Ali Imran diatas, Allah memisahkan antara orang-orang mukmin dengan orang-orang munafik. Dia juga akan memperbaiki keadaan orang-orang mukmin dan memperkuat iman mereka. Oleh karena itu, orang mukmin dituntut agar tetap beriman kepada Allah SWT Dan Rasul-Nya.

             memerintahkan umat islam agar percaya kepada Rasulullah SAW, Allah juga menyerukan agar umatnya menati segala bentu perundang-undangan dan peraturan yang dibawanya, baik berupa perintah maupun larangan. Tuntutan taat dan patuh kepada Rasulullah Saw ini sama halnya dengan tuntutan taat dan patuh kepada Allah SWT. Banyak ayat Al-Qur’an yang berkenaan dengan masalah ini.
Firman Allah Swt dalam surat Ali Imran ayat 32
أطيعواالله والرسول فان تولوافان الله لايحب الكفرين   (ال عمران : 3قل
  Artinya :
“Katakanlah, taatilah Allah dan Rasul-Nya, jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.”(QS. Ali imran:32)
Dalam surah al-maidah ayat 92, allah berfirman
وأطيعواالله والرسول وحﺬ روا (الما ئدة:92)
Artinya:                                                                                                               “Dan taatlah kamu kepada allah dan rasulnya dan berhati-hatilah
 (QS. AL-maidah:92)
          Dari sinilah dapat dinyatakan bahwa ungkapan kewajiban taat kepada rasulullah SAW. Dan larangan mendurhakainya, merupakan suatu kesempatan yang tidak diperselisihkan oleh umat islam.

2.     Dalil Al-hadist

           Dalam salah satu pesan rasulullah SAW. Berkenaan dengan kewajiban menjadikan hadis sebagai pedoman hidup disamping Al-quran sebagai pedoman utamanya,adalah dalam sabdanya[4]:
 فيكم أمرين لن تضلوا أبدا ما إن تمسكتم بهما كتاب الله سنة رسوله(رواه الحكم)تركت Artinya;
‘’Aku tinggalkan pusaka untukmu sekalian tidak akan tersesat selama-lamanya, selama kalian selalu berpegang teguh kepadanya, yaitu kitab allah dan sunah rasul-nya.’’ (HR.Hakim).

3.    Kesepakatan ulama (ijma’)
  Umat islam telah sepakat menjadikan hadis sebagai saalah satu dasar hukum dalam amal perbuatan karena sesuai dengan yang di kehendaki oleh allah. Penerimaan hadis sama seperti penerimaan mereka terhadap al-quraan, karena keduanya sama-sama merupakan sumber hukum islam[5].
  Kesepakatan umat muslimin dalam mempercayai, menerima, dan mengamalkan segala ketentuan yang terkandung didalam hadis telah dilakukan sejak masa rasulullah, sepeninggal beliau, masa khalifaurrasyidin hingga masa-masa selanjut nya dan tidak ada yang mengingkarinya. Banyak diantara mereka yang tidak hanya memahami dan mengamalkan isi kandungannya, menyebarluaskannya kepada generasi- generasi selanjutnya
    Banyak peristiwa menunjukkan adanya kesepakatan
menggunakan hadis sebagai sumber hukum islam, antara lain dalam peristiwa dibawah ini .

1.      Ketika abu bakar dibaiat menjedi khalifah, ia pernah berkata, ‘’saya tidak meningggalkan sedikit pun sesuatu yang diamalkan oleh rasulullah, sesungguhnya saya takut tersesat bila meninggalkan perintahnya.’’
2.      Saat umar berada didepan hajar aswat ia berkata ‘’saya tahu bahwa engkau adalah batu. seandainya saya tidak melihat rasulullah menciummu, saya tidak akan menciummu.’’

3.       Pernah ditanyakan kepada abdullah bin umar tentang salat safar dalam al-quran . ibnu umar menjawab, ‘’ALLAH SAW. Telah  mengutus nabi muhammad SAW. Kepada kita  dan kita tidak mengetahui sesuatu. Maka sesungguhnya kami berbuat sebagaimana kami melihat rasulullah berbuat.
4.      Diceritakan  sa’id bin Musayyab bahwa Usman bin Affan berkata,’’saya duduk sebagaimana duduknya rasullah SAW. Saya makan sebagaimana makannya rasulullah, dan saya sholat sebagaimana shalatnya rasulullah SAW.
                 4. Sesuai dengan petunjuk akal (IJTIHAT)
        Kerasulan Nabi muhammad SAW. Telah diakui dan dibenarkan oleh ummat islam. Didalam mengemban misinya itu kadangkala beliau  menyampaikan apa yang diterimanya dari allah SWT., baik isi  maupun furmolasinya dan kadangkala atas inisiatif sendiri dengan bimbingan wahyu dari tuhan. Namun juga, tidak jarang beliau  menawarkan hasil ijtihad semata-mata mengenai suatu masalah yang tidak dibimbing oleh wahyu. Hasil ijtihat ini tetap berlaku ada nash yang menasakhkan[6].
           Bila kerasulan muhammad SAW.telah diakui dan dibenarkan, maka sudah selayaknya apabila segala peraturan dan perundang-undanganserta inisiatif beliau, baik yang beliau ciptakan atas bimbingan wahyu atau hasil ijtihatsemata ditempatkan sebagai sumber hukum dan pedoman hidup. Disamping itu, secara logika kepercayaankepada muhammad saw. Sebagai Rasul mengharuskan umatnya menaati dan mengamalkan segala ketentuan yang beliau sampaikan.
A.            FUNGSI HADIS TERHADAP  AL-QUR’AN
  Al-qur’an  dan Al-hadits sebagai pedoman hidup, sumber hukum dan ajaran islam, tidak dapat dipisahkan antara satu dan yang lainnya. Al-qur’an sebagai sumber pertama memuat ajaran-ajaran yang bersifat umum dan global, sedangkan hadis sebagai sumber ajaran kedua tampil untuk menjelaskan (bayan)  keumuman isi Al- quran tersebut. hal ini sesuai dengan firman allah SWT.dalam al-quran  surat an-nahl ayat 44:
وأنزلنا اليك الد كرلتبين للناس (النحل:44) 
Artinya:
“dan kami turunkan kepadamu al-quran agar kamu menerangkan kepada umat manusia”
                                                      (QS.An-nahl:44) (2 dr,h.mudasi)
                   Adapun menurut imam ahmad bin hanbal menyebutkan hadis sebagai penjelas atau bayan Al-quran itu memiliki 4 macam pungsi:
1.    Bayan At-taqrir
       Adalah menetapkan dan memperkuat apa yang telah di terangkan dalam al-quran. Fungsi hadis  dalam hal ini hanya memperkokoh isi al-quran[7]. Sebagai contoh dalam al-quran surah al-baqarah ayat:185
 شهد منكم الشهر فليصمه  (البقرة :85)      فمن
Artinya:
“Maka barang siapa mempersaksikan pada waktu itu bulan, hendaklah ia berpuasa”
                                                                    (QS.Al-baqarah:185)

2.    Bayan At-tafsir
          Yang dimaksud dengan bayan at-tafsir adalah memberi perincian dan penafsiran terhadap ayat-ayat al-quran yang masih mujmal, taqyid (persyaratan) terhadap ayat-ayat al-quran yang masih mutlaq, dan memberikan taksis( penentuan khusus) terhadap  ayat-ayat al-quran yang masih umum[8]. Contoh ayat-ayat al-quran yang masih mujmal  adalah perintah mengerjakan shalat, puasa,zakat dan sebagainya.ayat al-quran yang menerangkan tentang tata cara menjalankan shalat, sebagaimana firman allah dalam surah al-baqarah ayat:43
واقيمو الصلوة وأتوالزكوة واركعوامع الركعين (البقرة:43)
Artinya:
“Dan dirikan lah shalat, tunaikanlah zakat,dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’
(QS.Al-baqara ayat:43)
3.    Bayan at-tasyri’
                 Adalah mewujudkan suatu hukum atau ajaran-ajaran yang tidak didapti dalam al-quran. Bayan ini disebut juga dengan bayan zaid ‘ala Al-kitab Al-ksrim. Hadis rasulullahSAW.[9]dalam segala bentuknya (baik qauli,fi’li maupun taqriri) berusaha menunjukkan  suatu kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yan tidak terdapat dalam al-quran. Beliau berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para sahabat atau yang tidak diketahuinya.dengan memberikan bimbingan dan menjelaskan pertanyaan nya.
4.    Bayan an-nasakh
         Kata an-naskh dari segi bahasa memilki bermacam-macam arti yaitu al-ittibal (membatalkan atau al-ijalah (menghilangkan), atau at-tahwil (memindahkan),atau taqrir (mengubah). Para ulma mengartikan bayn an-nasakh ini melalui pendekatan bahasa,sehingga diantara mereka terjadi perbedaan pendapat dalam menta’rifkannya.[10] Hal ini pun terjadi dikalangan ulama mutakhirin dengan ulama mutaqadimin. Menurut ulama mutqadimin,yang disebut bayan an-nasakh ialah adanya dalil syara’(yang dapat menghapuskan ketentuan yang sudah ada), karena datangnya kemudian.   
B.       FUNGSI HADIS MENURUT PARA ULAMA
Sementara fungsi Hadits atau sunah sebagai sumber hukum Islam yang kedua menurut pandangan ulama ada tiga, yaitu[11] :
1.    Hadits/sunah berfungsi memperkuat Al-Qur’an.
2.    Hadits berfungsi menjelaskan atau merinci aturan-aturan yang digariskan oleh Al-Qur’an.
3.    Hadits berfungsi menetapkan hukum yang baru yang belum diatur secara eksplisit didalam Al-Qur’an.
Contohnya adalah Hadits yang melarang seseorang memadu istrinya dengan bibinya, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak.

         Rasulullah saw. Bersabda :
لاتنكح المرأة عمتها ولاخالتها ولآابنة اختها ولاا بنة اخيها.

Artinya:
“Seorang wanita tidak boleh dikawini bersamaaan (dimadu) dengan bibinya atau bersamaan (dimadu) dengan putri saudara laki-laki istri (keponakan istri)”.

            Ketentuan yang terdapat didalam Hadits diatas tidak ada dalam Al-Qur’an. Yang ada dalam Al-Qur’an hanya larangan terhadap suami untuk memadu istrinya dengan saudara perempuan si istri (kakak/adik perempuannya), sebagaimana disebut dalam firman Allah :
وان تجمعوا بين الأختين الا ما قد سلف  (النسأ:23)                          

Artinya:
“Dan diharamkan bagimu memadu dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang sudah terjadi pada masa lalu.”
(QS sAn-Nisa’: 23).










                    DAFTAR PUSTAKA

H.Mudasir, 2010. Ilmu Hadis, Bandung : Pustaka Setia .
H.Moh.Mastna, 2004, Qur’an Hadits, Semarang : PT. Toha Putra .
H.M Syuhudi Ismail, 1995. Kaedah Kesahihan Sanad hadis. Jakarta : PT.bulan bintang.



[1] H.M. Syamhudi Ismail. Kaedah kesahihan sanad hadis. (Jakarta PT Bulan Bintang, 1995), hal 26
[2] H. Moh. Matsna. Qur’an Hadits, (Jakarta PT Toha apautra, 2004) hal 112
[3]  H.Mudasir . Ilmu Hadis( Pustaka Setia Bandung,2010 ), hal 66
[4] Ilmu Hadits  Op.cit hal 71
[5] Ilmu Hadits  Op. cit hal 73
[6] Ilmu Hadits  Op.cit hal 74
[7]  Op,cit hal 76
[8]  Op.cit hal 80
[9] Op.cit hal 84
[10] Ilmu Hadita  Op.cit hal 85
[11]  Qur’an Hadits  Op.cit hal 115

Tidak ada komentar:

Posting Komentar