Senin, 18 Desember 2017

PERADABAN ISLAM PADA MASA KHULAFA AR-RASYIDIN

MAKALAH
Untuk Memenuhi Tugas Mata kuliah  Sejarah Peradaban Islam


Disusun Oleh
Kelompok 3
Alfi Syahrin
Paisal
Roslina
PAI/IV/C
Dosen Pengampu:
Abdul Rasyid, S. Pd. I., M. Pd. I
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
AULIAURRASYIDIN
TEMBILAHAN
T.A. 2017/ 2018


BAB II
PERADABAN ISLAM PADA MASA KHULAFA AR-RASYIDIN
A.    PENGERTIAN KHULAFA AR-RASYIDIN
Kata خليفة, menurut Luis Ma’luf Yasu’I dalam kamus Al-Munjid biasa diterjemahkan dengan pengganti. Dalam al-Qur’an terdapat dua kata  خليفة , empat kata خلائف, dan tiga kata خلفاء: tapi tidak satu pun tertuju pada Muhammad. Saw. atau khalifahnya.[1] Kholifah dalam surat al baqarah : 30, nabi adam, Surat shod : 26, nabi adam
Al-khulafa ar-rosyidin bermakna  pengganti-pengganti rasul yang cendekiawan. Adapun pencetus nama al-khulafa ar-rosyidin adalah dari orang-orang muslim yang paling dekat dari Nabi setelah meninggalnya beliau. Mengapa demikian, karena mereka menganggap bahwa 4 tokoh sepeninggal Rasul itu orang yang selalu mendampingi Rasul ketika beliau menjadi pemimpin dan dalam menjalankan tugas.[2] Diantaranya yaitu Abu Bakar as-Shiddiq, Umar ibn Khattab, Usman ibn Affan, dan Ali ibn Abi Thalib.
Istilah khulafa ar-rasyidin berasal dari sebuah riwayat yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. dalam riwayat tersebut dikatakan bahwa Nabi bersabda :
“umatku akan terpecah-pecah menjadi 73 golongan, semuanya akan ditempatkan di neraka kecuali satu golongan saja.  Apa yang satu golongan itu? Tanya seorang sahabat. Nabi saw. Menjawab: “kelompok Ahlussunnah wal jama’ah.” Mereka yang taat pada sunnahku dan sunnah al-khulafa ar-rosyidin.”[3]


B.     KHALIFAH ABU BAKAR ASH-SHIDDIQ
1.      Kelahiran Abu Bakar Ash-shiddiq
 Abu Bakar Ash-shiddiq ( nama lengkapnaya Abdullah bin Abi Quhafah bin utsman bin amr bin masud bin taim  bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ay bin ghalib  bin fihr at-taim al- qurasyi. Silsilahnya bertemu dengan nabi bertemu pada murrah bin ka’ab). Dilahirkan pada 573 M. Dia dilahirkan pada lingkungan suku yang sangat berpengaruh dan suku yang sangat banyak melahirkan tokoh-tokoh besar. Ayahnya bernama utsman (abu kuhafah) bin amir bin amir bin ka’ab bin saad bin laym bin mun’ah bin lu’ay, berasal dari suku quraisy, sedangkan ibunya bernama Ummu Al-Khair Salmah binti sahr bin ka’ab bin sa’ad bin taym bin murrah. Garis keturunannya bertemu pada neneknya yaitu ka’ab bin Sa’ad.
Abu bakar merupakan orang pertama kali masuk islam ketika Islam mulai didakwahkan. Baginya tidaklah sulit untuk mempercayai ajaran yang dibawa oleh muhammad SAW. Dikarenakan sejak kecil ia telah mengenal keagungan Muhammad. Setelah masuk islam, ia tidak segan untuk menumpahkan segenap jiwa dan harta bendanya untuk islam.
Pengorbanan Abu bakar terhadap islam tidak dapat diragukan. Ia juga ditunjuk rasul sebagai penggantinya untuk mengimami shalat ketika nabi sakit. Nabi Muhammad SAW. Pun wafat tak lama setelah kejadian tersebut. Karena tidak ada pesan mengenai siapa penggantinya di kemudian hari, pada saat jenazah nabi belum dimakamkan di antara umat islam ada yang megusulkan untuk cepat-cepat memikirkan Nabi[4].
2.      Abu Bakar peran dan fungsinya
Sepak terjang pola pemerintahan Abu Bakar dapat dipahami dari pidato Abu bakar ketika ia diangkat menjadi khalifah. Secara lengkap isi pidatonya sebagai berikut:
“Wahai manusia! Sungguh aku telah memangku jabatan yang kamu percayakan, padahal aku bukan orang yang terbaik di antara kamu. Apabila aku melaksanakan tugasku dengan baik maka bantulah aku, dan jika aku berbuat salah maka luruskanlah aku. Kebenaran adalah suatu kepercayaan, dan kedustaan adalah suatu pengkhianatan. Orang yang lemah di antara kamu adalah orang kuat bagiku sampai aku memenuhi hak-haknya, dan orang kuat di antara kamu adalah lemah bagiku hingga aku mengambil haknya, Insya Allah. Janganlah salah seorang dari kamu meninggalkan jihad. Sesungguhnya kaum yang tidak memenuhi panggilan jihad maka Allah akan menimpakan atas mereka suatu kehinaan. Patuhlah kepadaku selama aku taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika aku tidak menaati Allah dan Rasul-Nya, sekali-kali janganlah kamu menaatiku. Dirikanlah shalat, semoga Allah merahmati kamu.
Ucapan pertama ketika dibai’at ini menunjukkan garis besar politik dan kebijaksanaan Abu Bakar r.a. dalam pemerintahan. Di dalamnya terdapat prinsip kebebasan berpendapat, menuntut ketaatan rakyat, mewujudkan keadilan dan mendorong masyarakat berjihad serta shalat sebagai intisari ketakwaannya. Secara umum, dapat dikatakan bahwa pemerintahan Abu Bakar melanjutkan kepemimpinan sebelumnya, baik kebijaksanaan dalam kenegaraan maupun pengurusan terhadap agama[5].
Dalam pemerintahannya Abu Bakar memiliki tipologi kebijakan yang sangat baik diantaranya:
a.       Kebijaksanaan pengurusan terhadap agama
Pada awal pemerintahannya, ia diuji dengan adanya ancaman yang datang dari umat Islam yang menentang kepemimpinannya. Di antara perbuatan ingkar tersebut ialah timbulnya orang-orang yang murtad, orang-orang yang tidak mau mengeluarkan zakat, orang-orang yang mengaku menjadi Nabi, dan pemberontakan dari beberapa kabilah.
b.      kebijaksanaan Abu Bakar dalam pemerintahan atau kenegaraan, diuraikan oleh Suyuthi Pulungan, sebagai berikut:
1). Bidang eksekutif
Pendelegasian terhadap tugas-tugas pemerintahan di Madinah ataupun daerah. Misalnya untuk pemerintahan pusat menunjuk Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, dan Zaid bin Tsabit sebagai sekretaris dan Abu Ubaidah sebagai bendaharawan.
2). Bidang pertahanan dan keamanan
Dengan mengorganisasi pasukan-pasukan yang ada guna mempertahankan eksistensi keagamaan dan pemerintahan. Dari pasukan itu disebarkan untuk memelihara stabilisasi di dalam atau di luar negeri. Di antara panglima yang ada ialah Khalid bin Walid, Musanna bin Harisah, Amr bin ‘Ash, Zaid bin Sufyan, dan lain-lain.
3). Bidang yudikatif
Fungsi kehakiman dilaksanakan oleh Umar bin Khattab dan selama masa pemerintahan Abu Bakar tidak ditemukan suatu permasalahan yang berarti untuk dipecahkan. Hal ini didorong atas kemampuan dan sifat Umar, dan masyarakat pada waktu itu dikenal ‘alim.
4). Sosial ekonomi
Selain dari dana zakat, di dalam Baitul Mal dikelola harta benda yang didapat dari infak, sedekah, ghanimah dan lain-lain. Penggunaan harta tersebut digunakan untuk gaji pegawai negara dan untuk kesejahteraan umat sesuai dengan aturan yang ada[6]
3.      Penyebaran Islam Pada Masa Abu Bakar
Setelah pergolakan dalam negeri berhasil dipadamkan (terutama memerangi orang-orang murtad), Khalifah Abu Bakar menghadapi kekuatan Persia dan Romawi yang setiap saat berkeinginan menghancurkan eksistensi Islam.
Untuk menghadapi Persia, Abu Bakar mengirim tentara Islam di bawah pimpinan Khalid bin Walid dan Mutsanna bin Haritsah dan berhasil merebut beberapa daerah penting Irak dan kekuasaan Persia. Adapun untuk menghadapi Romawi, Abu Bakar memilih empat panglima Islam terbaik untuk memimpin beribu-ribu pasukan di empat front, yaitu Amr bin Al-Ash di front Palestina, Yazid bin Abi Sufyan di front Damaskus, Abu Ubaidah di front Hims, dan Syurahbil bin Hasanah di front Yordania[7].
4.      Faktor keberhasilan
Hal ini mendorong para tokoh sahabat, khususnya dan umat Islam umumnya, berpartisipasi aktif untuk melaksanakan berbagai keputusan yang dibuat.
Adapun tugas-tugas eksekutif ia delegasikan kepada para sahabat, baik untuk pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan Madinah maupun pemerintahan di daerah. Untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan di Madinah beliau mengangkat Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, dan Zaid bin Tsabit sebagai katib (sekretaris), dan Abu Ubaidah sebagai bendaharawan untuk mengurus Baitul Mal[8].
5.      Peradaban Islam Pada Masa Abu Bakar
Bentuk peradaban yang paling besar dan luar biasa dan merupakan satu kerja besar yang dilakukan pada masa pemerintahan Abu Bakar adalah penghimpunan Al-Qur’an. Abu Bakar Ash-Shiddiq memerintahkan kepada Zaid bin Tsabit untuk menghimpun Al-Qur’an dari pelepah kurma, kulit binatang, dan dari hapalan kaum muslimin. Hal yang dilakukan sebagai usaha untuk menjaga kelestarian Al-Qur’an setelah Syahidnya beberapa orang penghapal Al-Qur’an pada perang Yamamah. Umarlah yang mengusulkan pertama kainya penghimpunan ini. Sejak saat itulah Al-Qur’an dikumpulkan pada satu Mushaf[9].
Selain itu, peradaban Islam yang terjadi pada praktik pemerintahan Abu Bakar terbagi pada beberapa Tahapan,
yaitu sebagai berikut :
a.       Dalam bidang penataan sosial ekonomi adalah mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial masyarakat. Untuk kemaslahatan
rakyat ini, ia mengelola zakat, infak, dan sedekah yang berasal dari
kaum muslimin, serta harta ghanimah yang dihasilkan dari rampasan perang dan jizyah dari warga negara non-muslim, sebagai sumber pendapatan baitul Mal. Penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber pendapatan negara ini dibagikan untuk
kesejahteraan para tentara, gaji para pegawai negara, dan kepada rakyat yang
berhaq menerimanya sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an.
b.      Praktik pemerintahan khalifah Abu Bakar yang
terpenting adalah suksesi kepemimpinan atas inisiatifnya sendiri dengan
menunjuk umar sebagai penggantinya. Ada beberapa faktor Abu Bakar menunjuk atau mencalonkan Umar menjadi Khalifah. Faktor utama adalah kekhawatiran akan terulang kembali peristiwa yang sangat menegangkan di Tsaqilah Bani Saidah yang nyaris menyulut umat Islam kejurang perpecahan, bila tidak merujuk seorang untuk menggantikannya[10].
C.    Umar Bin Khaththab (13-23 H/ 634-644 M)
1.      Kelahiran khalifah Umar Bin Khaththab
Umar bin Al-Khaththab yang memiliki nama lengkap Umar bin Khaththab bin Nufail bin Abd Al-Uzza bin Ribaah bin Abdillah bin Qart bin Razail bin ‘Adi bin Ka’ab bin Lu’ay adalah Khalifah kedua yang menggantikan Abu Bakar Shiddiq. Dia adalah salah seorang kerabat terbesar sepanjang sejarah sepanjang nabi Muhammad SAW. Kebesarannya terletak kepada keberhasilannya, baik sebagai Negarawan yang bijaksana maupun sebagai Mujtahid yang ahli dalam membangun Negara besar yang ditegakan ata prinsip keadilan, persamaan, dan persaudaraan yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Dalam segala hal, Umar dikenal sebagai tokoh yang bijaksana, kreatif, bahkan jenius. Peran Umar dalam sejarah Islam masa permulaan merupakan yang paling menonjol karena penaklukan wilayahnya, disamping kebijakan politik politik yang lain. adanya penaklukan besar besaran pada masa pemerintahan Umar merupakan fakta yang diakui kebenarannya oleh para sejarawan. Bahkan ada yang mengatakan kalau tidak karena penaklukan-penaklukan pada masa Umar, Islam tidak akan tersebar seperti sekarang ini[11].

2.      Latar belakang kehidupan Khalifah Umar bin Al-Khatthab.
Umar ibn Al-Khaththab dilahirkan di mekah dari keturunan suku Quraisy yang dipandang terhormat. ia lahir empat tahun sebelum terjadinya perang fajar dan tiga belas tahun lebih muda dari Nabi Nuhammad SAW. Sebelum masuk Islam, Umar termasuk salah satu diantara kaum kafir Quraisy yang paling ditakuti oleh orang orang sesudah ia masuk Islam. Ia adalah musuh dan penentang Nabi Muhammad SAW. Yang paling ganas dan kejam, bahkan keinginannya sangat besar untuk membunuh Nabi Muhammad dan pengikutnya. Namun setelah masuk Islam, kepribadiannya bertolak belakang dengan keadaan sebelumnya. Dia berubah menjadi salah seorang yang gigih dan setia dalam membela agama Islam. Bahkan dia termasuk salah seorang terkemuka yang paling dekat dengan Nabi Muhammad SAW[12].
3.      Proses pengangkatan khalifah Umar bin Khaththab.
peristiwa diangkatnya Umar sebagai khalifah itu merupakan fenomena yang baru, tetapi haruslah dicatat bahwa proses peralihan kepemimpina tetap dalam bentuk musyawarah, yaitu berupa usulan atau rekomendasi dari Abu Bakar yang diserahkan kepada persetujuan umat Islam. Untuk menjajagi pendapat umum, khalifah Abu Bakar melaukan serangkaian konsultasi terlebih dahulu dengan beberapa orang sahabat, antara lain Abdurrahman bin Auf dan Utsman bin Affan. Pada awalnya terdapat berbagai keberatan mengenai rencana pengangkatan umar, sahabat Thalhah misalnya, segera menemui Abu Bakar untuk menyampaikan rasa kecewanya. Namun karna Umar adalah orang yang paling tepat untuk menduduki kursi kekhalifahan, maka pengangkatan Umar mendapat persetujuan dan bai’at dari semua anggota masyarakat Islam[13].
4.      Umar ibn Al-Khaththab : Madinah sebagai Negara Adikuasa.
Semenjak penaklukan Persia dan Romawi, pemerintahan Islam menjadi wilayah Adikuasa di dunia yang memiliki wilayah kekuasaan luas, meliputi semenanjung Arabia, Palestina, Siria, Irak, Persia dan Mesir. Umar yang dikenal sebagai negarawan, administrator terampil dan pandai, dan seorang pembaharu membuat berbagai kebijakan mengenai pengolahan kekuasaan wilayah yang luas, ia menata struktur kekuasaan dan administrasi pemerintahan negara Madinah berdasarkan semangat Demokrasi.
Untuk menunjang kelancaran administrasi dan operasional tugas tugas eksekutif, umar melengkapinya dengan beberapa jawatan antara lain:
a.       Dewan al-kharraj (jawatan pajak).
b.      Dewan al-addats (jawatan kepolisian).
c.       Nazar al-nafiat (jawatan pekerja umum).
d.      Dewan al-jund (jawatan militer).
e.       Bai’at al-mal (lembaga perbendaharaan negara).
Sebagaimana Rasulullah dan Abu Bakar, Khalifah juga sangat condong menanamkan demokrasi secara intensif dikalangan rakyat, dikalangan para pemuka masyarakat, dan dikalangan para pejabat atau administrator pemerintahan. Ia selalu mengadakan musyawarah dengan rakyat untuk memecahkan berbagai masalah umum dan kenegaraan yang dihadapi. Ia tidak bertindak sewenang wenang dan memutuskan suatu urusan tanpa mengikutsertakan warga negara, baik warga negara muslim maupun warga negara non muslim[14].
5.      Peradaban pada masa khalifah Umar bin Khatthab.
Peradaban yang paling signifikan pada masa Umar, selain pola administratif dalam kepemerintahan, peperangan dan sebagainya adalah pedoman dalam peradilan. Pemikiran Khalifah Umar bin Khaththab khususnya dalam asas-asas peradilan yang masih berlaku sampai sekarang sebagai berikut[15]:
Dari Umar Amirul Mu’minin kepada Abdullah bin Qais, mudah-mudahan Allah SWT melimpahkan kesejahteraan dan Rahmat-Nya kepada engkau.
a.       Kedudukan lembaga keadilan.
b.       Memahami kasus persoalan, baru memutuskannya.
c.       Samakan pandangan anda kepada kedua belah pihak dan berlaku adil.
d.      Kewajiban pembuktian.
e.       Lembaga damai.
f.       Perundaan persidangan.
g.      Kebenaran dan keadilan adalah masalah universal.
h.      Kewajiban menggali hukum yang hidup dan melakukan penalaran logis.
i.        Orang islam haruslah berlaku adil.
j.        Larangan bersidang ketika sedang emosional[16].
6.      Wafatnya Khalifah Umar bin Khatthab.
Umar meninggal pada waktu subuh. Saat umar shalat subuh bersama sama kaum muslimin yang lainnya. Abu Lulu Fairuz Al-Fursisi, seorang yang beragama Majusi pembantu Al-Mughairah bin Syubah menikam dari belakang dengan sebilah pisau beracun. Tiga hari sesudah itu, bulan zulhijah 23 hijriah, Umar meninggal dunia dalam usia 63 tahun. Jabatannya sebagai khalaifah dipegang selama 10 tahun 6 bulan 5 hari. Jasadnya dikubur disamping Rasulullah SAW dan Abu bakar ash-siddiq.[17]
C.    JJJJJ Khalifah utsman bin ‘Affan
1.      Biografi singkat utsman bin ‘Affan
Nama lengkapnya adalah Utsman bin ‘Affan bin Abi Ass bin umayah bin Abdi Al-Manaf dari suku quraisy. Lahir pada tahun 576 M., enam tahun setelah penyerangan kabah oleh pasukan bergajah atau enam tahun setelah kelahiran Rasulullah SAW.  Ibu khalifah utsman bin ‘Affan adalah Urwy bin kuraiz bin Rabi’ah bin Habib bin Abdi Asy- syams bin abd Al-Manaf. Utsman bin Affan masuk islam pada usia 30 tahun atas ajakan Abu bakar. Sesaat setelah masuk islam, ia sempat mendapatkan siksaan dari pamannya, Hakam bin Abil Ash. ia dijuluki  dzun nurain, karena menikahi dua putri Rasulullah SAW. secara berurutan setelah yang satu meninggal, yakni Ruqayyah dan ummu kulsum. 
Khalifah utsman bin affan ikut berhijrah bersama istrinya ke Abesinia dan termasuk muhajirin pertama ke yatsrib. ia termasuk orang yang saleh ritual dan sosial. siang hari ia gunakan untuk shaum dan malamnya untuk shalat. ia sangat gemar membaca Al-qur’an, sehingga khalid Muh khalid menulis bahwa untuk shalat dua rakaat saja, utsman menghabiskan waktu semalaman karena banyaknya ayat Al-qur’an yang dibaca, dan pada saat khalaifah utsman wafat, Al-qur’an berada di pangkuannya, kesalehan sosialnya terbukti dan membeli telaga milik yahudi seharga 12.000 dirham dan menghibahkannya kepada kaum muslimin pada saat hijrah ke yatsrib. utsman termasuk orang yang sangat penyayang, sehingga pernah suatu pagi, ia tidak tega membangunkan pelayannya unuk mengambil air wudu, padahal ia sedang sakit dan sudah udzur.[18]
pada zaman Nabi Muhammad SAW., Utsman bin affan mengikuti beberapa peperangan, diantaranya perang uhud, khaibar pembebasan kota mekah, perang Thaif, Hawazin, dan Tabuk. perang badar, tidak ia ikuti karena disuruh oleh Rasulullah SAW. menunggu isrinya yang sedang sakit sampai meninggalnya.[19]
2.      Proses pengangkatan khalifah utsman bin ‘Affan
Tradisi tidak mewariskan estafet kepemimpinan yang dilakukan Rasulullah SAW, dilakukan  pula oleh sahabat-sahabatnya yang menjadi khalifah (pengganti kepemimpinan) setelahnya. Begitu pula yang terjadi pada saat pemilihan utsman bin ‘Affan. Ketika khalifah umar merasa bahwa ajalnya  tidak akan lama lagi, ia tidak memberi indikasi yang jelas mengenai siapa yang akan mengantikan dirinya. Meskipun dalam beberapa leteratur , sebenarnya ada sinyal dan harapan dari umar tentang siapa yang lebih layak menggatikannya dari para sahabat. Akan tetapi, ia tetap tidak menunjuk langsung sahabat yang ia pandang mempunyai kompetensi yang lebih untuk duduk dit kursi khalifah. Justru, ia lebih senang membentuk dewan syura dari para sahabat kemudian mereka memilih dengan caranya sebagai pengganti umar.[20] Sebelum meninggal, umar memanggil tiga calon penggantinya, yaitu Utsman, Ali dan Sa’ad bin Abi Waqqash. Dalam pertemuan dengan mereka secara bergantian, umar berpesan agar penggantinya tidak mengangkat kerabat sebagai pejabat (Munawwir Syadzali, 1993:30). Di smaping itu, umar telah membentuk dewan formatur yang bertugas memilih penggantinya kelak. dewan formatur yang dibentuk umar berjumlah 6 orang. Mereka adalah Ali, Utsman, Sa’ad bin abi Waqqash, Abd Ar-rahman bin auf, zubair bin awwam, dan Thalhah bin Ubaidillah. Di samping itu, Abdullah bin Umar dijadikan anggota, tetapi tidak memiliki hak suara.
Mekanisme pemilihan khalifah ditentukan sebagai berikut: pertama, yang berhak menjadi khalifah adalah yang dipilih oleh anggota formatur dengan suara terbanyak. Kedua, apabila suara terbagi secara berimbang(3:3), Abdullah bin umar yang berhak menentukan. Ketiga, apabila campur tangan Abdullah bin umar tidak diterima, calon yang dipilih oleh Abd Ar-Rahman bin Auf harus diangkat menjadi khalifah. kalau masih ada yang menentangnya, penentangan tersebut hendaklah dibunuh (Hasan Ibrahim Hasan,1954:254-5).
Anggota yang khawatir dengan tata  tertib pemilihan tersebut adalah Ali. ia khawatir Abd-Rahman (yang mempunyai kedudukan strategis ketika pemilihan(deadlock) tidak bisa berlaku adil karena antara utsman dan Abd Ar-Rahman terdapat hubungan kekerabatan. Akhirnya, Ali meminta Abd Ar-Rahman berjanji untuk berlaku adil, tidak memihak, tidak mengikuti kemaun sendiri, tidak mengistimewakan keluarga, dan tidak menyulitkan umat.
Langkah yang ditempuh oleh Abd Ar-Rahman setelah umar wafat adalah meminta pendapat kepada anggota formatur secara terpisah untuk membicarakan calon yang tepat untuk diangkat menjadi khalifah. Hasilnya adalah munculnya dua kandidat khalifah, yaitu Utsman dan Ali. Ketika diadakan penjagaan suara diluar sidang formatur yang dilakukan oleh Abd Ar-Rahman, terjadi silang pemilihan, Ali dipilih oleh Utsman dan Utsman dipilih oleh Ali. Selanjutnya, Abd Ar-Rahman bermusyawarah dengan masyarakat dan sejumlah pembesar diluar anggota formatur. Ternyata, suara di masyarakat telah terpecah menjadi dua, yaitu kubu Bani Hasyim yang mendukung Ali dan kubu Bani Ummayah yang mendukung Utsman.[21]
kemudian, Abd  Ar-Rahman memanggil Ali dan menanyakan kepadanya, seandainya dia dipilih menjadi khalifah, sanggupkah dia melaksanakan tugannya berdasarkan Al-Qur’an, Sunah Rasul, dan kebijaksanaan dan khalifah sebelum dia? Ali menjawab bahwa dirinya berharap dapat berbuat sejauh pengetahuan dan kemampuannya. Abd Ar-Rahman berganti mengundang Utsman dan mengajukan pertanyaan yang sama kepadanya. Dengan tegas Utsman menjawab,”Ya! Saya sanggup.”Berdasarkan jawaban itu, Abd Ar-Rahman menyatakan,”Utsman sebagai khalifah ketiga, dan segeralah dilaksanakan bai’at.” Waktu itu, Usia Utsman tujuh puluh tahun.
Masa pemerintahan Utsman bin Affan termasuk yang paling lama apabila dibandingkan dengan khalifah lainya, yaitu 12 tahun;24-36 H/ 644-656 M. Umar 10 tahun 13-23 H/634-644 M. Abu bakar 2 tahun 11-13 H/632-634 M., dan Ali 5 tahun 36-41 H/656-661 M. Awalnya pemerintahan Utsman, atau kira-kira 6 tahun masa pemerintahannya penuh dengan berbagai prestasi.
perluasan pemerintahan islam telah mencapai Asia dan Afrika, seperti daerah Herat, Kabul, Ghazni, dan Asia tengah, juga Armenia, Tunisia, Cyprus, Rhodes, dan bagian yang tersisa dari persia, dan berhasil menumpas pemberontakan yang dilakukan orang persia. Dalam bidang sosial budaya, Utsman bin affan telah membangun benndungan besar untuk mencegah banjir dan mengantur pembagian air ke kota. Membangun jalan, jembatan, masjid, rumah penginapan para tamu dalam berbagai bentuk, serta memperluas masjid Nabi di Madinah.
peperangan yang terjadi pada masa ini adalah Perang Zatis Sawari  dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW., Khalifah Abu Bakar, dan Umar. Disebut Zatis  Sawari, karena pada perang tersebut dilakukan diLaut Tengah dekat kota Iskandariyah antara tentara Romawi di bawah pimpinan Kaisar Constantine dengan laskar kaum muslimin di bawah pimpinan Abdullah bin Abi Sarah, umat islam mengerahkan lebih kurang 200 kapal.[22]
3.      Visi dan misi khalifah Utsman bin Affan
Mengetahuai visi dan misi khalifah Utsman bin Affan dalam menjalankan kekhalifahannya, dapat dilihat dari isi pidato setelah Utsman bin Affan dilantik atau dibai’at menjadi khalifah ketiga negara madinah, ia menyampaikan pidato penerimaan jabatan sebagai berikut.
“Sesungguhnya kamu sekalian berada dinegeri yang tidak kekal dan dalam pemerintahan yang selalu berganti. Maka bersegeralah kamu berbuat baik menurut kemampuan kamu untuk menyongsong waktu akhir kamu. Maka sampailah waktunya untuk saya berkhidmat kepada kamu setiap saat. Ingatlah sesungguhnaya dunia ini diliputi kepalsuan maka janganlah kamu dipermainkan kehidupan dunia dan janganlah kepalsuan mempermainkan kehidupan dunia dan janganlah kepalsuan mempermainkan kamu terhadap Allah. Beriktibarkan kamu dengan orang yang telah lalu, kemudian bersungguh-sungguhlah dan jangan melupakannya, karena sesungguhnya masa itu tidak akan melupakan kamu. dimanakah di dunia ini terdapat pemerintahan yang bertahan lama? jauhkanlah dunia sebagaimana Allah memerintahkannya, tuntutlah akhirat sesungguhnya Allah telah memberikannya sebagai tempat yang lebih baik bagi kamu.  Allah berfirman,’Dan berilah perumpamaan kepada mereka(manusia), kehidupan dunia adalah sebagai air hujan yang kami turunkan dari langit, maka menjadi subur karenanya tumbuh-tumbuhan di muka bumi, Kemudian tumbuh-tumbuhan itu menjadi kering yang diterbangkan oleh angin. Allah Mahakuasa atas segala sesuatu(Q.S Al-Kahfi/18:45).”
Pidato di atas, menggambarkan dirinya sebagai sufi, dan citra pemerintahannya lebih bercorak agama ketimbang corak politik an sich. dalam pidato itu, Utsman mengingatkan beberapa hal penting:
1)      agar umat islam selalu berbuat baik sesuai kemampuan sebagai bekal menghadapi hari kematian dan akhirat sebagai tempat yang lebih baik yang disediakan oleh Allah.
2)      agar umat islam jangan terpedaya kemewahan hidup dunia yang penuh kepalsuan sehingga membuat mereka lupa kepada Allah.
3)      agar umat islam mau mengambil iktibar pelajaran dari masa lalu, mengambil yang baik dan menjauhkan yang buruk;
4)      Sebagai khalifah ia akan melaksanakan perintah Al-qur’an dan sunah rasul;
5)      di samping ia akan meneruskan apa yang telah dilakukan pendahulunya, juga kan memmbuat hal-hal baru yang membawa pada kebajikan; dan
6)      umat islam boleh mengkritiknya bila ia menyimpang dari ketentuan hukum.
Roda pemerintahan Utsman pada dasarnya tidak berbeda dari pendahulunya. Dalam pidato pembai’atannya, ia tegaskan akan meneruskan kebiasaan yang dibuat pendahulunya. pemegang kekuasaan tertinggi  berada di tangan khalifah; pemegang dan pelaksana kekuasaan eksekutif. pelaksanaan tugas eksekutif di pusat dibantu oleh sekretaris negara dan dijabat oleh Marwan bin Hakam, anak paman khalifah. Jabatan ini sangat strategis, karena mempunyai wewenang untuk memengaruhi keputusan khalifah. Karena dalam praktiknya, Marwan tidak hanya sebagai sekretaris negara, tetapi juga sebagai penasihat pribadi khalifah. Selain sekretaris negara khalifah Utsman juga dibantu oleh pejabat pajak, pejabat kepolisian, pejabat keuangan atau Baitul Mal, seperti pada masa pemerintahan Umar.
untuk pelaksanaan administrasi pemerintahan di daerah, khalifah Utsman memercayakan kepada seorang gubernur untuk setiap wilayah atau provinsi. pada masanya, wilayah kekuasaan negara Madinah dibagi menjadi sepuluh provinsi.
1.      Nafi’ bin Al-Haris Al-Khuza’i, Amir wilayah Mekah;
2.      Sufyan bin Abdullah Ats-Tsaqafi, Amir wilayah Thaif;
3.      Ya’la bin Munabbih Halif Bani Naufal bin Abd Manaf, Amir wilayah Shan’a;
4.      Abdullah bin Abi Rabiah, Amir wilayah Al-Janad;
5.      Utsman bin Abi Al-Ash Ats-Tsaqafi, Amir wilayah Bahrain;
6.      Al-Mughirah bin Syu’bah Ats-Tsaqafi, Amir wilayah kufah;
7.      Abu Musa Abdullah bin Qais Al-Asy’ari, Amir wilayah Basrah;
8.      Muawiyah bin Abi sufyan, Amir wilayah Damaskus;
9.      Umar bin Sa’ad, Amir wilayah Himsh; dan
10.  Amr bin Al-Ash As-Sahami, Amir wilayah Mesir
 Adapun kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan penasihat atau Majelis Syura, tempat khalifah mengadakan musyawarah atau konsultasi dengan para sahabat Nabi terkemuka. Majelis ini memberikan saran, usul, dan nasihat kepada khalifah tentang berbagai masalah penting yang dihadapi negara. Akan tetapi, pengambil keputusan terakhir berada di tangan khalifah. Artinya berbagai peraturan dan kebijaksanaan, di luar ketentuan Al-Qur’an dan sunah Rasul, dibicarakan di dalam majelis itu demikian, Majelis Syura diketuai oleh khalifah.
Jadi, kalau Majelis Syura ini disebut sebagai lembaga legislatif, ia tidak sama dengan lembaga legislatif yang dikenal sekarang yang memiliki ketua sendiri. Bagaimanapun, dengan adanya Majelis Syura telah ada pendelegasian kekuasaan dari khalifah untuk melahirkan berbagai peraturan dan kebijaksanaan. Dari fungsi ini, ia dapat dikatakan sebagai lembaga legislatif untuk zamannya.[23]
4.      Peradaban pada Masa Utsman bin Affan
Perkembangan pemerintahan Utsman bin ‘Affan pada tahap enam tahun pertama berangsur lancar tanpa kendala yang berarti. Bahkan, paada saat itu, ilmu pengetahuan mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Hal ini dikarenakan semakin luasnya kekuasaan islam yang menyebabkan terjadinya pergesekan sosial, ilmu, dan budaya kaum muslim dengan masyarakat dari wilayah dan negara yang berbeda, yang kemudian melahirkan ilmu-ilmu baru sebagaimana dalam hal kesusastraan. 
Karya besar monumental khalifah Utsman adalah membukukan mushaf Al-Qur’an. pembukuan ini didasarkan atas alasan dan pertimbangan untuk mengakhiri perbedaan bacaan di kalangan umat islam yang diketahui pada saat ekspedisi militer ke Amerika dan Azerbaijan. pembukuan ini dilaksanakan oleh suatu kepanitiaan yang diketaui oleh Zaid bin Tsabit.
Adapun kegiatan pembangunan di wilayah islam yang luas itu, meliputi pembangunan daerah-daerah pemukiman, jemabatan, jalan, masjid, wisma tamu, pembangunan kota-kota baru yang kemudian tumbuh pesat. Semua jalan yang menuju ke Madinah dilengkapi dengan khalifah dan fasilitas bagi para pendatang. Masjid Nabi di Madinah diperluas, Tempat persedian air dibangun dumadinah, di kota-kota padang pasir, dan diladang-ladang peternaankan unta dan kuda. pembangunan berbagai sarana umum ini menunjukan bahwa Utsman sebagai khalifah sangat memerhatikan kemaslahatan publik sebagai bentuk dari manifestasi kebudayaan sebuah masyarakat.
Setelah melewati saat-saat yang gemilang, pada paruh terakhir masa kekuasaannya, khalifah Utsman menghadapi berbagai pemberontakan dan pembangkangan di dalam negeri yang dilakukan oleh orang-orang yang kecewa terhadap tabiat khalifah dan beberapa kebijaksanaan pemerintahannya. Akan tetapi, sebenarnya kekacauan itu sudah dimulai sejak pertama tokoh ini terpilih menjadi khalifah.[24]
Seiring berjalan waktu dan bertambahnya usia Utsman bin ‘Affan, terjadi hubungan yang kurang harmonis antara khalifah serta para gubernur dan rakyat. sebenarnya, suasana kurang kondusif tersebut sudah terjadi pada awal pemerintahan Utsman yang diakkibatkan tidak sepakatnya pendukung Ali bin Abi Thalib menjadikan Utsman bin’Affan sebagai khalifah. Keadaan itu semakin besar pada fase enam tahun tahap kedua masa pemerintahan Utsman bin ‘Affan. Masalah pro dan kontra dua kubu yang mendukung dan tidak mendukung khalifah Utsman bin ‘Affan, tetapi lebih dari itu, yaitu isu nepotisme dan perilaku kerabat Utsman bin ‘Affan yang bertindak sewenang-wenang menjadi angin segar bagi para pemberontak untuk mengulingkan kekuasaan Utsman bin ‘Affan sebagai khalifah.
Situasi politik di akhir masa pemerintahan Utsman benar-benar semakin mencekam. Bahkan juga berbagai usaha yang bertujuan baik dan mempunyai alasan kuat untuk kemaslahatan umat disalah pahami dan melahirkan perlawanan dari masyarakat. kodifikasi Al-Qur’an tersebut diatas misalnya, yang dimaksudkan oleh khalifah untuk menyelesaikan kesimpangsiuran bacaan Al-Qur’an sehingga perbedaan serius mengenai kitab suci dapat dihindari, telah mengundang kecaman yang sangat hebat melebihi dari apa yang mungkin yang tidak diduga. Lawan-lawannya menuduh bahwa Utsman sama sekali tidak mempunyai otoritas untuk menerapkan edisi Al-Qur’an yang dibakukan itu. Dengan kata lain, mereka mendakwa Utsman secara tidak benar telah menggunakan kekuasaan keagamaan yang tidak dimilikinya.
Terhadap berbagai kecaman tersebut, khalifah telah berupaya untuk membela diri dan melakukan tindakan politis sebatas kemampuan.  Tentang pemborosan uang negara misalnya, Utsaman menepis keras tuduhan keji ini. Benar jika dikatakan ia banyak membantu saudara-saudaranya dari Bani Umayyah, tetapi itu diambil dari kekayaan pribadinya. Sama sekali bukan dari kas negara, bahkan khalifah tidak mengambil gaji yang menjadi haknya. pada saat menjadi khalifah, justru Utsman jatuh miskin. Selain karena harta yang ia miliki digunakan untuk membantu sanak familinya, juga karena seluruh waktunya dihabiskan untuk mengurusi permasalahan kaum muslimin, sehingga tidak ada lagi kesempatan mengumpulkan harta seperti di masa sebelum menjadi khalifah.
Dalam hal ini Utsman berkata:”pada saat pencapaianku menjadi khalifah, aku adalah pemilik kambing dan unta yang paling banyak di Arab. Hari ini aku tidak memiliki kambing atau unta kecuali yang digunakan dalam ibadah haji. Tentang penyokong mereka, aku memberikan kepada mereka apa pun yang dapat aku berikan dari milikku pribadi. Tentang harta kekayaan negara, aku mngaanggapnya tidak halal, baik bagi diriku sendiri maupun orang lain. Aku tidak mengambil apa pun dari kekayaan negara, apa yang aku makan adalah hasil nafkahku sendiri.[25]       
A.    Kesimpulan
Nama lengkapnya adalah Utsman bin ‘Affan bin Abi Ass bin umayah bin Abdi Al-Manaf dari suku quraisy. Lahir pada tahun 576 M., enam tahun setelah penyerangan kabah oleh pasukan bergajah atau enam tahun setelah kelahiran Rasulullah SAW.  Ibu khalifah utsman bin ‘Affan adalah Urwy bin kuraiz bin Rabi’ah bin Habib bin Abdi Asy- syams bin abd Al-Manaf. Utsman bin Affan masuk islam pada usia 30 tahun atas ajakan Abu bakar. Sesaat setelah masuk islam, ia sempat mendapatkan siksaan dari pamannya, Hakam bin Abil Ash. ia dijuluki  dzun nurain, karena menikahi dua putri Rasulullah SAW. secara berurutan setelah yang satu meninggal, yakni Ruqayyah dan ummu kulsum.     Tradisi tidak mewariskan estafet kepemimpinan yang dilakukan Rasulullah SAW, dilakukan  pula oleh sahabat-sahabatnya yang menjadi khalifah (pengganti kepemimpinan) setelahnya. Begitu pula yang terjadi pada saat pemilihan utsman bin ‘Affan. Ketika khalifah umar merasa bahwa ajalnya  tidak akan lama lagi, ia tidak memberi indikasi yang jelas mengenai siapa yang akan mengantikan dirinya. Meskipun dalam beberapa leteratur , sebenarnya ada sinyal dan harapan dari umar tentang siapa yang lebih layak menggatikannya dari para sahabat. Akan tetapi, ia tetap tidak menunjuk langsung sahabat yang ia pandang mempunyai kompetensi yang lebih untuk duduk dit kursi khalifah. Justru, ia lebih senang membentuk dewan syura dari para sahabat kemudian mereka memilih dengan caranya sebagai pengganti umar. Sebelum meninggal, umar memanggil tiga calon penggantinya, yaitu Utsman, Ali dan Sa’ad bin Abi Waqqash. Dalam pertemuan dengan mereka secara bergantian, umar berpesan agar penggantinya tidak mengangkat kerabat sebagai pejabat (Munawwir Syadzali, 1993:30). Di smaping itu, umar telah membentuk dewan formatur yang bertugas memilih penggantinya kelak. dewan formatur yang dibentuk umar berjumlah 6 orang. Mereka adalah Ali, Utsman, Sa’ad bin abi Waqqash, Abd Ar-rahman bin auf, zubair bin awwam, dan Thalhah bin Ubaidillah. Di samping itu, Abdullah bin Umar dijadikan anggota, tetapi tidak memiliki hak suara.





DAFTAR PUSTAKA
Chamid Nur, 2010, Jejak Langkah Sejarah pemikiran Ekonomi Islam, Yogyakarta : Pustaka Belajar ;
Fauzan.M., 2005, Pokok-pokok hukum acara perdata peradilan agama dan mahkamah syari’ah di indonesia, Jakarta:Kencana.
 Karim Abdul, 2007, Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam, Yogyakarta : Pustaka Book Publisher,
Muhammad Yusuf al-Qandhawi, 1992, Hayat ash-Sahabat, Musthafa Ahmad  al Baz, Makkah, , juz I,
Samsul Munir Amin, 2010, Sejarah peradaban Islam, Jakarta: Sinar Graffika offset
Sulasman, 2013, Sejarah islam di Asia & Eropa, Bandung: Cv pustaka setia
Supriyadi. Dedi, 2008, sejarah peradaban islam, Bandung:Pustaka Setia.
Syukur Fatah, 2009,  Sejarah Peradaban Islam, Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra,




[1] Abdul Karim, Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam, Yogyakarta : Pustaka Book Publisher, 2007, hal 77.
[2] Fatah Syukur, Sejarah Peradaban Islam, Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra, 2009, hal. 50
[3]  Dalam riwayat lain dikatakan bahwa Nabi bersabda : fa’alaikum bi as-sunnati wa sunnat al khulafairrosyidin. Lihat Muhammad Yusuf al-Qandhawi, Hayat ash-Sahabat, Musthafa Ahmad  al Baz, Makkah, 1992, juz I, hal. 20
[4] Dedi supriyadi, sejarah peradaban islam,(Bandung:Pustaka Setia,2008) hlm, 67-68
[5] Ibid.hlm 69-70
[6]  Ibid, hlm, 70-71
[7] Ibid,
[8] Ibid,
[9] Ibid.
[10] Ibid
[11] Op_Cit, Dedi Supriyadi, h.77.
[12] Ibid.
[13] ibid
[14] Ibid, hlm.82
[15] M.fauzan, Pokok-pokok hukum acara perdata peradilan agama dan mahkamah syari’ah di indonesia,(Jakarta:Kencana;2005),hlm.93-94.
[16] Ibid. Dedi supriyadi. hlm. 83-84
[17] Nur Chamid, Jejak Langkah Sejarah pemikiran Ekonomi Islam,(Yogyakarta : Pustaka Belajar ; 2010),hlm.93
[18]  Dedi supriyadi, sejarah peradaban islam,(Bandung:Pustaka Setia,2008).hal.86-87.
[19] Ibid.,hal.88.                                                                                                                                                       
[20] Sulasman, Sejarah islam diAsia & Eropa,(Bandung:CV. pustaka setia,2013),hal.101.
[21] Ibid.,hal.102.
[22] Ibid,.hal.104.
[23]  Ibid,.hal,106.
[24] Samsul Munir,Amir,Sejarah peradaban Islam,(Jakarta: Sinar grafika offset,2010).hal.107-108.
[25]  Ibid.,hal.109.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar