Selasa, 13 Desember 2016

URF, SADDUDZARA’I, MADZHAB SHAHABAT, DAN SAR’U MAN QABLANA



MAKALAH
Untuk Memenuhi Tugas Mata kuliah  USHUL FIQH
Disusun Oleh
Alfi Syahrin
Asshabul Yuzan Anmel. A.S
Siti Sysyah
PAI/III/C
Dosen Pengampu:
Erfendi. S. Th.I., M. A
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
AULIAURRASYIDIN
TEMBILAHAN
T.A. 2016/ 2017
KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Segala puji bagi Allah SWT Tuhan Semesta alam, Salawat serta salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah SAW. Saya bersyukur kepada Ilahi Rabi yang telah memberikan hidayah serta taufik-Nya kepada kami sehingga Makalah ini dapat selesai. Semoga bermanfaat bagi kawan-kawan terutama bagi pemakalah sendiri.
Makalah ini kami sajikan dengan bahasa sederhana agar memudahkan pembaca dalam memahaminya. Adapun materi yang kami uraikan pada makalah ini yaitu tentang Urf, Saddudzara’i, Madzhab Shahabat, Dan Sar’u Man Qablana. Semoga dengan adanya makalah ini dapat menambah ilmu pengetahuan untuk kita semua dan dapat membantu dalam proses belajar mengajar. Aamiin.
Saya menyadari bahwa dalam makalah ini masih terdapat kekurangan dan kekhilafan, Oleh karena itu, kepada Dosen pengampu agar dapat  memberikan saran dan kritik agar kedepannya bisa menjadi lebih baik, Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari–hari.
Akhir kata kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Tembilahan,     Oktober 2016


                                       Penulis 

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ............................... i DAFTAR ISI       ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG ......................... iii
B.     RUMUSAN MASALAH ........................ iii
BAB II PEMBAHASAN
I. ‘URF, SADDU AL-DZARA’IAH, MADZHAB SHAHABAT, DAN SAR’U MAN QOBLANA  1
A. ‘URF ( Adat Istiadat)................... 1
1. Pengertian ‘Urf
2. Macam-Macam ‘Urf
3. Keabsahan ‘Urf Manjadi Landasan Hukum
4. Syarat-Syarat ‘Urf Untuk Dapat       Dijadikan Landasan Hukum
5. Kaidah Yang Berlaku Bagi ‘Urf
B. SADDU AL-DZARA’IAH...................... 5
1. Pengertian Saddu Al-Dzara’iah
2.  Kedudukan Saddu al-dzara’iah
3. Pengelompokan Saddu Al-Dzara’iah
4. Pandangan Ulama Tentang Saddu Al-Zdari’ah
C. MADZHAB SHAHABI......................... 9
1. Pengartian Madzhab Shahabi
2. Kehujahan Mazhab Sahabi
D. Syar’u Man Qoblana (Syriat Sebelum Kita) 14
1. Pengertian Syar’u Man Qoblana
2. Pengelompokan Syar’u Man Qoblana
3. Kehujahan Syar’u Man Qoblana
BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN ............................. 18
DAFTAR PUSTAKA ............................... 19
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu rukun iman adalah beriman kepada para nabi dan para rasul yang menerima wahyu dari Allah SWT. Dan menyampaikan wahyu kepada umatnya. Keimanan ini mengandung arti akan percaya akan risalah yang dibawa rasul dan pesan-pesan Allah yang disampaikannya.
Setiap perbuatan secara sadar dilakukan oleh seseorang pasti mempunyai tertentu yang jelas, tanpa mempersoalkan apakah peerbuatan yang ditujunya itu baik atau buruk, mendatangkan manfaat atau menimbulkan mudharat. Sebebelum sampai pada perlaksanaan perbuatan yagn dituju itu ada seretan perbuatan yang mendahuluinya yang harus dilaluinya.

B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud ‘Urf, Saddu Al-Dzara’iah, Madzhab Shahabat, Dan Sar’u Man Qoblana?
2. Apa Saja Komponen-Komponen ‘Urf, Saddu Al-Dzara’iah, Madzhab Shahabat, Dan Sar’u Man Qoblana?



BAB II
PEMBAHASAN
I. ‘URF, SADDU AL-DZARA’IAH, MADZHAB SHAHABAT, DAN SAR’U MAN QOBLANA
E. ‘URF ( Adat Istiadat)
1. Pengertian ‘Urf
Kata ‘urf secara etimologi berarti “sesuatu yang dipandang baik dan diterima oleh akal sehat”. Sedangkan terminologi, seperti dikemukakan Abdul-karim zaidan, istilah ‘urf berarti
“ sesuatu yang tidak asing lagi bagi suatu masyarakat karena telah menjadi kebiasaan dan menyaatu dengan kehidupan mereka baik berupa perbuatan atau perkataan”.
Istilah ‘urf dalam pengertian tersebut sama dengan pengertian al-adah (adat istiadat). Contoh ‘urf berupa perbuatan atau kebiasaan disuatu masyarakat dalam melakukan jual beli kebutuhan ringan sehaari-hari seperti garam, tomat, dan gula, dengan hanaya menerima barang dan menyerahan harga tanpa mengucapkan ijab kabul (qobul).contoh ‘urf yang berupa perkataan, seperti kebiasaan disuatu masyarakat untuk tidak menggunakan kata al-lahn (daging) kepada jenis ikan[1].
2. Macam-Macam ‘Urf
‘Urf terbagi menjadi dua:
a. ‘Urf qauli, yaitu kebiasaan yang berlaku dalam penggunaan kata-kata atau ucapan.
b. ‘Urf fi’li, yaitu kebisaan yang berlaku dalam perbuatan[2].
‘Urf baik berupa perbuatan maupun berupa perkataan, seperti dikemukakan Abdul Karim Zaidan, terbagi kepada dua macam:
a. Al-’urf-‘am (adat kebiasaan umum) yaitu adat kebiasaan mayoritas dari berbagai negeri disatu masa.
b. Al-’urf al-khas (adat kebiasaan khusus),yaitu adat istiadat yang berlaku pada masyarakat  atau negri tersebut.
Di samping pembagian diatas, ‘urf dibagi pula kepada:
a. Adat kebiasaan yang benar, yaitu suatu hal yang baik  yang menjadi kebiasaan suatu masyarakat, namun tidak sampai menghalalkan yang haram dan tidak sebaliknya.
b. Adat kebiasaan yang fasid (tidak benar), yaitu suatu yang menjadi adat kebiasaan yang sampai menghalalkan yang diharamkan Allah.
3. Keabsahan ‘Urf Manjadi Landasan Hukum
Ulama sepakat menolak ‘urf fasid (adat kebiasaan yang salah) untuk dijadikan landasan hukum. Pembicaraan selanjutnya adalah tentang ‘urf sahih. Menurut hasil penelitian al-tayyib khudari al-sayyid, guru besar ushul fiqh di universitas al-azhar mesir dalam karyanya al-ijtihat fi ma la nassa fih bahwa mazhab yang dikenal banyak menggunakan ‘urf sebagai landasan hukum adalah kalangan hanafiyah dan kalangan Malikiyah, dan selanjutnya kalangan Hanabilah dan kalangan syafi’iyah.
‘Urf mereka terima sebgai landasan hukum dengan berupa alasan, antara lain:
a. Ayat 199 surah al-A’raf:
199. jadilah Engkau Pema'af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf (al-’urfi), serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh. (Q.S. Al-A’raf/7:199)

Kata al-’urfi dalam ayat tersebut, dimana umat manusia disuruh mengerjakkan, oleh para ulama ushul fiqh dipahami sebagai sesuatu yang baik dan telah menjadi kebiasaan masyarakat.
b. Pada dasarnya, syariat Islam dari masa awal banyak menampung dan mengikuti adat atau tradisi yang baik dalam masyarakat selama tradisi itu tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah.
4. Syarat-Syarat ‘Urf Untuk Dapat Dijadikan Landasan Hukum
Abdul karim zaidan menyebutkan beberapa persyaratan bagi ‘urf yang bisa dijadikan landasan hukum yaitu:
a. ‘Urf itu  harus termasuk ‘urf yang sahih dalam arti tidak bertentangan dengan ajaran Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Misalnya, kebiasaan disuatu negeri bahwa sah mengambalikan harta amanah kepada istri atau anak dari pihak pemberi atau pemilik amanah.
b. ‘Urf itu harus bersifaat umum, dalam arti minimal telah menjadi kebiasaan mayoritas penduduk negri itu.
c. ‘Urf itu harus sudah ada ketika terjadinya suatu pristiwa yang akan dialandaskan kepada ‘urf itu. Misalnya, seseorang yang mewakafkan hasil kebunnya kepada ulama, sedangkan yang disebut ulama waktu itu hanyalah orang mempunyai pengetahuan agama tanpa ada persyaratan ada izajah.
d. Tidak ada ketegasan dari pihak-pihak tekait yang berlainan dengan kehendak ‘urf tersebut, sebab jika kedua piak yang berakad telah sepakat untuk tidak berikat dengan kebiasaan umum , maka yang dipegang adalah ketegasan itu, bukan ‘urf.
5. Kaidah Yang Berlaku Bagi ‘Urf
Diterimanya ‘urf sebagai landasan pembentukan hukum memberi peluang lebih luas bagi dinamisi hukum Islam. Sebab disamping banyak masalah-masalah yang tidak tertampung oleh metode-metode lain seperti qiyas, istihsan, dan masalah-masalah yang dapat ditampung oleh adat istiadat ini, juga kaidah yang menyebutkan bahwa hukum yang pada mulanya dibentuk oleh mujtahid berdasarkan ‘urf, akan berubah jika ‘urf itu berubah. Inilah yang dimaksud oleh para ulama, antara lain Ibnu al-Qayyim al-Juaziah (w.751 H) bahwa tidak diingkari adanya perubahan hukum dengan adanya perubahan waktu dan tempat, maksud dengan ungkapan ini adalah bahwa hukum-hukum fikih yang tadinya dibentuk berdasarkan adat istiadat yang baik, hukum itu akan berubah bilamana adat istiadat itu berubah[3].

F. SADDU AL-DZARA’IAH
1. Pengertian Saddu Al-Dzara’iah
Kata sadd menurut bahasa berarti “menutup” dan kata az-zari’ah berarti “wasilah” atau “jalan kepada ke suatu tujuan”. Demikian sadd az-zari’ah  secara bahasa berarti “menutup jalan kepada suatu tujuan” menurut istilah ushul fiqh seperti dikemukakan oleh Abdul-Karim Zaidan, sadd al zari’ah berarti:
menutup jalan yang nembawa kepada kebinasaan atau kejahatan”[4].
Secara lughawiah (bahasa) al-dzari’ah itu berarti:
الْوَسِيْلَةُ الَّتِى يَتَوَ صَّلُ بِهَا اِلَى الشَّيْئِ سَوَا ءٌ كَا نَ حِسِّيًّا أَوْمَعْنَوِ يًّا
Jalan yang membawa kepada sesuatu, secara hissi atau ma’nawi, baik atau buruk.

Arti lughawi  mengandung konotasi yang netral tanpa memberikan penilaian kepada hasil perbuatan. Pengertian netral inilah yang diangkat oleh Ibnu Qayyim kedalam rumusan definisi dzari’ah,yaitu:
مَا كَانَ وَسِيْلَةً وَطَرِيْقًا إِلَى الشَّيْئِ
Apa yang menjadi perantara dan jalan kepada sesuatu.
Selajutnya Badran memberikan definisi yang tidak netral terhadap dzari’ah itu sebagai berikut:
هُوَ الْمُوْصِلُ إِلَى الشَّيْئِ الْمَمْنُوْ عِ الْشْتَمِلِ عَلَى مَفْسَدَةٍ
Apa yang menyampaikan kepada sesuatu yang terlarang yang mengundang kerusakan.
untuk menempatkannya dalam bahasan sesuai yang dengan dituju, kata dzariah itu didahului dengan saddu (سدّ) yang artinya “menutup”; maksutnya adalah “menutup jalan terjadinya kerusakan”,
2.  Kedudukan Saddu al-dzara’iah
Ditempatkannya al-dzari’ah sebagai salah satu dalil dalam penetapan hukum meskipun diperselisihkan penggunaannya, mengandung arti bahwa meskipun syara’ tidak menetapkan secara jelas mengenai suatu perbuatan, namun karena perbuatan itu ditetapkan sebagai wasilah bagi suatu perbuatan yang dilarang secara jelas, maka hal ini menjadi petunjuk atau dalil bahwa hukum washilah itu adalah sebagaimana hukum yang ditetapkan syara’ terhadap perbuatan pokok. Masalah ini menjadi perhatian ulama banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang mengisyaratkan kearah itu, umpamanya:
a. Surah al-an’am (6): 108
Ÿwur (#q7Ý¡n@ šúïÏ%©!$# tbqããôtƒ `ÏB Èbrߊ «!$# (#q7Ý¡uŠsù ©!$# #Jrôtã ÎŽötóÎ/ 5Où=Ïæ
108. dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.
    Sebenarnya mencaci dan menghina penyembah selain Allah itu beleh-boleh saja, bahkan jika perlu boleh memeranginya. Namun karna perbuatan mencaci dan menghina itu akan menyebabkan penyembah selain Allah itu akan mencaci Allah , maka perbuatan mencaci dan menghina itu dilarang.
    Dalam hal ini dasar pemikiran hukumnya bagi ulama adalah bahwa setiap perbuatan mengandung dua sisi: (1) sisi yang mendorong untuk berbuat, dan (2) sasaran atau tujuan yang menjadi natijah (kesimpulan/akibat) deari perbuatan itu.
3. Pengelompokan Saddu Al-Dzara’iah
Dzari’ah dapat dikelompokkan dengan melihat kepada beberapa segi:
a. Dengan memandang kepada akibat (dampak) yang ditimbulkannya, Ibnu Qayyim membagi dzari’ah menjadi empat yaitu:
1. Dzari’ah yang memang pada dasarnya membawa kepada kerusakan seperti minum minuman yang memabukkan yang membawa kepada kerusakan akal atau mabuk, perbuatan zina yang membawa pada kerusakan tata keturunan.
2. Dzari’ah yang ditentukan untuk sesuatu yang mubah, namun ditujukan untuk perbuatan buruk yang merusak, baik dengan sengaja seperti nikah muhalil, atau nikah tidak sengaja seperti mencaci sebahan agama lain.
3. Dzari’ah yang semula ditentukan untuk mubah tidak ditujukan untuk kerusakan, namun biasanya sampai juga kepada kerusakan yang mana kerusakan itu lebih besar dari kebaikannya, seperti berhiasnya seseorang perempuan yang baru kematian suami dalam masa ‘iddah.
4. Dzari’ah yang semula ditentukan untuk mubah,  namun terkadang membawa kepada kerusakan, sedangakan kerusakannya lebih kecil dari pada kebaikannya. Contoh dalam hal ini melihat wajah perempun saat dipinag.
b. Dari segi tingkat kerusakan yang ditimbulkan, Abu Ishak al-Syatibi membagi dzari’ah kepada 4 macam, yaiitu:
1. Dzari’ah yang membawa kepada kerusakan secara pasti. Artinya, bila perbuatan dzari’ah itu tidak dihindarkan pasti akan terjadi kerusakan.
2. Dzari’ah yang membawa kepada kerusakan menurut biasanya, dengan arti kalau dzari’ah itu dilakukan, maka kemungkinan besar akan timbul kerusakan atau akan dilakukan perbuatan yang dilarang.
3. Dzari’ah yang membawa kepada perbuatan yang terlarang menurut kebanyakannya. Hal ini berarti bila dzari’ah itu tidak dihindarkan seringkali sesudah itu akan mengakibatkan berlangsungnya perbuatan terlarang.
4. Dzari’ah yang jarang sekali membawa kepada kerusakan atau perbuatan terlarang. Dalam hal ini seandainya perbuatan itu dilakukan, belum tentu akan menimbulkan keruusakan.
4. Pandangan Ulama Tentang Saddu Al-Zdari’ah
Tidak ada dalil yang jelas dan pasti baik dalam bentuk nash maupun ijma’ ‘ulama tentang boleh atau tidaknya menggunakan saddu al-zdari’ah[5].
G. MADZHAB SHAHABI
1. Pengartian Madzhab Shahabi
Sulit menemukan arti Mazhab Sahabi itu secara defenitif yanga bebas dari kritik namun beberapa literatur yang menjelaskan hakikat Mazhab Sahabi, dapat dirumuskan arti Mazhab Sahabi itu secara sederhana, yaitu:
هُوَ فَتْوَى الْصَّحَابِةِ بَانْفِرَادِهِ
Mazhab Sahabi adalah fatawa sahabat secara perseorangan.
Rumusan sederhana tersebut mengandung tiga pembahasan
a. Penggunaan kata “fatwa” dalam definisi ini mengansung arti bahwa fatwa itu merupakan suatu keterangan atau penjelasan tentang hukum syara’ yang dihasilkan melalui usaha ijtihad. Dengan demikian apa yang disampaikan seorang sahabat dan dijelaskannya sebagai berasal dari nabi, tidak dinamakan Mazhab Sahabi, tetapi disebut sunnah, sedangkan usaha sahabat yang menyampaikan disebut periwayatan
b. Yang menyampaikan fatwa itu adalah seorang sahabat  nabi. Tentan siapa yang dinamakan sahabat tersebut , dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat antara ulama ulama ushul dan ulama hadis.
1. Ulama hadis menamakan sahabat itu dengan “orang yang pernah bertemu dengan Nabi dan wafat dalam keadaan islam”.
2. Menurut pandangan ahli ushul, yang disebut sahabat ialah orang yang pernah bertemu dengan Nabi dan beriman kepadannya serta menyertai kehidupan Nabi dalam masa yang panjang.
c. Penggunaan kata “secara perseorangan” yang merupakan fasal  kedua definisi diatas, memperlihatkan secara jelas perbedaan Mazhab Sahabi dengan ijma sahabi.
2. Kehujahan Mazhab Sahabi
Maksud kehujjahan disini adalah kekuatan yang meningkat untuk dijalankan oleh umat islam, sehingga berdosa jika meninggalkannya sebagaimana berdosanya meninggalkan perintah Nabi. Pembicaraan tentang apakah mazhab sahabi itu menyangkut beberapa pembahasan, yaitu (1) pembahasan tentang kehujahannya terhadap beberapa sahabat lainya, dan kehujahannya terhadap generasi berikutnya atau orang selain sahabat, (2)  pembahasan dari segi bentuk mazhab sahabi, dapat dibedakan antara kemungkinan berasal daru ijtihat pribadi sahabat tersebut atau melalui cara lain. Para ulama berbeda pendapat dlanm hal ini, yaitu:
a. Pendapat sahabat yang berada diluar lingkup ijtihad ( masalah ta’abbudi atau hal lain secara qath’i berasal dari nabi), meskipun secara tidak terang disebutkan berasal dari Nabi dapat menjadi hujah.
b. Pendapat sahabat dalam lingkup ijtihat dan bukan dalam bentuk tawfiq, tentang kehujahan tergantung untuk siapa pendapat sahabat itu diberlakukan. Para ulama sepakat bahwa pendapat sahabat dalam bentuk ini tidak menjadi hujah untuk sesama sahabat lainnya, baik ia seorang imam, hakim maupun mufti.
Para ulama berbeda pendapat mengenai kehujahan pendapat sahabat bagi orang lain yang selain sahabat, seperti: tabi’in (generasi sesudah sahabat) tabi’tabi’in (generasi sesudah tabi’in)dan generasi berikutnya:
1. Pendapat kalangan ulama yang terdiri dari ulama kalam Asy’ariyah dan Mu’tazilah, Imam Syafi’i dalam suatu qaul-nya Ahmad dalam satu riwayatnya, dan al-Karakhi dari ulama Malikiah. Mereka mengatakan pendapat sahabat yang berasal dari ijtihatnya tidaklah menjadi hujah bagi generasi sesudahnya. Pendapat inilah yang dipilih oleh al-Amidi. Mereka mengemukakan argumen sebagai berikut:



a.     Firman allah dalam surah an-Nisa’ (4):59:
jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya).
b. Ijma’ sahabat tentang lebolehan beda pendapat antara sesama sahabat.
c. Sahabat mengemukakan pendapatnya berdasarkan hasil ijtihatnya, bukan berdasarkan taufiq, sehingga ada kemungkinan pendapat itu salah.
d. Para sahabat terkadang berbeda pendapat dalam beberapa masalah: sebagian sahabat mengikuti pendapat yang berbeda dengan pendapat sahabat yang lain.
2. Pendapat kalangan ulama yang terdiri dari: Malik ibnu Anas, al-Razi, al-Barza’i dari sahabaat Abu Hanifah, al-Syafi’i dalam suatu qaulnya  (qaul qadim) dan Ahmad  daman salah satu riwayatnya. Mereka berpendapat bahwa berpendapat bahwa pendapat itu menjadi hujah secara mutlak.
3. Pendapat kalangan ulama yang tidak bersikap secara mutlak (pastia) dalam menerima atau menolak pendapat sahabat; artinya menerima dalam bentuk tertentu dan menolak yang lainnya.
Dalam beberapa literatur ushul fiqh dikemukakan pendapat para ulama yang berpandangan bahwa kehujahan pendapat sahabat itu adalah secara terbatas bagi sahabat-sahabat tertentu saja.bebebrapa pendapat mereka adalah sebagai berikut:
1. Pendapat yang berdaya hujah hanyalah yang bila lahir dari Abu Bakar dan ‘Umar ibn Khattab bersama-sama.
2. Pendapat empat orang dari khulafa al-Rasyidin menjadi hujahdan tidak dari sahabat lain.
3. Pendapat salah seorang Khuklafa al_rasyidin selain Ali menjadi hujjah. Pendapat ini dinukilkan dari al-Syafi’i.
4. Pendapat dari sahabat yang mendapat keistimewaan pribadi dari Nabi menjadi hujah bila ia berbicara dalalm bidang keistimewaan itu, seperti Zait ibn Tsabit dalam bidang faraid (hukum waris); Mu’adz ibn Jabal dalam bidang hukum diluar faraid, dan Ali ibn Abi Thalib dalam masalah peradilan.
Di kalangan ulama yang menerima kehujahan pendapat sahabat secara mutlak, muncul perbedaan pendapat dalam menempatkan bila berhadapan dengan qiyas:
1. Ulama ynga berpendapat bahwa pendapat sahabat itu menjadi hujah dan berbeda diatas qiyas sehingga kalau terjadi perbenturan antara keduannya maka harus didahulukan adalah pendapat sahabat atau qiyas.
2. Ulama ynga berpendapat bahwa pendapat sahabat itu menjadi hujah, namun kedudukannya di bawah qiyas dan bila terjadi perbenturan antara keduanya, maka didahulukan qiyas atas pendapat sahabat.
Di kalangan ulama yang menolak kehujahan mazhab  sahabi berbeda pendapat pula dalam hal apakah orang (generasi) sesudah sahabat boleh ber-taqlid kepada sahabat. Dalam hal ini ada dua pendapat:
1. Muhaqqiq, sebagimana dikatakan imam al-Huramain dalam kitabnya al-burhan, mengatakan tidak boleh.
2. Membolehkan secara mutlak dengan alasan rasional bahwa orang ber-taqlid kepada seorang mujahid sesedah masa sahabat, tentu akan lebih boleh lagi ber-taqlid kepada mujahid sahabat.
3. Qoul qadim (pendapat lama) dari al-Syafi’i mengatakan boleh ber-taqlid kepada sahabat asalkan pendapat itu sudah tersebar luas, meskipun tidak dibukakan.

H. Syar’u Man Qoblana (Syriat Sebelum Kita)
1. Pengertian Syar’u Man Qoblana
Para ulama menjelaskan bahwa syariat sebelum kita atau Syar’u Man Qoblana (شرع من قبلنا) ialah hukum-hukum yang telah si syariatkan untuk umat sebelum islam yang dibawa oleh para Nabi dan Rasul terdahulu dan menjadi beban hukum untuk diikuti oleh umat sebelum adannya umat Nabi Muhammad.
2. Pengelompokan Syar’u Man Qoblana
Syariat sebelum kita dalam pengertian di atas, dapat dibagi menjadi tiga kelompok:
a. Syariat terdahulu yang terdapat dalam al-Quran atau penjelasan Nabi yang disyariatkan untuk umat sebelum Nabi Muhammad dan dijelaskan pula dalam al-Quran atau Hadis Nabi bahwa yang demikian telah dinasakh dan tidak berlaku lagi bagi umat nabi Muhammad. Umpamanya fitman Allah dalam surah al-An’am (6): 146:
146. dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemaknya.
     Ayat ini mengisahkan apa yang diharamkan Allah untuk umat yahudi dahulu.kemudian dijelaskan pula dalam Al-Quran bahwa hal itu tidak berlaku lagi untuk umat nabi Muhammad sebagaimana disebutkan dalam surah al-Anam (6): 145:

145. Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi.
Ulama telah sepakat menyatakan bahwa syariat terdahulu yang dalm bentuk ini (yang telah di-dasakh) tidak berlaku untuk umat Nabi Muhammad.
b. Hukum-hukum dijelaskan dalam al-Quran maupu hadis Nabi syariatkan untuk umat sebelumnya dan dinyatakan pula berlaku untuk umat Nabi Muhammad dan dinyatakan berlaku untuk selanjutnya. Umpamanya firman Allah dalam surah Al-Baqarah (2): 183
183. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
          Dalam ayat ini dijelaskan bahwa puasa disyariatkan untuk umat terdahulu dan diwajibkan atas umat Nabi Muhammad.
c. Hukum-hukum yang disebutkan dalam Al-Qur’an atau Hadis Nabi, dijelaskan berlaku untuk umat sebelum Nabi Muhammad, namun secara jelas tidak dinyatakan berlaku untuk kita, juga tidak ada penjelasan bahwa hukum tersebut telah dinasahk.
3. Kehujahan Syar’u Man Qoblana
Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah syariat sebelum kita itu menjadi dalil dalam menetapkan hukum bagi umat Nabi Muhammad. Pendapat mereka adalah sebagi berikut:
a. Jumhur ulama Hanafiyah dan Hanabilah dan sebagian Syafi’iah dan malikiah serta ulama kalam asy’ariyah dan mu’tazilah berpendapat bahwa hukum hukum syara’ sebelum kita dalam bentuk ketiga tersebut tidak berlaku untuk kita (umsat Nabi Muhammad) selama tidak dijelaskan pemberlakuannya untuk umat Nabi Muhammad. Alasannya adalah bahwa syariat sebelum kita berlaku secara khusus untuk umat ketika itu dan tidak berlaku secara umum. Lain halnya syariat yang dibawa Nabi muhammad sebagai rasul terakhir yang berlakyu secara umum man menasahk syriat sebelumnya.
b. Sebagin sahabat Abu Hanifah, sebagian ulama Malikiah, sebagian sahabat Imam syafi’i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya mengatakan bahwa hukum-hukum yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi meskipun tidak diarahkan untuk umat Nabi Muhammad, selama tidak ada penjelasan tentang nasahk-nya, maka berlaku pula untuk umat Nabi Muhammad.




BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Abdul-karim zaidan, istilah ‘urf berarti “ sesuatu yang tidak asing lagi bagi suatu masyarakat karena telah menjadi kebiasaan dan menyaatu dengan kehidupan mereka baik berupa perbuatan atau perkataan”.
Kata sadd menurut bahasa berarti “menutup” dan kata az-zari’ah berarti “wasilah” atau “jalan kepada ke suatu tujuan”. Demikian sadd az-zari’ah  secara bahasa berarti “menutup jalan kepada suatu tujuan”
Sulit menemukan arti Mazhab Sahabi itu secara defenitif yanga bebas dari kritik namun beberapa literatur yang menjelaskan hakikat Mazhab Sahabi, dapat dirumuskan arti Mazhab Sahabi itu secara sederhana, yaitu: “Mazhab Sahabi adalah fatawa sahabat secara perseorangan”.
Syar’u Man Qoblana (شرع من قبلنا) ialah hukum-hukum yang telah si syariatkan untuk umat sebelum islam yang dibawa oleh para Nabi dan Rasul terdahulu dan menjadi beban hukum untuk diikuti oleh umat sebelum adannya umat Nabi Muhammad.




DAFTAR PUSTAKA
Satria Effendi, M. Zein, 2005, Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Amir Syarifuddin, 2009, Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.



[1] Satria effendi, m. Zein, ushul fiqh, jakarta: kencana prenadamedia group,2005, hlm 153-154
[2] Amir syarifuddin, ushul fiqh, jakarta: kencana prenadamedia group,2009, hlm, 390-391
[3] Ibid_Satria effendi, m. Zein, hlm 154-158

[4] Ibid_hlm 172
[5] Ibid_ Amir syarifuddin, hlm 424-429