MAKALAH
Untuk Memenuhi Tugas Mata kuliah Sejarah Peradaban Islam
Disusun Oleh
Kelompok 3
Alfi Syahrin
Paisal
Roslina
PAI/IV/C
Dosen Pengampu:
Abdul Rasyid, S. Pd. I., M. Pd. I
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM
AULIAURRASYIDIN
TEMBILAHAN
T.A. 2017/ 2018
BAB II
PERADABAN ISLAM PADA MASA KHULAFA AR-RASYIDIN
A.
PENGERTIAN KHULAFA AR-RASYIDIN
Kata خليفة,
menurut Luis Ma’luf Yasu’I dalam kamus Al-Munjid
biasa diterjemahkan dengan pengganti. Dalam al-Qur’an terdapat dua
kata خليفة ,
empat kata خلائف, dan tiga kata خلفاء: tapi tidak
satu pun tertuju pada Muhammad. Saw. atau khalifahnya.[1] Kholifah dalam surat al baqarah : 30, nabi adam,
Surat shod : 26, nabi adam
Al-khulafa
ar-rosyidin bermakna pengganti-pengganti rasul yang cendekiawan.
Adapun pencetus nama al-khulafa ar-rosyidin adalah dari orang-orang
muslim yang paling dekat dari Nabi setelah meninggalnya beliau. Mengapa
demikian, karena mereka menganggap bahwa 4 tokoh sepeninggal Rasul itu orang
yang selalu mendampingi Rasul ketika beliau menjadi pemimpin dan dalam
menjalankan tugas.[2]
Diantaranya yaitu Abu Bakar as-Shiddiq, Umar ibn Khattab, Usman ibn Affan, dan
Ali ibn Abi Thalib.
Istilah
khulafa ar-rasyidin berasal dari sebuah riwayat yang disandarkan kepada Nabi
Muhammad saw. dalam riwayat tersebut dikatakan bahwa Nabi bersabda :
“umatku
akan terpecah-pecah menjadi 73 golongan, semuanya akan ditempatkan di neraka
kecuali satu golongan saja. Apa yang
satu golongan itu? Tanya seorang sahabat. Nabi saw. Menjawab: “kelompok
Ahlussunnah wal jama’ah.” Mereka yang taat pada sunnahku dan sunnah al-khulafa
ar-rosyidin.”[3]
B.
KHALIFAH ABU BAKAR ASH-SHIDDIQ
1. Kelahiran Abu Bakar Ash-shiddiq
Abu
Bakar Ash-shiddiq ( nama lengkapnaya Abdullah bin Abi Quhafah bin utsman bin
amr bin masud bin taim bin Murrah bin
Ka’ab bin Lu’ay bin ghalib bin fihr
at-taim al- qurasyi. Silsilahnya bertemu dengan nabi bertemu pada murrah bin
ka’ab). Dilahirkan pada 573 M. Dia dilahirkan pada lingkungan suku yang sangat
berpengaruh dan suku yang sangat banyak melahirkan tokoh-tokoh besar. Ayahnya
bernama utsman (abu kuhafah) bin amir bin amir bin ka’ab bin saad bin laym bin
mun’ah bin lu’ay, berasal dari suku quraisy, sedangkan ibunya bernama Ummu
Al-Khair Salmah binti sahr bin ka’ab bin sa’ad bin taym bin murrah. Garis
keturunannya bertemu pada neneknya yaitu ka’ab bin Sa’ad.
Abu bakar merupakan orang pertama kali masuk
islam ketika Islam mulai didakwahkan. Baginya tidaklah sulit untuk mempercayai
ajaran yang dibawa oleh muhammad SAW. Dikarenakan sejak kecil ia telah mengenal
keagungan Muhammad. Setelah masuk islam, ia tidak segan untuk menumpahkan
segenap jiwa dan harta bendanya untuk islam.
Pengorbanan Abu bakar terhadap islam tidak
dapat diragukan. Ia juga ditunjuk rasul sebagai penggantinya untuk mengimami
shalat ketika nabi sakit. Nabi Muhammad SAW. Pun wafat tak lama setelah
kejadian tersebut. Karena tidak ada pesan mengenai siapa penggantinya di
kemudian hari, pada saat jenazah nabi belum dimakamkan di antara umat islam ada
yang megusulkan untuk cepat-cepat memikirkan Nabi[4].
2. Abu Bakar peran dan fungsinya
Sepak terjang pola pemerintahan Abu Bakar dapat dipahami
dari pidato Abu bakar ketika ia diangkat menjadi khalifah. Secara lengkap isi
pidatonya sebagai berikut:
“Wahai manusia! Sungguh
aku telah memangku jabatan yang kamu percayakan, padahal aku bukan orang yang
terbaik di antara kamu. Apabila aku melaksanakan tugasku dengan baik maka
bantulah aku, dan jika aku berbuat salah maka luruskanlah aku. Kebenaran adalah
suatu kepercayaan, dan kedustaan adalah suatu pengkhianatan. Orang yang lemah
di antara kamu adalah orang kuat bagiku sampai aku memenuhi hak-haknya, dan orang
kuat di antara kamu adalah lemah bagiku hingga aku mengambil haknya, Insya
Allah. Janganlah salah seorang dari kamu meninggalkan jihad. Sesungguhnya kaum
yang tidak memenuhi panggilan jihad maka Allah akan menimpakan atas mereka
suatu kehinaan. Patuhlah kepadaku selama aku taat kepada Allah
dan Rasul-Nya. Jika aku tidak menaati Allah dan Rasul-Nya, sekali-kali
janganlah kamu menaatiku. Dirikanlah shalat, semoga Allah merahmati kamu.
Ucapan pertama ketika dibai’at ini menunjukkan
garis besar politik dan kebijaksanaan Abu Bakar r.a. dalam pemerintahan. Di
dalamnya terdapat prinsip kebebasan berpendapat, menuntut ketaatan rakyat,
mewujudkan keadilan dan mendorong masyarakat berjihad serta shalat sebagai
intisari ketakwaannya. Secara umum, dapat dikatakan bahwa pemerintahan Abu
Bakar melanjutkan kepemimpinan sebelumnya, baik kebijaksanaan dalam kenegaraan
maupun pengurusan terhadap agama[5].
Dalam pemerintahannya Abu Bakar memiliki
tipologi kebijakan yang sangat baik diantaranya:
a.
Kebijaksanaan pengurusan terhadap agama
Pada awal pemerintahannya, ia diuji dengan
adanya ancaman yang datang dari umat Islam yang menentang kepemimpinannya. Di
antara perbuatan ingkar tersebut ialah timbulnya orang-orang yang murtad,
orang-orang yang tidak mau mengeluarkan zakat, orang-orang yang mengaku menjadi
Nabi, dan pemberontakan dari beberapa kabilah.
b.
kebijaksanaan Abu Bakar dalam pemerintahan atau
kenegaraan, diuraikan oleh Suyuthi Pulungan, sebagai berikut:
1). Bidang eksekutif
Pendelegasian terhadap tugas-tugas pemerintahan
di Madinah ataupun daerah. Misalnya untuk pemerintahan pusat menunjuk Ali bin
Abi Thalib, Utsman bin Affan, dan Zaid bin Tsabit sebagai sekretaris dan Abu
Ubaidah sebagai bendaharawan.
2). Bidang pertahanan dan keamanan
Dengan mengorganisasi pasukan-pasukan yang ada
guna mempertahankan eksistensi keagamaan dan pemerintahan. Dari pasukan itu
disebarkan untuk memelihara stabilisasi di dalam atau di luar negeri. Di antara
panglima yang ada ialah Khalid bin Walid, Musanna bin Harisah, Amr bin ‘Ash,
Zaid bin Sufyan, dan lain-lain.
3). Bidang yudikatif
Fungsi kehakiman dilaksanakan oleh Umar bin Khattab dan selama masa
pemerintahan Abu Bakar tidak ditemukan suatu permasalahan yang berarti untuk
dipecahkan. Hal
ini didorong atas kemampuan dan sifat Umar, dan masyarakat pada waktu itu
dikenal ‘alim.
4). Sosial ekonomi
Selain dari dana zakat, di dalam Baitul Mal dikelola harta
benda yang didapat dari infak, sedekah, ghanimah dan lain-lain. Penggunaan
harta tersebut digunakan untuk gaji pegawai negara dan untuk kesejahteraan umat
sesuai dengan aturan yang ada[6]
3. Penyebaran Islam Pada Masa
Abu Bakar
Setelah pergolakan dalam
negeri berhasil dipadamkan (terutama memerangi orang-orang murtad), Khalifah
Abu Bakar menghadapi kekuatan Persia dan Romawi yang setiap saat berkeinginan
menghancurkan eksistensi Islam.
Untuk menghadapi Persia, Abu Bakar mengirim
tentara Islam di bawah pimpinan Khalid bin Walid dan Mutsanna bin Haritsah dan
berhasil merebut beberapa daerah penting Irak dan kekuasaan Persia. Adapun
untuk menghadapi Romawi, Abu Bakar memilih empat panglima Islam terbaik untuk
memimpin beribu-ribu pasukan di empat front, yaitu Amr bin Al-Ash di front
Palestina, Yazid bin Abi Sufyan di front Damaskus, Abu Ubaidah di front Hims,
dan Syurahbil bin Hasanah di front Yordania[7].
4. Faktor keberhasilan
Hal ini mendorong para
tokoh sahabat, khususnya dan umat Islam umumnya, berpartisipasi aktif untuk
melaksanakan berbagai keputusan yang dibuat.
Adapun tugas-tugas eksekutif ia delegasikan
kepada para sahabat, baik untuk pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan Madinah
maupun pemerintahan di daerah. Untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan di
Madinah beliau mengangkat Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, dan Zaid bin
Tsabit sebagai katib (sekretaris), dan Abu Ubaidah sebagai bendaharawan untuk
mengurus Baitul Mal[8].
5. Peradaban Islam Pada Masa
Abu Bakar
Bentuk peradaban yang paling besar dan luar biasa
dan merupakan satu kerja besar yang dilakukan pada masa pemerintahan
Abu Bakar adalah penghimpunan Al-Qur’an. Abu Bakar Ash-Shiddiq memerintahkan
kepada Zaid bin Tsabit untuk menghimpun Al-Qur’an dari pelepah kurma, kulit
binatang, dan dari hapalan kaum muslimin. Hal yang dilakukan sebagai usaha
untuk menjaga kelestarian Al-Qur’an setelah Syahidnya beberapa orang penghapal
Al-Qur’an pada perang Yamamah. Umarlah yang mengusulkan
pertama kainya
penghimpunan ini. Sejak saat itulah Al-Qur’an dikumpulkan pada satu Mushaf[9].
Selain itu, peradaban Islam yang terjadi pada
praktik pemerintahan Abu Bakar terbagi pada beberapa Tahapan,
yaitu sebagai berikut :
yaitu sebagai berikut :
a.
Dalam bidang penataan sosial ekonomi adalah mewujudkan
keadilan dan kesejahteraan sosial masyarakat. Untuk kemaslahatan
rakyat ini, ia mengelola zakat, infak, dan sedekah yang berasal dari kaum muslimin, serta harta ghanimah yang dihasilkan dari rampasan perang dan jizyah dari warga negara non-muslim, sebagai sumber pendapatan baitul Mal. Penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber pendapatan negara ini dibagikan untuk
kesejahteraan para tentara, gaji para pegawai negara, dan kepada rakyat yang berhaq menerimanya sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an.
rakyat ini, ia mengelola zakat, infak, dan sedekah yang berasal dari kaum muslimin, serta harta ghanimah yang dihasilkan dari rampasan perang dan jizyah dari warga negara non-muslim, sebagai sumber pendapatan baitul Mal. Penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber pendapatan negara ini dibagikan untuk
kesejahteraan para tentara, gaji para pegawai negara, dan kepada rakyat yang berhaq menerimanya sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an.
b.
Praktik pemerintahan khalifah Abu Bakar yang
terpenting adalah suksesi kepemimpinan atas inisiatifnya sendiri dengan menunjuk umar sebagai penggantinya. Ada beberapa faktor Abu Bakar menunjuk atau mencalonkan Umar menjadi Khalifah. Faktor utama adalah kekhawatiran akan terulang kembali peristiwa yang sangat menegangkan di Tsaqilah Bani Saidah yang nyaris menyulut umat Islam kejurang perpecahan, bila tidak merujuk seorang untuk menggantikannya[10].
terpenting adalah suksesi kepemimpinan atas inisiatifnya sendiri dengan menunjuk umar sebagai penggantinya. Ada beberapa faktor Abu Bakar menunjuk atau mencalonkan Umar menjadi Khalifah. Faktor utama adalah kekhawatiran akan terulang kembali peristiwa yang sangat menegangkan di Tsaqilah Bani Saidah yang nyaris menyulut umat Islam kejurang perpecahan, bila tidak merujuk seorang untuk menggantikannya[10].
C. Umar Bin Khaththab (13-23
H/ 634-644 M)
1. Kelahiran khalifah Umar
Bin Khaththab
Umar bin Al-Khaththab yang memiliki nama lengkap Umar bin Khaththab bin
Nufail bin Abd Al-Uzza bin Ribaah bin Abdillah bin Qart bin Razail bin ‘Adi bin
Ka’ab bin Lu’ay adalah Khalifah kedua yang menggantikan Abu Bakar
Shiddiq. Dia
adalah salah seorang kerabat terbesar sepanjang sejarah sepanjang nabi Muhammad
SAW. Kebesarannya terletak kepada keberhasilannya, baik sebagai Negarawan yang
bijaksana maupun sebagai Mujtahid yang ahli dalam membangun Negara besar yang
ditegakan ata prinsip keadilan, persamaan, dan persaudaraan yang diajarkan oleh
Nabi Muhammad SAW.
Dalam segala
hal, Umar dikenal sebagai tokoh yang bijaksana, kreatif, bahkan jenius. Peran
Umar dalam sejarah Islam masa permulaan merupakan yang paling menonjol karena
penaklukan wilayahnya, disamping kebijakan politik politik yang lain. adanya
penaklukan besar besaran pada masa pemerintahan Umar merupakan fakta yang
diakui kebenarannya oleh para sejarawan. Bahkan ada yang mengatakan kalau tidak
karena penaklukan-penaklukan pada masa Umar, Islam tidak akan tersebar seperti
sekarang ini[11].
2. Latar belakang kehidupan
Khalifah Umar bin Al-Khatthab.
Umar ibn Al-Khaththab dilahirkan di mekah dari keturunan suku Quraisy yang
dipandang terhormat. ia lahir empat tahun sebelum terjadinya perang fajar dan
tiga belas tahun lebih muda dari Nabi Nuhammad SAW. Sebelum masuk
Islam, Umar termasuk salah satu diantara kaum kafir Quraisy yang paling
ditakuti oleh orang orang sesudah ia masuk Islam. Ia adalah musuh dan penentang
Nabi Muhammad SAW. Yang paling ganas dan kejam, bahkan keinginannya sangat
besar untuk membunuh Nabi Muhammad dan pengikutnya. Namun setelah masuk Islam,
kepribadiannya bertolak belakang dengan keadaan sebelumnya. Dia berubah menjadi
salah seorang yang gigih dan setia dalam membela agama Islam. Bahkan dia
termasuk salah seorang terkemuka yang paling dekat dengan Nabi Muhammad SAW[12].
3. Proses pengangkatan
khalifah Umar bin Khaththab.
peristiwa diangkatnya Umar
sebagai khalifah itu merupakan fenomena yang baru, tetapi haruslah dicatat
bahwa proses peralihan kepemimpina tetap dalam bentuk musyawarah, yaitu berupa
usulan atau rekomendasi dari Abu Bakar yang diserahkan kepada persetujuan umat
Islam. Untuk menjajagi pendapat umum, khalifah Abu Bakar melaukan serangkaian
konsultasi terlebih dahulu dengan beberapa orang sahabat, antara lain
Abdurrahman bin Auf dan Utsman bin Affan. Pada awalnya terdapat berbagai
keberatan mengenai rencana pengangkatan umar, sahabat Thalhah misalnya, segera
menemui Abu Bakar untuk menyampaikan rasa kecewanya. Namun karna
Umar adalah orang yang paling tepat untuk menduduki kursi kekhalifahan, maka
pengangkatan Umar mendapat persetujuan dan bai’at dari semua anggota
masyarakat Islam[13].
4. Umar ibn Al-Khaththab :
Madinah sebagai Negara Adikuasa.
Semenjak penaklukan Persia dan Romawi, pemerintahan Islam menjadi wilayah
Adikuasa di dunia yang memiliki wilayah kekuasaan luas, meliputi semenanjung
Arabia, Palestina, Siria, Irak, Persia dan Mesir. Umar yang
dikenal sebagai negarawan, administrator terampil dan pandai, dan seorang
pembaharu membuat berbagai kebijakan mengenai pengolahan kekuasaan wilayah yang
luas, ia menata struktur kekuasaan dan administrasi pemerintahan negara Madinah
berdasarkan semangat Demokrasi.
Untuk menunjang
kelancaran administrasi dan operasional tugas tugas eksekutif, umar
melengkapinya dengan beberapa jawatan antara lain:
a. Dewan
al-kharraj
(jawatan pajak).
b. Dewan
al-addats
(jawatan kepolisian).
c. Nazar
al-nafiat
(jawatan pekerja umum).
d. Dewan
al-jund
(jawatan militer).
e. Bai’at
al-mal
(lembaga perbendaharaan negara).
Sebagaimana Rasulullah dan Abu Bakar, Khalifah
juga sangat condong menanamkan demokrasi secara intensif dikalangan rakyat,
dikalangan para pemuka masyarakat, dan dikalangan para pejabat atau
administrator pemerintahan. Ia selalu mengadakan musyawarah dengan rakyat untuk
memecahkan berbagai masalah umum dan kenegaraan yang dihadapi. Ia tidak
bertindak sewenang wenang dan memutuskan suatu urusan tanpa mengikutsertakan
warga negara, baik warga negara muslim maupun warga negara non muslim[14].
5.
Peradaban pada
masa khalifah Umar bin Khatthab.
Peradaban yang
paling signifikan pada masa Umar, selain pola administratif dalam
kepemerintahan, peperangan dan sebagainya adalah pedoman dalam peradilan.
Pemikiran Khalifah Umar bin Khaththab khususnya dalam asas-asas peradilan yang
masih berlaku sampai sekarang sebagai berikut[15]:
Dari Umar Amirul Mu’minin kepada Abdullah bin Qais, mudah-mudahan Allah SWT
melimpahkan kesejahteraan dan Rahmat-Nya kepada engkau.
a. Kedudukan
lembaga keadilan.
b. Memahami kasus persoalan, baru memutuskannya.
c. Samakan
pandangan anda kepada kedua belah pihak dan berlaku adil.
d. Kewajiban
pembuktian.
e. Lembaga damai.
f. Perundaan
persidangan.
g. Kebenaran dan
keadilan adalah masalah universal.
h. Kewajiban
menggali hukum yang hidup dan melakukan penalaran logis.
i.
Orang islam haruslah berlaku adil.
6. Wafatnya
Khalifah Umar bin Khatthab.
Umar meninggal
pada waktu subuh. Saat umar shalat subuh bersama sama kaum muslimin yang
lainnya. Abu Lulu Fairuz Al-Fursisi, seorang yang beragama Majusi pembantu
Al-Mughairah bin Syubah menikam dari belakang dengan sebilah pisau beracun.
Tiga hari sesudah itu, bulan zulhijah 23 hijriah, Umar meninggal dunia dalam
usia 63 tahun. Jabatannya sebagai khalaifah dipegang selama 10 tahun 6 bulan 5
hari. Jasadnya dikubur disamping Rasulullah SAW dan Abu bakar ash-siddiq.[17]
C.
JJJJJ Khalifah utsman bin ‘Affan
1.
Biografi
singkat utsman bin ‘Affan
Nama
lengkapnya adalah Utsman bin ‘Affan bin Abi Ass bin umayah bin Abdi Al-Manaf
dari suku quraisy. Lahir pada tahun 576 M., enam tahun setelah penyerangan
kabah oleh pasukan bergajah atau enam tahun setelah kelahiran Rasulullah
SAW. Ibu khalifah utsman bin ‘Affan
adalah Urwy bin kuraiz bin Rabi’ah bin Habib bin Abdi Asy- syams bin abd
Al-Manaf. Utsman bin Affan masuk islam pada usia 30 tahun atas ajakan Abu
bakar. Sesaat setelah masuk islam, ia sempat mendapatkan siksaan dari pamannya,
Hakam bin Abil Ash. ia dijuluki dzun
nurain, karena menikahi dua putri Rasulullah SAW. secara berurutan setelah
yang satu meninggal, yakni Ruqayyah dan ummu kulsum.
Khalifah
utsman bin affan ikut berhijrah bersama istrinya ke Abesinia dan termasuk
muhajirin pertama ke yatsrib. ia termasuk orang yang saleh ritual dan sosial.
siang hari ia gunakan untuk shaum dan malamnya untuk shalat. ia sangat gemar
membaca Al-qur’an, sehingga khalid Muh khalid menulis bahwa untuk shalat dua
rakaat saja, utsman menghabiskan waktu semalaman karena banyaknya ayat
Al-qur’an yang dibaca, dan pada saat khalaifah utsman wafat, Al-qur’an berada
di pangkuannya, kesalehan sosialnya terbukti dan membeli telaga milik yahudi
seharga 12.000 dirham dan menghibahkannya kepada kaum muslimin pada saat hijrah
ke yatsrib. utsman termasuk orang yang sangat penyayang, sehingga pernah suatu
pagi, ia tidak tega membangunkan pelayannya unuk mengambil air wudu, padahal ia
sedang sakit dan sudah udzur.[18]
pada
zaman Nabi Muhammad SAW., Utsman bin affan mengikuti beberapa peperangan,
diantaranya perang uhud, khaibar pembebasan kota mekah, perang Thaif, Hawazin,
dan Tabuk. perang badar, tidak ia ikuti karena disuruh oleh Rasulullah SAW.
menunggu isrinya yang sedang sakit sampai meninggalnya.[19]
2.
Proses
pengangkatan khalifah utsman bin ‘Affan
Tradisi
tidak mewariskan estafet kepemimpinan yang dilakukan Rasulullah SAW,
dilakukan pula oleh sahabat-sahabatnya
yang menjadi khalifah (pengganti kepemimpinan) setelahnya. Begitu pula yang
terjadi pada saat pemilihan utsman bin ‘Affan. Ketika khalifah umar merasa
bahwa ajalnya tidak akan lama lagi, ia
tidak memberi indikasi yang jelas mengenai siapa yang akan mengantikan dirinya.
Meskipun dalam beberapa leteratur , sebenarnya ada sinyal dan harapan dari umar
tentang siapa yang lebih layak menggatikannya dari para sahabat. Akan tetapi,
ia tetap tidak menunjuk langsung sahabat yang ia pandang mempunyai kompetensi
yang lebih untuk duduk dit kursi khalifah. Justru, ia lebih senang membentuk
dewan syura dari para sahabat kemudian mereka memilih dengan caranya sebagai
pengganti umar.[20]
Sebelum meninggal, umar memanggil tiga calon penggantinya, yaitu Utsman, Ali
dan Sa’ad bin Abi Waqqash. Dalam pertemuan dengan mereka secara bergantian,
umar berpesan agar penggantinya tidak mengangkat kerabat sebagai pejabat
(Munawwir Syadzali, 1993:30). Di smaping itu, umar telah membentuk dewan
formatur yang bertugas memilih penggantinya kelak. dewan formatur yang dibentuk
umar berjumlah 6 orang. Mereka adalah Ali, Utsman, Sa’ad bin abi Waqqash, Abd
Ar-rahman bin auf, zubair bin awwam, dan Thalhah bin Ubaidillah. Di samping
itu, Abdullah bin Umar dijadikan anggota, tetapi tidak memiliki hak suara.
Mekanisme
pemilihan khalifah ditentukan sebagai berikut: pertama, yang
berhak menjadi khalifah adalah yang dipilih oleh anggota formatur dengan
suara terbanyak. Kedua, apabila suara terbagi secara berimbang(3:3),
Abdullah bin umar yang berhak menentukan. Ketiga, apabila campur tangan
Abdullah bin umar tidak diterima, calon yang dipilih oleh Abd Ar-Rahman bin Auf
harus diangkat menjadi khalifah. kalau masih ada yang menentangnya, penentangan
tersebut hendaklah dibunuh (Hasan Ibrahim Hasan,1954:254-5).
Anggota
yang khawatir dengan tata tertib
pemilihan tersebut adalah Ali. ia khawatir Abd-Rahman (yang mempunyai kedudukan
strategis ketika pemilihan(deadlock) tidak bisa berlaku adil karena
antara utsman dan Abd Ar-Rahman terdapat hubungan kekerabatan. Akhirnya, Ali
meminta Abd Ar-Rahman berjanji untuk berlaku adil, tidak memihak, tidak
mengikuti kemaun sendiri, tidak mengistimewakan keluarga, dan tidak menyulitkan
umat.
Langkah
yang ditempuh oleh Abd Ar-Rahman setelah umar wafat adalah meminta pendapat
kepada anggota formatur secara terpisah untuk membicarakan calon yang tepat
untuk diangkat menjadi khalifah. Hasilnya adalah munculnya dua kandidat
khalifah, yaitu Utsman dan Ali. Ketika diadakan penjagaan suara diluar sidang
formatur yang dilakukan oleh Abd Ar-Rahman, terjadi silang pemilihan, Ali
dipilih oleh Utsman dan Utsman dipilih oleh Ali. Selanjutnya, Abd Ar-Rahman
bermusyawarah dengan masyarakat dan sejumlah pembesar diluar anggota formatur.
Ternyata, suara di masyarakat telah terpecah menjadi dua, yaitu kubu Bani
Hasyim yang mendukung Ali dan kubu Bani Ummayah yang mendukung Utsman.[21]
kemudian,
Abd Ar-Rahman memanggil Ali dan
menanyakan kepadanya, seandainya dia dipilih menjadi khalifah, sanggupkah dia
melaksanakan tugannya berdasarkan Al-Qur’an, Sunah Rasul, dan kebijaksanaan dan
khalifah sebelum dia? Ali menjawab bahwa dirinya berharap dapat berbuat sejauh
pengetahuan dan kemampuannya. Abd Ar-Rahman berganti mengundang Utsman dan
mengajukan pertanyaan yang sama kepadanya. Dengan tegas Utsman menjawab,”Ya!
Saya sanggup.”Berdasarkan jawaban itu, Abd Ar-Rahman menyatakan,”Utsman sebagai
khalifah ketiga, dan segeralah dilaksanakan bai’at.” Waktu itu, Usia Utsman
tujuh puluh tahun.
Masa
pemerintahan Utsman bin Affan termasuk yang paling lama apabila dibandingkan
dengan khalifah lainya, yaitu 12 tahun;24-36 H/ 644-656 M. Umar 10 tahun 13-23
H/634-644 M. Abu bakar 2 tahun 11-13 H/632-634 M., dan Ali 5 tahun 36-41
H/656-661 M. Awalnya pemerintahan Utsman, atau kira-kira 6 tahun masa
pemerintahannya penuh dengan berbagai prestasi.
perluasan
pemerintahan islam telah mencapai Asia dan Afrika, seperti daerah Herat, Kabul,
Ghazni, dan Asia tengah, juga Armenia, Tunisia, Cyprus, Rhodes, dan bagian yang
tersisa dari persia, dan berhasil menumpas pemberontakan yang dilakukan orang
persia. Dalam bidang sosial budaya, Utsman bin affan telah membangun benndungan
besar untuk mencegah banjir dan mengantur pembagian air ke kota. Membangun
jalan, jembatan, masjid, rumah penginapan para tamu dalam berbagai bentuk,
serta memperluas masjid Nabi di Madinah.
peperangan
yang terjadi pada masa ini adalah Perang Zatis Sawari dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW., Khalifah
Abu Bakar, dan Umar. Disebut Zatis
Sawari, karena pada perang tersebut dilakukan diLaut Tengah dekat
kota Iskandariyah antara tentara Romawi di bawah pimpinan Kaisar Constantine
dengan laskar kaum muslimin di bawah pimpinan Abdullah bin Abi Sarah, umat
islam mengerahkan lebih kurang 200 kapal.[22]
3.
Visi
dan misi khalifah Utsman bin Affan
Mengetahuai
visi dan misi khalifah Utsman bin Affan dalam menjalankan kekhalifahannya,
dapat dilihat dari isi pidato setelah Utsman bin Affan dilantik atau dibai’at
menjadi khalifah ketiga negara madinah, ia menyampaikan pidato penerimaan
jabatan sebagai berikut.
“Sesungguhnya
kamu sekalian berada dinegeri yang tidak kekal dan dalam pemerintahan yang
selalu berganti. Maka bersegeralah kamu berbuat baik menurut kemampuan kamu
untuk menyongsong waktu akhir kamu. Maka sampailah waktunya untuk saya
berkhidmat kepada kamu setiap saat. Ingatlah sesungguhnaya dunia ini diliputi
kepalsuan maka janganlah kamu dipermainkan kehidupan dunia dan janganlah
kepalsuan mempermainkan kehidupan dunia dan janganlah kepalsuan mempermainkan kamu
terhadap Allah. Beriktibarkan kamu dengan orang yang telah lalu, kemudian
bersungguh-sungguhlah dan jangan melupakannya, karena sesungguhnya masa itu
tidak akan melupakan kamu. dimanakah di dunia ini terdapat pemerintahan yang
bertahan lama? jauhkanlah dunia sebagaimana Allah memerintahkannya, tuntutlah
akhirat sesungguhnya Allah telah memberikannya sebagai tempat yang lebih baik
bagi kamu. Allah berfirman,’Dan berilah
perumpamaan kepada mereka(manusia), kehidupan dunia adalah sebagai air hujan
yang kami turunkan dari langit, maka menjadi subur karenanya tumbuh-tumbuhan di
muka bumi, Kemudian tumbuh-tumbuhan itu menjadi kering yang diterbangkan oleh
angin. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu(Q.S Al-Kahfi/18:45).”
Pidato
di atas, menggambarkan dirinya sebagai sufi, dan citra pemerintahannya lebih
bercorak agama ketimbang corak politik an sich. dalam pidato itu, Utsman
mengingatkan beberapa hal penting:
1)
agar
umat islam selalu berbuat baik sesuai kemampuan sebagai bekal menghadapi hari
kematian dan akhirat sebagai tempat yang lebih baik yang disediakan oleh Allah.
2)
agar
umat islam jangan terpedaya kemewahan hidup dunia yang penuh kepalsuan sehingga
membuat mereka lupa kepada Allah.
3)
agar
umat islam mau mengambil iktibar pelajaran dari masa lalu, mengambil yang baik
dan menjauhkan yang buruk;
4)
Sebagai
khalifah ia akan melaksanakan perintah Al-qur’an dan sunah rasul;
5)
di
samping ia akan meneruskan apa yang telah dilakukan pendahulunya, juga kan
memmbuat hal-hal baru yang membawa pada kebajikan; dan
6)
umat
islam boleh mengkritiknya bila ia menyimpang dari ketentuan hukum.
Roda
pemerintahan Utsman pada dasarnya tidak berbeda dari pendahulunya. Dalam pidato
pembai’atannya, ia tegaskan akan meneruskan kebiasaan yang dibuat pendahulunya.
pemegang kekuasaan tertinggi berada di
tangan khalifah; pemegang dan pelaksana kekuasaan eksekutif. pelaksanaan tugas
eksekutif di pusat dibantu oleh sekretaris negara dan dijabat oleh Marwan bin
Hakam, anak paman khalifah. Jabatan ini sangat strategis, karena mempunyai
wewenang untuk memengaruhi keputusan khalifah. Karena dalam praktiknya, Marwan
tidak hanya sebagai sekretaris negara, tetapi juga sebagai penasihat pribadi
khalifah. Selain sekretaris negara khalifah Utsman juga dibantu oleh pejabat
pajak, pejabat kepolisian, pejabat keuangan atau Baitul Mal, seperti pada masa
pemerintahan Umar.
untuk
pelaksanaan administrasi pemerintahan di daerah, khalifah Utsman memercayakan
kepada seorang gubernur untuk setiap wilayah atau provinsi. pada masanya,
wilayah kekuasaan negara Madinah dibagi menjadi sepuluh provinsi.
1.
Nafi’
bin Al-Haris Al-Khuza’i, Amir wilayah Mekah;
2.
Sufyan
bin Abdullah Ats-Tsaqafi, Amir wilayah Thaif;
3.
Ya’la
bin Munabbih Halif Bani Naufal bin Abd Manaf, Amir wilayah Shan’a;
4.
Abdullah
bin Abi Rabiah, Amir wilayah Al-Janad;
5.
Utsman
bin Abi Al-Ash Ats-Tsaqafi, Amir wilayah Bahrain;
6.
Al-Mughirah
bin Syu’bah Ats-Tsaqafi, Amir wilayah kufah;
7.
Abu
Musa Abdullah bin Qais Al-Asy’ari, Amir wilayah Basrah;
8.
Muawiyah
bin Abi sufyan, Amir wilayah Damaskus;
9.
Umar
bin Sa’ad, Amir wilayah Himsh; dan
10. Amr bin Al-Ash As-Sahami, Amir wilayah Mesir
Adapun kekuasaan legislatif
dipegang oleh Dewan penasihat atau Majelis Syura, tempat khalifah mengadakan
musyawarah atau konsultasi dengan para sahabat Nabi terkemuka. Majelis ini
memberikan saran, usul, dan nasihat kepada khalifah tentang berbagai masalah
penting yang dihadapi negara. Akan tetapi, pengambil keputusan terakhir berada
di tangan khalifah. Artinya berbagai peraturan dan kebijaksanaan, di luar
ketentuan Al-Qur’an dan sunah Rasul, dibicarakan di dalam majelis itu demikian,
Majelis Syura diketuai oleh khalifah.
Jadi, kalau Majelis Syura ini disebut sebagai lembaga legislatif,
ia tidak sama dengan lembaga legislatif yang dikenal sekarang yang memiliki
ketua sendiri. Bagaimanapun, dengan adanya Majelis Syura telah ada
pendelegasian kekuasaan dari khalifah untuk melahirkan berbagai peraturan dan
kebijaksanaan. Dari fungsi ini, ia dapat dikatakan sebagai lembaga legislatif
untuk zamannya.[23]
4.
Peradaban
pada Masa Utsman bin Affan
Perkembangan pemerintahan Utsman bin ‘Affan pada tahap enam tahun
pertama berangsur lancar tanpa kendala yang berarti. Bahkan, paada saat itu,
ilmu pengetahuan mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Hal ini
dikarenakan semakin luasnya kekuasaan islam yang menyebabkan terjadinya pergesekan
sosial, ilmu, dan budaya kaum muslim dengan masyarakat dari wilayah dan negara
yang berbeda, yang kemudian melahirkan ilmu-ilmu baru sebagaimana dalam hal
kesusastraan.
Karya besar monumental khalifah Utsman adalah membukukan mushaf
Al-Qur’an. pembukuan ini didasarkan atas alasan dan pertimbangan untuk
mengakhiri perbedaan bacaan di kalangan umat islam yang diketahui pada saat
ekspedisi militer ke Amerika dan Azerbaijan. pembukuan ini dilaksanakan oleh
suatu kepanitiaan yang diketaui oleh Zaid bin Tsabit.
Adapun kegiatan pembangunan di wilayah islam yang luas itu,
meliputi pembangunan daerah-daerah pemukiman, jemabatan, jalan, masjid, wisma
tamu, pembangunan kota-kota baru yang kemudian tumbuh pesat. Semua jalan yang
menuju ke Madinah dilengkapi dengan khalifah dan fasilitas bagi para pendatang.
Masjid Nabi di Madinah diperluas, Tempat persedian air dibangun dumadinah, di
kota-kota padang pasir, dan diladang-ladang peternaankan unta dan kuda.
pembangunan berbagai sarana umum ini menunjukan bahwa Utsman sebagai khalifah
sangat memerhatikan kemaslahatan publik sebagai bentuk dari manifestasi
kebudayaan sebuah masyarakat.
Setelah melewati saat-saat yang gemilang, pada paruh terakhir masa
kekuasaannya, khalifah Utsman menghadapi berbagai pemberontakan dan
pembangkangan di dalam negeri yang dilakukan oleh orang-orang yang kecewa
terhadap tabiat khalifah dan beberapa kebijaksanaan pemerintahannya. Akan
tetapi, sebenarnya kekacauan itu sudah dimulai sejak pertama tokoh ini terpilih
menjadi khalifah.[24]
Seiring berjalan waktu dan bertambahnya usia Utsman bin ‘Affan,
terjadi hubungan yang kurang harmonis antara khalifah serta para gubernur dan
rakyat. sebenarnya, suasana kurang kondusif tersebut sudah terjadi pada awal
pemerintahan Utsman yang diakkibatkan tidak sepakatnya pendukung Ali bin Abi
Thalib menjadikan Utsman bin’Affan sebagai khalifah. Keadaan itu semakin besar
pada fase enam tahun tahap kedua masa pemerintahan Utsman bin ‘Affan. Masalah
pro dan kontra dua kubu yang mendukung dan tidak mendukung khalifah Utsman bin
‘Affan, tetapi lebih dari itu, yaitu isu nepotisme dan perilaku kerabat Utsman
bin ‘Affan yang bertindak sewenang-wenang menjadi angin segar bagi para
pemberontak untuk mengulingkan kekuasaan Utsman bin ‘Affan sebagai khalifah.
Situasi politik di akhir masa pemerintahan Utsman benar-benar
semakin mencekam. Bahkan juga berbagai usaha yang bertujuan baik dan mempunyai
alasan kuat untuk kemaslahatan umat disalah pahami dan melahirkan perlawanan
dari masyarakat. kodifikasi Al-Qur’an tersebut diatas misalnya, yang
dimaksudkan oleh khalifah untuk menyelesaikan kesimpangsiuran bacaan Al-Qur’an
sehingga perbedaan serius mengenai kitab suci dapat dihindari, telah mengundang
kecaman yang sangat hebat melebihi dari apa yang mungkin yang tidak diduga.
Lawan-lawannya menuduh bahwa Utsman sama sekali tidak mempunyai otoritas untuk
menerapkan edisi Al-Qur’an yang dibakukan itu. Dengan kata lain, mereka
mendakwa Utsman secara tidak benar telah menggunakan kekuasaan keagamaan yang
tidak dimilikinya.
Terhadap berbagai kecaman tersebut, khalifah telah berupaya untuk
membela diri dan melakukan tindakan politis sebatas kemampuan. Tentang pemborosan uang negara misalnya,
Utsaman menepis keras tuduhan keji ini. Benar jika dikatakan ia banyak membantu
saudara-saudaranya dari Bani Umayyah, tetapi itu diambil dari kekayaan
pribadinya. Sama sekali bukan dari kas negara, bahkan khalifah tidak mengambil
gaji yang menjadi haknya. pada saat menjadi khalifah, justru Utsman jatuh
miskin. Selain karena harta yang ia miliki digunakan untuk membantu sanak
familinya, juga karena seluruh waktunya dihabiskan untuk mengurusi permasalahan
kaum muslimin, sehingga tidak ada lagi kesempatan mengumpulkan harta seperti di
masa sebelum menjadi khalifah.
Dalam hal ini Utsman berkata:”pada saat pencapaianku menjadi
khalifah, aku adalah pemilik kambing dan unta yang paling banyak di Arab. Hari
ini aku tidak memiliki kambing atau unta kecuali yang digunakan dalam ibadah
haji. Tentang penyokong mereka, aku memberikan kepada mereka apa pun yang dapat
aku berikan dari milikku pribadi. Tentang harta kekayaan negara, aku
mngaanggapnya tidak halal, baik bagi diriku sendiri maupun orang lain. Aku
tidak mengambil apa pun dari kekayaan negara, apa yang aku makan adalah hasil
nafkahku sendiri.[25]
A.
Kesimpulan
Nama
lengkapnya adalah Utsman bin ‘Affan bin Abi Ass bin umayah bin Abdi Al-Manaf
dari suku quraisy. Lahir pada tahun 576 M., enam tahun setelah penyerangan
kabah oleh pasukan bergajah atau enam tahun setelah kelahiran Rasulullah
SAW. Ibu khalifah utsman bin ‘Affan
adalah Urwy bin kuraiz bin Rabi’ah bin Habib bin Abdi Asy- syams bin abd
Al-Manaf. Utsman bin Affan masuk islam pada usia 30 tahun atas ajakan Abu
bakar. Sesaat setelah masuk islam, ia sempat mendapatkan siksaan dari pamannya,
Hakam bin Abil Ash. ia dijuluki dzun
nurain, karena menikahi dua putri Rasulullah SAW. secara berurutan setelah
yang satu meninggal, yakni Ruqayyah dan ummu kulsum. Tradisi tidak mewariskan estafet
kepemimpinan yang dilakukan Rasulullah SAW, dilakukan pula oleh sahabat-sahabatnya yang menjadi
khalifah (pengganti kepemimpinan) setelahnya. Begitu pula yang terjadi pada
saat pemilihan utsman bin ‘Affan. Ketika khalifah umar merasa bahwa
ajalnya tidak akan lama lagi, ia tidak
memberi indikasi yang jelas mengenai siapa yang akan mengantikan dirinya.
Meskipun dalam beberapa leteratur , sebenarnya ada sinyal dan harapan dari umar
tentang siapa yang lebih layak menggatikannya dari para sahabat. Akan tetapi,
ia tetap tidak menunjuk langsung sahabat yang ia pandang mempunyai kompetensi
yang lebih untuk duduk dit kursi khalifah. Justru, ia lebih senang membentuk
dewan syura dari para sahabat kemudian mereka memilih dengan caranya sebagai
pengganti umar. Sebelum meninggal, umar memanggil tiga calon penggantinya,
yaitu Utsman, Ali dan Sa’ad bin Abi Waqqash. Dalam pertemuan dengan mereka
secara bergantian, umar berpesan agar penggantinya tidak mengangkat kerabat
sebagai pejabat (Munawwir Syadzali, 1993:30). Di smaping itu, umar telah
membentuk dewan formatur yang bertugas memilih penggantinya kelak. dewan
formatur yang dibentuk umar berjumlah 6 orang. Mereka adalah Ali, Utsman, Sa’ad
bin abi Waqqash, Abd Ar-rahman bin auf, zubair bin awwam, dan Thalhah bin
Ubaidillah. Di samping itu, Abdullah bin Umar dijadikan anggota, tetapi tidak
memiliki hak suara.
DAFTAR
PUSTAKA
Chamid Nur, 2010, Jejak Langkah Sejarah pemikiran Ekonomi Islam, Yogyakarta
: Pustaka Belajar ;
Fauzan.M., 2005, Pokok-pokok
hukum acara perdata peradilan agama dan mahkamah syari’ah di indonesia, Jakarta:Kencana.
Karim Abdul, 2007, Sejarah
Pemikiran dan Peradaban Islam, Yogyakarta : Pustaka Book Publisher,
Muhammad Yusuf
al-Qandhawi, 1992, Hayat
ash-Sahabat, Musthafa Ahmad al Baz,
Makkah, , juz I,
Samsul Munir
Amin, 2010, Sejarah peradaban Islam, Jakarta: Sinar Graffika offset
Sulasman, 2013,
Sejarah islam di Asia & Eropa, Bandung: Cv pustaka setia
Supriyadi. Dedi,
2008, sejarah peradaban islam, Bandung:Pustaka
Setia.
Syukur Fatah, 2009, Sejarah
Peradaban Islam, Semarang : PT.
Pustaka Rizki Putra,
[1]
Abdul Karim, Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam,
Yogyakarta : Pustaka Book Publisher, 2007, hal 77.
[2]
Fatah Syukur, Sejarah Peradaban Islam, Semarang : PT. Pustaka Rizki
Putra, 2009, hal. 50
[3]
Dalam riwayat
lain dikatakan bahwa Nabi bersabda : fa’alaikum bi as-sunnati wa sunnat al
khulafairrosyidin. Lihat Muhammad Yusuf al-Qandhawi, Hayat ash-Sahabat,
Musthafa Ahmad al Baz, Makkah, 1992, juz
I, hal. 20
[5]
Ibid.hlm 69-70
[6]
Ibid, hlm, 70-71
[7]
Ibid,
[8]
Ibid,
[9]
Ibid.
[10]
Ibid
[12]
Ibid.
[13]
ibid
[15]
M.fauzan, Pokok-pokok
hukum acara perdata peradilan agama dan mahkamah syari’ah di indonesia,(Jakarta:Kencana;2005),hlm.93-94.
[17] Nur Chamid, Jejak Langkah Sejarah pemikiran
Ekonomi Islam,(Yogyakarta : Pustaka Belajar ; 2010),hlm.93
[19] Ibid.,hal.88.
[21]
Ibid.,hal.102.
[24] Samsul
Munir,Amir,Sejarah peradaban Islam,(Jakarta: Sinar grafika offset,2010).hal.107-108.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar