MAKALAH
Untuk Memenuhi Tugas Mata kuliah USHUL FIQH
Disusun
Oleh
Alfi
Syahrin
Asshabul Yuzan Anmel. A.S
Siti Sysyah
PAI/III/C
Dosen
Pengampu:
Erfendi. S. Th.I.,
M. A
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
AULIAURRASYIDIN
TEMBILAHAN
T.A.
2016/ 2017
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Segala puji bagi Allah SWT Tuhan Semesta alam,
Salawat serta salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah SAW. Saya bersyukur
kepada Ilahi Rabi yang telah memberikan hidayah serta taufik-Nya kepada kami
sehingga Makalah ini dapat selesai. Semoga bermanfaat bagi kawan-kawan terutama
bagi pemakalah sendiri.
Makalah ini kami sajikan
dengan bahasa sederhana agar memudahkan pembaca dalam memahaminya. Adapun
materi yang kami uraikan pada makalah ini yaitu tentang Urf,
Saddudzara’i, Madzhab Shahabat, Dan Sar’u Man Qablana. Semoga
dengan adanya makalah ini dapat menambah ilmu pengetahuan untuk kita semua dan
dapat membantu dalam proses belajar mengajar. Aamiin.
Saya menyadari bahwa dalam makalah ini masih terdapat
kekurangan dan kekhilafan, Oleh karena itu, kepada Dosen pengampu agar
dapat memberikan saran dan kritik agar
kedepannya bisa menjadi lebih baik, Akhir kata semoga makalah ini dapat
memberikan manfaat bagi kita sekalian dan dapat diterapkan dalam kehidupan
sehari–hari.
Akhir
kata kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh.
Tembilahan,
Oktober 2016
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR ............................... i DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG ......................... iii
B.
RUMUSAN MASALAH ........................ iii
BAB II PEMBAHASAN
I. ‘URF, SADDU AL-DZARA’IAH,
MADZHAB SHAHABAT, DAN SAR’U MAN QOBLANA 1
A. ‘URF ( Adat Istiadat)................... 1
1. Pengertian ‘Urf
2. Macam-Macam ‘Urf
3. Keabsahan ‘Urf Manjadi Landasan Hukum
4. Syarat-Syarat ‘Urf
Untuk Dapat Dijadikan Landasan
Hukum
5. Kaidah Yang Berlaku Bagi ‘Urf
B. SADDU
AL-DZARA’IAH...................... 5
1. Pengertian Saddu Al-Dzara’iah
2. Kedudukan Saddu
al-dzara’iah
3. Pengelompokan Saddu
Al-Dzara’iah
4. Pandangan Ulama Tentang Saddu
Al-Zdari’ah
C. MADZHAB
SHAHABI......................... 9
1. Pengartian Madzhab Shahabi
2. Kehujahan
Mazhab Sahabi
D. Syar’u Man
Qoblana (Syriat Sebelum Kita) 14
1. Pengertian Syar’u Man Qoblana
2. Pengelompokan Syar’u
Man Qoblana
3. Kehujahan Syar’u
Man Qoblana
BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN ............................. 18
DAFTAR
PUSTAKA ............................... 19
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Salah satu rukun iman
adalah beriman kepada para nabi dan para rasul yang menerima wahyu dari Allah
SWT. Dan menyampaikan wahyu kepada umatnya. Keimanan ini mengandung arti akan
percaya akan risalah yang dibawa rasul dan pesan-pesan Allah yang
disampaikannya.
Setiap perbuatan secara
sadar dilakukan oleh seseorang pasti mempunyai tertentu yang jelas, tanpa
mempersoalkan apakah peerbuatan yang ditujunya itu baik atau buruk,
mendatangkan manfaat atau menimbulkan mudharat. Sebebelum sampai pada
perlaksanaan perbuatan yagn dituju itu ada seretan perbuatan yang mendahuluinya
yang harus dilaluinya.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa yang dimaksud ‘Urf,
Saddu Al-Dzara’iah, Madzhab Shahabat, Dan Sar’u Man Qoblana?
2. Apa Saja Komponen-Komponen
‘Urf, Saddu Al-Dzara’iah, Madzhab Shahabat, Dan Sar’u Man
Qoblana?
BAB
II
PEMBAHASAN
I. ‘URF, SADDU
AL-DZARA’IAH, MADZHAB SHAHABAT, DAN SAR’U MAN QOBLANA
E.
‘URF (
Adat Istiadat)
1.
Pengertian ‘Urf
Kata ‘urf
secara etimologi berarti “sesuatu yang dipandang baik dan diterima oleh akal
sehat”. Sedangkan terminologi, seperti dikemukakan Abdul-karim zaidan, istilah ‘urf
berarti
“ sesuatu
yang tidak asing lagi bagi suatu masyarakat karena telah menjadi kebiasaan dan
menyaatu dengan kehidupan mereka baik berupa perbuatan atau perkataan”.
Istilah ‘urf
dalam pengertian tersebut sama dengan pengertian al-adah (adat istiadat).
Contoh ‘urf berupa perbuatan atau kebiasaan disuatu masyarakat dalam
melakukan jual beli kebutuhan ringan sehaari-hari seperti garam, tomat, dan
gula, dengan hanaya menerima barang dan menyerahan harga tanpa mengucapkan ijab
kabul (qobul).contoh ‘urf yang berupa perkataan, seperti kebiasaan
disuatu masyarakat untuk tidak menggunakan kata al-lahn (daging) kepada
jenis ikan[1].
2. Macam-Macam ‘Urf
‘Urf
terbagi menjadi dua:
a. ‘Urf qauli, yaitu kebiasaan yang
berlaku dalam penggunaan kata-kata atau ucapan.
‘Urf
baik berupa perbuatan maupun berupa perkataan, seperti dikemukakan Abdul Karim
Zaidan, terbagi kepada dua macam:
a. Al-’urf-‘am (adat
kebiasaan umum) yaitu adat kebiasaan mayoritas dari berbagai negeri disatu
masa.
b. Al-’urf al-khas (adat
kebiasaan khusus),yaitu adat istiadat yang berlaku pada masyarakat atau negri tersebut.
Di
samping pembagian diatas, ‘urf dibagi pula kepada:
a. Adat kebiasaan yang benar, yaitu suatu hal yang
baik yang menjadi kebiasaan suatu
masyarakat, namun tidak sampai menghalalkan yang haram dan tidak sebaliknya.
b. Adat kebiasaan yang fasid (tidak benar), yaitu suatu
yang menjadi adat kebiasaan yang sampai menghalalkan yang diharamkan Allah.
3. Keabsahan ‘Urf Manjadi Landasan Hukum
Ulama
sepakat menolak ‘urf fasid (adat kebiasaan yang salah) untuk dijadikan
landasan hukum. Pembicaraan selanjutnya adalah tentang ‘urf sahih.
Menurut hasil penelitian al-tayyib khudari al-sayyid, guru besar ushul fiqh di
universitas al-azhar mesir dalam karyanya al-ijtihat fi ma la nassa fih bahwa
mazhab yang dikenal banyak menggunakan ‘urf sebagai landasan hukum
adalah kalangan hanafiyah dan kalangan Malikiyah, dan selanjutnya kalangan
Hanabilah dan kalangan syafi’iyah.
‘Urf
mereka terima sebgai landasan hukum dengan berupa alasan, antara lain:
a. Ayat 199 surah al-A’raf:
199. jadilah Engkau Pema'af dan suruhlah
orang mengerjakan yang ma'ruf (al-’urfi), serta berpalinglah dari
pada orang-orang yang bodoh. (Q.S. Al-A’raf/7:199)
Kata al-’urfi dalam ayat tersebut, dimana umat manusia
disuruh mengerjakkan, oleh para ulama ushul fiqh dipahami sebagai sesuatu yang
baik dan telah menjadi kebiasaan masyarakat.
b. Pada dasarnya, syariat Islam dari
masa awal banyak menampung dan mengikuti adat atau tradisi yang baik dalam
masyarakat selama tradisi itu tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah.
4. Syarat-Syarat ‘Urf Untuk
Dapat Dijadikan Landasan Hukum
Abdul karim zaidan
menyebutkan beberapa persyaratan bagi ‘urf yang bisa dijadikan landasan
hukum yaitu:
a. ‘Urf itu harus
termasuk ‘urf yang sahih dalam arti tidak bertentangan dengan ajaran
Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Misalnya, kebiasaan disuatu negeri bahwa sah
mengambalikan harta amanah kepada istri atau anak dari pihak pemberi atau
pemilik amanah.
b. ‘Urf itu harus bersifaat umum, dalam arti minimal telah
menjadi kebiasaan mayoritas penduduk negri itu.
c. ‘Urf itu harus sudah ada ketika terjadinya suatu
pristiwa yang akan dialandaskan kepada ‘urf itu. Misalnya, seseorang
yang mewakafkan hasil kebunnya kepada ulama, sedangkan yang disebut ulama waktu
itu hanyalah orang mempunyai pengetahuan agama tanpa ada persyaratan ada izajah.
d. Tidak ada ketegasan dari
pihak-pihak tekait yang berlainan dengan kehendak ‘urf tersebut, sebab
jika kedua piak yang berakad telah sepakat untuk tidak berikat dengan kebiasaan
umum , maka yang dipegang adalah ketegasan itu, bukan ‘urf.
5. Kaidah Yang Berlaku Bagi ‘Urf
Diterimanya ‘urf sebagai landasan pembentukan hukum
memberi peluang lebih luas bagi dinamisi hukum Islam. Sebab disamping banyak
masalah-masalah yang tidak tertampung oleh metode-metode lain seperti qiyas,
istihsan, dan masalah-masalah yang dapat ditampung oleh adat istiadat ini, juga
kaidah yang menyebutkan bahwa hukum yang pada mulanya dibentuk oleh mujtahid
berdasarkan ‘urf, akan berubah jika ‘urf itu berubah. Inilah yang
dimaksud oleh para ulama, antara lain Ibnu al-Qayyim al-Juaziah (w.751 H) bahwa
tidak diingkari adanya perubahan hukum dengan adanya perubahan waktu dan
tempat, maksud dengan ungkapan ini adalah bahwa hukum-hukum fikih yang tadinya
dibentuk berdasarkan adat istiadat yang baik, hukum itu akan berubah bilamana
adat istiadat itu berubah[3].
F. SADDU AL-DZARA’IAH
1. Pengertian Saddu Al-Dzara’iah
Kata sadd
menurut bahasa berarti “menutup” dan kata az-zari’ah berarti “wasilah”
atau “jalan kepada ke suatu tujuan”. Demikian sadd az-zari’ah secara bahasa berarti “menutup jalan kepada
suatu tujuan” menurut istilah ushul fiqh seperti dikemukakan oleh Abdul-Karim
Zaidan, sadd al zari’ah berarti:
“menutup jalan yang nembawa
kepada kebinasaan atau kejahatan”[4].
Secara
lughawiah (bahasa) al-dzari’ah itu berarti:
الْوَسِيْلَةُ الَّتِى
يَتَوَ صَّلُ بِهَا اِلَى الشَّيْئِ سَوَا ءٌ كَا نَ حِسِّيًّا أَوْمَعْنَوِ يًّا
Jalan
yang membawa kepada sesuatu, secara hissi atau ma’nawi, baik atau buruk.
Arti lughawi
mengandung konotasi yang netral tanpa memberikan penilaian kepada hasil
perbuatan. Pengertian netral inilah yang diangkat oleh Ibnu Qayyim kedalam
rumusan definisi dzari’ah,yaitu:
مَا كَانَ
وَسِيْلَةً وَطَرِيْقًا إِلَى الشَّيْئِ
Apa
yang menjadi perantara dan jalan kepada sesuatu.
Selajutnya Badran memberikan definisi yang tidak netral terhadap dzari’ah
itu sebagai berikut:
هُوَ الْمُوْصِلُ إِلَى الشَّيْئِ الْمَمْنُوْ عِ
الْشْتَمِلِ عَلَى مَفْسَدَةٍ
Apa yang menyampaikan kepada sesuatu
yang terlarang yang mengundang kerusakan.
untuk menempatkannya
dalam bahasan sesuai yang dengan dituju, kata dzariah itu didahului
dengan saddu (سدّ) yang
artinya “menutup”; maksutnya adalah “menutup jalan terjadinya kerusakan”,
2. Kedudukan Saddu
al-dzara’iah
Ditempatkannya al-dzari’ah sebagai salah satu dalil dalam
penetapan hukum meskipun diperselisihkan penggunaannya, mengandung arti bahwa
meskipun syara’ tidak menetapkan secara jelas mengenai suatu perbuatan, namun
karena perbuatan itu ditetapkan sebagai wasilah bagi suatu perbuatan yang
dilarang secara jelas, maka hal ini menjadi petunjuk atau dalil bahwa hukum
washilah itu adalah sebagaimana hukum yang ditetapkan syara’ terhadap perbuatan
pokok. Masalah ini menjadi perhatian ulama banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang
mengisyaratkan kearah itu, umpamanya:
a. Surah al-an’am (6): 108
wur (#q7Ý¡n@ úïÏ%©!$# tbqããôt `ÏB Èbrß «!$# (#q7Ý¡usù ©!$# #Jrôtã ÎötóÎ/ 5Où=Ïæ
108. dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka
sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui
batas tanpa pengetahuan.
Sebenarnya mencaci dan menghina penyembah
selain Allah itu beleh-boleh saja, bahkan jika perlu boleh memeranginya. Namun
karna perbuatan mencaci dan menghina itu akan menyebabkan penyembah selain
Allah itu akan mencaci Allah , maka perbuatan mencaci dan menghina itu
dilarang.
Dalam hal ini dasar pemikiran hukumnya bagi
ulama adalah bahwa setiap perbuatan mengandung dua sisi: (1) sisi yang
mendorong untuk berbuat, dan (2) sasaran atau tujuan yang menjadi natijah
(kesimpulan/akibat) deari perbuatan itu.
3. Pengelompokan Saddu
Al-Dzara’iah
Dzari’ah dapat
dikelompokkan dengan melihat kepada beberapa segi:
a. Dengan memandang kepada akibat
(dampak) yang ditimbulkannya, Ibnu Qayyim membagi dzari’ah menjadi empat
yaitu:
1. Dzari’ah yang memang pada dasarnya membawa kepada kerusakan
seperti minum minuman yang memabukkan yang membawa kepada kerusakan akal atau
mabuk, perbuatan zina yang membawa pada kerusakan tata keturunan.
2. Dzari’ah yang ditentukan untuk sesuatu yang mubah, namun
ditujukan untuk perbuatan buruk yang merusak, baik dengan sengaja seperti nikah
muhalil, atau nikah tidak sengaja seperti mencaci sebahan agama lain.
3. Dzari’ah yang semula ditentukan untuk mubah tidak ditujukan
untuk kerusakan, namun biasanya sampai juga kepada kerusakan yang mana
kerusakan itu lebih besar dari kebaikannya, seperti berhiasnya seseorang
perempuan yang baru kematian suami dalam masa ‘iddah.
4. Dzari’ah yang semula ditentukan untuk mubah, namun terkadang membawa kepada kerusakan,
sedangakan kerusakannya lebih kecil dari pada kebaikannya. Contoh dalam hal ini
melihat wajah perempun saat dipinag.
b. Dari segi tingkat kerusakan yang
ditimbulkan, Abu Ishak al-Syatibi membagi dzari’ah kepada 4 macam,
yaiitu:
1. Dzari’ah yang membawa kepada kerusakan secara pasti. Artinya,
bila perbuatan dzari’ah itu tidak dihindarkan pasti akan terjadi kerusakan.
2. Dzari’ah yang membawa kepada kerusakan menurut biasanya,
dengan arti kalau dzari’ah itu dilakukan, maka kemungkinan besar akan timbul
kerusakan atau akan dilakukan perbuatan yang dilarang.
3. Dzari’ah yang membawa kepada perbuatan yang terlarang menurut
kebanyakannya. Hal ini berarti bila dzari’ah itu tidak dihindarkan seringkali
sesudah itu akan mengakibatkan berlangsungnya perbuatan terlarang.
4. Dzari’ah yang jarang sekali membawa kepada kerusakan atau
perbuatan terlarang. Dalam hal ini seandainya perbuatan itu dilakukan, belum
tentu akan menimbulkan keruusakan.
4. Pandangan Ulama Tentang Saddu
Al-Zdari’ah
Tidak ada dalil yang jelas dan pasti baik dalam bentuk nash
maupun ijma’ ‘ulama tentang boleh atau tidaknya menggunakan saddu al-zdari’ah[5].
G. MADZHAB SHAHABI
1. Pengartian Madzhab Shahabi
Sulit
menemukan arti Mazhab Sahabi itu secara defenitif yanga bebas dari
kritik namun beberapa literatur yang menjelaskan hakikat Mazhab Sahabi,
dapat dirumuskan arti Mazhab Sahabi itu secara sederhana, yaitu:
هُوَ فَتْوَى
الْصَّحَابِةِ بَانْفِرَادِهِ
Mazhab Sahabi adalah fatawa sahabat secara
perseorangan.
Rumusan sederhana tersebut mengandung tiga
pembahasan
a.
Penggunaan kata “fatwa” dalam definisi
ini mengansung arti bahwa fatwa itu merupakan suatu keterangan atau penjelasan
tentang hukum syara’ yang dihasilkan melalui usaha ijtihad. Dengan demikian apa
yang disampaikan seorang sahabat dan dijelaskannya sebagai berasal dari nabi,
tidak dinamakan Mazhab Sahabi, tetapi disebut sunnah, sedangkan usaha
sahabat yang menyampaikan disebut periwayatan
b.
Yang menyampaikan fatwa itu adalah
seorang sahabat nabi. Tentan siapa yang
dinamakan sahabat tersebut , dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat antara
ulama ulama ushul dan ulama hadis.
1.
Ulama hadis menamakan sahabat itu dengan
“orang yang pernah bertemu dengan Nabi dan wafat dalam keadaan islam”.
2.
Menurut pandangan ahli ushul, yang
disebut sahabat ialah orang yang pernah bertemu dengan Nabi dan beriman
kepadannya serta menyertai kehidupan Nabi dalam masa yang panjang.
c.
Penggunaan kata “secara perseorangan”
yang merupakan fasal kedua
definisi diatas, memperlihatkan secara jelas perbedaan Mazhab Sahabi
dengan ijma sahabi.
2.
Kehujahan Mazhab Sahabi
Maksud
kehujjahan disini adalah kekuatan yang meningkat untuk dijalankan oleh umat
islam, sehingga berdosa jika meninggalkannya sebagaimana berdosanya
meninggalkan perintah Nabi. Pembicaraan tentang apakah mazhab sahabi itu
menyangkut beberapa pembahasan, yaitu (1) pembahasan tentang kehujahannya
terhadap beberapa sahabat lainya, dan kehujahannya terhadap generasi berikutnya
atau orang selain sahabat, (2)
pembahasan dari segi bentuk mazhab sahabi, dapat dibedakan antara
kemungkinan berasal daru ijtihat pribadi sahabat tersebut atau melalui cara
lain. Para ulama berbeda pendapat dlanm hal ini, yaitu:
a.
Pendapat sahabat yang berada diluar
lingkup ijtihad ( masalah ta’abbudi atau hal lain secara qath’i berasal dari
nabi), meskipun secara tidak terang disebutkan berasal dari Nabi dapat menjadi
hujah.
b.
Pendapat sahabat dalam lingkup ijtihat
dan bukan dalam bentuk tawfiq, tentang kehujahan tergantung untuk siapa
pendapat sahabat itu diberlakukan. Para ulama sepakat bahwa pendapat sahabat
dalam bentuk ini tidak menjadi hujah untuk sesama sahabat lainnya, baik ia
seorang imam, hakim maupun mufti.
Para
ulama berbeda pendapat mengenai kehujahan pendapat sahabat bagi orang lain yang
selain sahabat, seperti: tabi’in (generasi sesudah sahabat) tabi’tabi’in
(generasi sesudah tabi’in)dan generasi berikutnya:
1. Pendapat
kalangan ulama yang terdiri dari ulama kalam Asy’ariyah dan Mu’tazilah, Imam
Syafi’i dalam suatu qaul-nya Ahmad dalam satu riwayatnya, dan al-Karakhi dari
ulama Malikiah. Mereka mengatakan pendapat sahabat yang berasal dari ijtihatnya
tidaklah menjadi hujah bagi generasi sesudahnya. Pendapat inilah yang dipilih
oleh al-Amidi. Mereka mengemukakan argumen sebagai berikut:
a.
Firman allah dalam surah an-Nisa’ (4):59:
jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka
kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya).
b. Ijma’ sahabat tentang lebolehan beda pendapat antara
sesama sahabat.
c. Sahabat mengemukakan pendapatnya berdasarkan hasil
ijtihatnya, bukan berdasarkan taufiq, sehingga ada kemungkinan pendapat itu
salah.
d. Para sahabat terkadang berbeda pendapat dalam
beberapa masalah: sebagian sahabat mengikuti pendapat yang berbeda dengan
pendapat sahabat yang lain.
2. Pendapat kalangan ulama yang terdiri dari: Malik
ibnu Anas, al-Razi, al-Barza’i dari sahabaat Abu Hanifah, al-Syafi’i dalam
suatu qaulnya (qaul qadim) dan
Ahmad daman salah satu riwayatnya.
Mereka berpendapat bahwa berpendapat bahwa pendapat itu menjadi hujah secara
mutlak.
3. Pendapat kalangan ulama yang tidak bersikap secara
mutlak (pastia) dalam menerima atau menolak pendapat sahabat; artinya menerima
dalam bentuk tertentu dan menolak yang lainnya.
Dalam
beberapa literatur ushul fiqh dikemukakan pendapat para ulama yang berpandangan
bahwa kehujahan pendapat sahabat itu adalah secara terbatas bagi sahabat-sahabat
tertentu saja.bebebrapa pendapat mereka adalah sebagai berikut:
1. Pendapat yang berdaya hujah hanyalah yang bila lahir
dari Abu Bakar dan ‘Umar ibn Khattab bersama-sama.
2. Pendapat empat orang dari khulafa al-Rasyidin
menjadi hujahdan tidak dari sahabat lain.
3. Pendapat salah seorang Khuklafa al_rasyidin selain
Ali menjadi hujjah. Pendapat ini dinukilkan dari al-Syafi’i.
4. Pendapat dari sahabat yang mendapat keistimewaan
pribadi dari Nabi menjadi hujah bila ia berbicara dalalm bidang keistimewaan
itu, seperti Zait ibn Tsabit dalam bidang faraid (hukum waris); Mu’adz ibn
Jabal dalam bidang hukum diluar faraid, dan Ali ibn Abi Thalib dalam masalah
peradilan.
Di
kalangan ulama yang menerima kehujahan pendapat sahabat secara mutlak, muncul
perbedaan pendapat dalam menempatkan bila berhadapan dengan qiyas:
1. Ulama ynga berpendapat bahwa pendapat sahabat itu
menjadi hujah dan berbeda diatas qiyas sehingga kalau terjadi perbenturan
antara keduannya maka harus didahulukan adalah pendapat sahabat atau qiyas.
2. Ulama ynga berpendapat bahwa pendapat sahabat itu
menjadi hujah, namun kedudukannya di bawah qiyas dan bila terjadi perbenturan
antara keduanya, maka didahulukan qiyas atas pendapat sahabat.
Di
kalangan ulama yang menolak kehujahan mazhab
sahabi berbeda pendapat pula dalam hal apakah orang (generasi) sesudah
sahabat boleh ber-taqlid kepada sahabat. Dalam hal ini ada dua pendapat:
1. Muhaqqiq, sebagimana dikatakan imam al-Huramain
dalam kitabnya al-burhan, mengatakan tidak boleh.
2. Membolehkan secara mutlak dengan alasan rasional
bahwa orang ber-taqlid kepada seorang mujahid sesedah masa sahabat, tentu akan
lebih boleh lagi ber-taqlid kepada mujahid sahabat.
3. Qoul qadim (pendapat lama) dari al-Syafi’i
mengatakan boleh ber-taqlid kepada sahabat asalkan pendapat itu sudah tersebar
luas, meskipun tidak dibukakan.
H. Syar’u Man Qoblana (Syriat Sebelum Kita)
1. Pengertian Syar’u Man Qoblana
Para ulama menjelaskan bahwa
syariat sebelum kita atau Syar’u Man Qoblana (شرع من قبلنا) ialah hukum-hukum yang telah si syariatkan untuk umat sebelum
islam yang dibawa oleh para Nabi dan Rasul terdahulu dan menjadi beban hukum
untuk diikuti oleh umat sebelum adannya umat Nabi Muhammad.
2. Pengelompokan Syar’u
Man Qoblana
Syariat
sebelum kita dalam pengertian di atas, dapat dibagi menjadi tiga kelompok:
a. Syariat terdahulu yang
terdapat dalam al-Quran atau penjelasan Nabi yang disyariatkan untuk umat
sebelum Nabi Muhammad dan dijelaskan pula dalam al-Quran atau Hadis Nabi bahwa
yang demikian telah dinasakh dan tidak berlaku lagi bagi umat nabi Muhammad.
Umpamanya fitman Allah dalam surah al-An’am (6): 146:
146. dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang
yang berkuku dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemaknya.
Ayat ini mengisahkan apa yang diharamkan Allah untuk umat yahudi
dahulu.kemudian dijelaskan pula dalam Al-Quran bahwa hal itu tidak berlaku lagi
untuk umat nabi Muhammad sebagaimana disebutkan dalam surah al-Anam (6): 145:
145. Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang
diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya,
kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi.
Ulama telah sepakat
menyatakan bahwa syariat terdahulu yang dalm bentuk ini (yang telah di-dasakh)
tidak berlaku untuk umat Nabi Muhammad.
b. Hukum-hukum dijelaskan dalam
al-Quran maupu hadis Nabi syariatkan untuk umat sebelumnya dan dinyatakan pula
berlaku untuk umat Nabi Muhammad dan dinyatakan berlaku untuk selanjutnya.
Umpamanya firman Allah dalam surah Al-Baqarah (2): 183
183. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Dalam ayat ini
dijelaskan bahwa puasa disyariatkan untuk umat terdahulu dan diwajibkan atas
umat Nabi Muhammad.
c. Hukum-hukum yang disebutkan dalam
Al-Qur’an atau Hadis Nabi, dijelaskan berlaku untuk umat sebelum Nabi Muhammad,
namun secara jelas tidak dinyatakan berlaku untuk kita, juga tidak ada
penjelasan bahwa hukum tersebut telah dinasahk.
3. Kehujahan Syar’u
Man Qoblana
Para ulama berbeda pendapat
mengenai apakah syariat sebelum kita itu menjadi dalil dalam menetapkan hukum
bagi umat Nabi Muhammad. Pendapat mereka adalah sebagi berikut:
a. Jumhur ulama Hanafiyah dan Hanabilah dan sebagian
Syafi’iah dan malikiah serta ulama kalam asy’ariyah dan mu’tazilah berpendapat
bahwa hukum hukum syara’ sebelum kita dalam bentuk ketiga tersebut tidak
berlaku untuk kita (umsat Nabi Muhammad) selama tidak dijelaskan
pemberlakuannya untuk umat Nabi Muhammad. Alasannya adalah bahwa syariat
sebelum kita berlaku secara khusus untuk umat ketika itu dan tidak berlaku
secara umum. Lain halnya syariat yang dibawa Nabi muhammad sebagai rasul
terakhir yang berlakyu secara umum man menasahk syriat sebelumnya.
b. Sebagin sahabat Abu Hanifah, sebagian ulama Malikiah,
sebagian sahabat Imam syafi’i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya
mengatakan bahwa hukum-hukum yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi
meskipun tidak diarahkan untuk umat Nabi Muhammad, selama tidak ada penjelasan
tentang nasahk-nya, maka berlaku pula untuk umat Nabi Muhammad.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Abdul-karim
zaidan, istilah ‘urf berarti “ sesuatu yang tidak asing lagi bagi suatu
masyarakat karena telah menjadi kebiasaan dan menyaatu dengan kehidupan mereka
baik berupa perbuatan atau perkataan”.
Kata sadd menurut bahasa berarti “menutup” dan kata az-zari’ah
berarti “wasilah” atau “jalan kepada ke suatu tujuan”. Demikian sadd
az-zari’ah secara bahasa berarti
“menutup jalan kepada suatu tujuan”
Sulit
menemukan arti Mazhab Sahabi itu secara defenitif yanga bebas dari
kritik namun beberapa literatur yang menjelaskan hakikat Mazhab Sahabi,
dapat dirumuskan arti Mazhab Sahabi itu secara sederhana, yaitu: “Mazhab Sahabi adalah fatawa
sahabat secara perseorangan”.
Syar’u Man Qoblana (شرع من قبلنا) ialah hukum-hukum yang telah si syariatkan untuk
umat sebelum islam yang dibawa oleh para Nabi dan Rasul terdahulu dan menjadi
beban hukum untuk diikuti oleh umat sebelum adannya umat Nabi Muhammad.
DAFTAR PUSTAKA
Satria Effendi, M. Zein, 2005, Ushul Fiqh,
Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Amir Syarifuddin, 2009, Ushul Fiqh,
Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
