Senin, 18 Desember 2017

MUNCULNYA TAQLID DAN MAZHAB

MAKALAH
Diajuakan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Tarikh Tasyri

Disusun Oleh Kelompok VII
Alfi Syahrin
Helda Marfiana
Siti Aysyah
PAI/V/C
Dosen Pengampu:
H. Kafrawi, S. Pd. I., MA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
AULIAURRASYIDIN
TEMBILAHAN
T.A. 2017/ 2018




BAB II
PEMBAHASAN
MUNCULNYA TAQLID DAN MAZHAB
Periode berlangsung dari abad 10 / 11 M sampai abad 19 M, yaitu pada akhir Khalifah Abbasiyyah. Periode ini disebut taqlid karena para fuqaha pada zaman ini tidak dapat membuat sesuatu yang baru untuk ditambahkan kepada kandungan madzhab yang sudah ada seperti madzhab Hanbali.[1]
Pada masa ini juga, para ahli hukum Islam sudah merasa puas dengan keadaan yang ada dan hanya membatasi diri untuk mempelajari hasil pikiran-pikiran para ahli sebelumnya yang telah dituangkan ke dalam buku berbagai madzab. Titik tekan kajian mereka bukan lagi soal-soal yang pokok, tetapi soal-soal cabang. Sejak itulah, dimulai gejala untuk mengikuti saja pendapat para ahli sebelumnya (Taqlid).
Ada banyak faktor yang menjadi penyebabnya, baik poitik, rasio, moral, dan sosial. Yang menjadi ciri umum dari pemikiran hukum Islam dalam periode ini adalah para ahli hukum tidak lagi memusatkan usahanya untuk memahami prinsip-prinsip atau ayat hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Pemikiran mereka lebih terkonsentrasi kepada bagaimana memahami perkataan, atau pikiran hukum para imamnya. Mereka tidak mau keluar dari batas-batas yang telah ditetapkan oleh para mujtahid pendahulunya. Dinamika masyarakat yang terus berjalan tidak lagi dibingkai dalam perspektif hukum. Kondisi ini terus berlarut-larut tanpa ada ikhtiar serius untuk mengatasinya. Maka dunia Islam memasuki era kemunduran, termasuk kemunduran dalam bidang hukum Islam.[2]


A.    Pengertian Taqlid
Taqlid menurut bahasa adalah mengikuti orang lain tanpa berpikir. Sedangkan taqlid secara syara’ adalah melaksanakan pendapat orang lain tanpa disertai hujjah yang kuat. Misalnya orang awam yang mengambil pendapat seorang mujtahid, atau seorang mujtahid yang mengambil pendapat mujtahid lain.
Periode ini disebut sebagai periode Taqlid karena para fuqoha pada zaman ini tidak dapat membuat sesuatu yang baru untuk ditambahkan kepada kandungan madzhab yang sudah ada, seperti madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, serta madzhab lain yang sudah mencapai tahap kemajuan dan sudah dibukukan bersamaan dengan ilmu-ilmu syar’i yang lainnya.
B.     Sejarah Kemunculan Taqlid
Bagi orang yang mengamati perjalanan syariat islam pada fase ini, tentu akan mendapati bahwa jiwa kemandirian sebagian para fuqoha sudah mati dan beralih kepada taklid , tanpa ada semangat untuk mencari terobosan dan kreatifitas baru.
Mereka telah meletakkan diri pada ruang yang sempit ,yaitu ruang madzhab yang tidak boleh dilewati apalagi dilompati, sehingga mereka hanya ikut-ikutan (Taqlid) saja.
Walaupun fase ini penuh dengan semangat taqlid, namun sebenarnya masih ada beberapa ulama yang memiliki kemampuan untuk berijtihad dan mengistinbatkan hukum seperti pendahulu mereka. Akan tetapi, mereka sudah menutup celah itu dan merasa cukup dengan apa yang sudah dilakukan oleh pendahulunya yaitu para ulama mazhab. Hal itu disebabkan tingkat ketakwaan dan ke-wara’ an mereka sehingga lebih memilih berputar diatas bahtera fiqih yang sudah ada. Diantara ulama-ulama tersebut adalah Abu Al Hasan Al Karkhi, Abu Bakar Ar-Razi dari kalangan mazhab Hanafi, Ibnu Rusyd Al Qurthubi dari mazhab Maliki, Al Juwaini Imam Al Haramain dan Al Ghazali dari kalangan mazhab Syafi’i.[3]
Dari penjelasan diatas, dapat kita ketahui bahwa ada sebagian fuqoha yang memiliki kapasitas untuk memahami, beristinbat, dan berijtihad secara mutlak, namun mereka lebih memilih untuk ber-taklid dan mengikat pikiran mereka dengan semua prinsip serta masalah cabang yang ada dalam mazhab.[4]
C.    Faktor Penyebab Taklid
Ulama menjelaskan sebab-sebab taklid secara bervariasi. Muhammad ‘Ali al-Sayyis, dalam kitab Tarikh al-Fiqh al-Islami, menyebutkan sepuluh sebab taklid. Pendapat Muhammad Ali al-Sayyis kemudian diikuti oleh Sya’ban Muhammad Ismail (1985;3746). Sedangkan Kamil Musa (1989: 180) menyebutkan 7 sebab taklid; dan Sulaiman al-Asyqar (1991: 146-62), menyebutkan 5 sebab taklid.[5]
Adapun sebab terjadinya taqlid adalah sebagai berikut:
1.      Pembukuan Kitab Mazhab. 
Dalam pembahasan sebelumnya, kita telah membahas bahwa kebangkitan fiqh Islam telah ditandai dengan telah ditulisnya fiqh Islam serta dijadikan rujukan dalam menjawab semua persoalan yang dihadapi masyarakat sehingga sangat mudah untuk diketahui secara cepat. Sehingga hal tersebut membuat para ulama pada periode ini tidak mempunyai keinginan untuk berijtihad lagi.
2.      Fanatisme Mazhab
Para ulama pada masa ini sibuk dengan menyebarkan ajaran mazhab dan mengajak orang lain untuk ikut dan berfanatik kepada pendapat fuqaha tertentu. Bahkan sampai kepada tingkat di mana seseorang tidak berani berbeda pendapat dengan imamnya, seakan keberadaan semuanya ada pada sang guru kecuali beberapa ulama yang tidak ikut-ikutan seperti Abu Al-Hasan Al-Kurkhiy dari ulama Hanafiyah, bahkan ada yang berani mengatakan, ”Setiap ayat yang bertentangan dengan pendapat mazhab kami maka ayat itu perlu ditakwilkan atau dihapuskan” termasuk juga hadis Nabi. Inilah bentuk pemikiran yang tersebar pada saat itu yang disebabkan oleh loyalitas kepada imam secara berlebihan, yang kemudian menutup mata mereka dari Ijtihad.
3.      Jabatan HakimPara khalifah biasanya tidak memberikan jabatan hakim, kecuali kepada mereka yang memang mampunyai kemampuan dalam bidang ilmu Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW serta memiliki kemampuan untik berijtihad dan menggali hukum. Dan manhaj para khalifah dalam meminta para hakim agar dalam memutuskan perkara harus berdasarkan kepada Al-Qur’an dan Sunnah Rasul, dan logika yang dekat dengan kebenaran. Namun, ketika kondisi sosial sudah berubah bersama pergeseran waktu, para khalifah lebih mengutamakan para hakim yang hanya bisa bertaqlid, ikut pada mazhab tertentu yang sudah ditetapkan oleh khalifah. Inilah salah satu penyebab mengapa orang yang akan menjabat sebagai hakim harus mengikuti salah satu mazhab dan tidak melangkahinya.
4.      Ditutupnya Pintu IjtihadPetaka besar menimpa Fiqih Islam pada periode ini, dimana kesucian ilmu ternodai, orang-orang berani berfatwa, menggali hukum sedangkan mereka sangat jauh dari pemahaman terhadap kaidah dan dalil-dalil Fiqih yang pada akhirnya mereka berbicara tentang agama tanpa Ilmu. Keadaan ini memaksa para penguasa dan ulama untuk menutup pintu ijtihad pada pertengahan abad keempat hijriah agar mereka mengklaim diri sebagai mujtahid tidak bisa bertindak leluasa dan menyelamatkan masyarakat umum dari fatwa yang menyesatkan. Akan tetapi sangat disayangkan, larangan ini telah memberi efek yang negatif terhadap Fiqih Islam sehingga menjadi jumud dan ketinggalan zaman. Seharusnya para fuqoha periode ini meletakkan beberapa aturan yang bisa digunakan untuk membantah pendapat ulama gadungan tersebut. Salah satunya dengan menjelaskan dalil dan bukti yang menyingkap aib mereka didepan orang banyak, dan melarang masyarakat untuk mengikutinya karena fatwa mereka tanpa ilmu dan menyesatkan dan bukan menutup pintu ijtihad. Andaikan hal ini mereka lakukan, niscaya mereka telah memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan fiqih Islam dan lebih baik dari pada menutup pintu ijtihad sama sekali. [6]
Menurut Sulaiman al-Asyqar (1991: 146-62), hal-hal yang menyebabkan munculnya taklid adalah sebagai berikut:
1.      Adanya penghargaan yang berlebihan kepada guru. Hal itu tercermin dalam anggapan bahwa, pertama, setiap orang dewasa diwajibkan menganut salah satu mazhab dan diharamkan keluar dari mazhab yang dianutnya itu; kedua, mengambil pendapat selain pendapat imam yang dianutnya adalah haram; dan ketiga, guru yang terdahulu lebih mengetahui makna nash daripada kita.
2.      Banyaknya kitab fikih. Sulaiman al-Asyqar membuat perumpamaan sebagai berikut: ”Pada zaman Abu Bakar dan Umar, hadis tidak boleh dibukukan karena Nabi saw melaranngnya. Cegahan tersebut dilakukan karena Nabi khawatir sahabat akan meninggalkan Al-Qur’an apabila mereka disibukkan dengan pengumpulan dan pembukuan hadis. Yang dikhawatirkan setelah munculnya kitab-kitab fikih adalah disibukkannya ulama dengan kegiatan yang berkutat pada kitab fikih melalui upaya pembuatan ringkasan (al-mukhtashar), penjelasan (syarh), dan penjelasan atas penjelasan (hasyiyah).” Dalam kitab Muqaddimah, Ibnu Khaldun menyatakan bahwa melakukan kegiatan yang berkutat pada kitab fikih adalah kegiatan yang menyulitkan karena yang belajar diharuskan menguasai, menghafal dan menjaga seluruh (isi) dan cara-cara yang ditempuhnya.
3.      Melemahnya Daulah islamiah. Sebagaimana kita ketahui, dukungan pemerintahan sangat berpengaruh terhadap kegiatan islamiah. Dunia Islam pun mulai maju dan berkembang setelah khalifah berpihak kepada pengembangan ilmu dan penerjemahan buku-buku filsafat, astronomi, dan kedoteran ke dalam bahasa Arab. Melemahnya pemerintahan berarti melemah pula dukungan terhadap pengembangan ilmu.
4.      Adanya anjuran sultan untuk mengikuti aliran yang dianutnya. Kedudukan sultan berpengaruh terhadap taklid karena sultan hanya mengangkat qadli atau hakim dari mazhab yang dianutnya.
5.      Adanya keyakinan sebagian ulama yang beranggapan bahwa setiap pendapat mujtahid itu benar. Menurut sebagian ulama, pendapat imam sejajar dengan syariat, sehingga pendapat ulama yang mana saja boleh digunakan. Ada kesan bahwa pendapat ulama adalah agama yang mesti diikuti.[7]
Sedangkan menurut Kamil Musa (1989: 180), sebab –sebab taklid adalah
1.      adanya ajakan kuat dari guru kepada muridnya untuk mengikuti mazhab yang ia anut,
2.      lemahnya pemikiran dan peradilan,
3.      adanya upaya pembentukkan dan pelestarian mazhab,
4.      munculnya anggapan bahwa ijtihad (mengeluarkan pendapat sendiri) telah keluar dari mazhab yang dianut,
5.      berkembangnya sikap berlebihan berelebihan dalam memperlakukan kitab-kitab fikih,
6.      banyaknya kitab-kitab fikih, dan
7.      tidak adanya kesesuaian antara perkembangan akal dan perkembangan pemahaman (fikih).
Demikian sekitar sebab-sebab taklid yang dijelaskan oleh ulama. Menurut saya, taklid terjadi karena dua hal: pertama, keterbelengguan pemikiran sehingga ulama lebih suka mengikatkan diri dengan aliran fikih tertentu; dan kedua, karena ulama kehilangan kepercayaan diri untuk berdiri sendiri yang didasarkan pada anggapan bahwa ulama pendiri mazhab itu lebih cerdas dan pintar daripada darinya. Dua sebab ini kemudian berpengaruh kepada aspek-asspek lain seperti yang dijelaskan diatas.[8]
D.    Timbulnya Mazhab dalam Islam
Menurut Bahasa “mazhab” berasal dari shighah mashdar mimy (kata sifat) dan isim makan (kata yang menunjukkan tempat) yang diambil dari fi’il madhi “dzahaba” yang berarti “pergi. Mazhab secara harfiah berarti tempat pergi. Menurut istilahnya, mazhab adalah kumpulan hukum yang berisi masalah-masalah hukum.[9]
Sebenarnya ikhtilaf telah ada di masa sahabat, hal ini terjadi antara lain karena perbedaan pemahaman di antara mereka dan perbedaan nash (sunnah) yang sampai kepada mereka, selain itu juga karena pengetahuan mereka dalam masalah hadis tidak sama dan juga karena perbedaan pandangan tentang dasar penetapan hukum dan berlainan tempat Sebagaimana diketahui, bahwa ketika agama Islam telah tersebar meluas ke berbagai penjuru, banyak sahabat Nabi yang telah pindah tempat dan berpencar-pencar ke nagara yang baru tersebut. Dengan demikian, kesempatan untuk bertukar pikiran atau bermusyawarah memecahkan sesuatu masalah sukar dilaksanakan. Sejalan dengan pendapat di atas, Qasim Abdul Aziz Khomis menjelaskan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan ikhtilaf di kalangan sahabat ada tiga yakni :
1.      Perbedaan para sahabat dalam memahami nash-nash al-Qur’an
2.      Perbedaan para sahabat disebabkan perbedaan riwayat
3.      Perbedaan para sahabat disebabkan karena ra’yu.
Sementara Jalaluddin Rahmat melihat penyebab ikhtilaf dari sudut pandang yang berbeda, Ia berpendapat bahwa salah satu sebab utama ikhtilaf di antara para sahabat prosedur penetapan hukum untuk masalah-masalah baru yang tidak terjadi pada zaman Rasulullah SAW.
Pertengahan abad ke-2 sampai pertengahan abad ke-4 H. Periode ini disebut sebagai periode gemilang karena fiqh dan ijtihad ulama semakin berkembang. Pada periode inilah muncul berbagai mazhab, khususnya mazhab yang empat, yaitu Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali. Pertentangan antara Madrasah al-hadits dengan Madrasah ar-ra’yu semakin menipis sehingga masing-masing pihak mengakui peranan ra’yu dalam berijtihad, seperti yang diungkapkan oleh Imam Muhammad Abu Zahrah, guru besar fiqh di Universitas al-Azhar, Mesir, bahwa pertentangan ini tidak berlangsung lama, karena ternyata kemudian masing-masing kelompok saling mempelajari kitab fiqh kelompok lain. Menurut hemat penulis, perbedaan pendapat di kalangan umat ini, sampai kapan pun dan di tempat mana pun akan terus berlangsung dan hal ini menunjukkan kedinamisan umat Islam, karena pola pikir manusia terus berkembang. Perbedaan pendapat inilah yang kemudian melahirkan mazhab-mazhab Islam yang masih menjadi pegangan orang sampai sekarang. Masing-masing mazhab tersebut memiliki pokok-pokok pegangan yang berbeda yang akhirnya melahirkan pandangan dan pendapat yang berbeda pula, termasuk di antaranya adalah pandangan mereka terhadap kedudukan al-Qur’an dan al-Sunnah.

E.     Kesungguhan Ulama Dalam Pembentukkan Hukum pada Periode ini
Walaupun sebetulnya banyak faktor yang membuat para ulama mandeg melakukan ijtihad mutlak dan mengembangkan hukum-hukum syariat dari sumber-sumbernya yang pertama, namun tidaklah berarti bahwa mereka juga mandeg dan berhenti kesungguhannya dalam upaya pembentukkan hukum di lingkungan daerah mereka yang terbatas. Oleh karena itu, para ulama pada tiap-tiap mazhab bisa dibagi menjadi beberapa level atau tingkatan, yaitu:
1.      Ahli Ijtihad fi al-Mazhab.
Mereka ini tidak berijtihad dalam hukum syariat secara ijtihad mutlak, mereka hanya berijtihad mengenai berbagai kasus yang terjadi dengan dasar-dasar ijtihad yang telah dirumuskan oleh para imam mazhab mereka. Terkadang salah seorang diantara mereka ada yang hasil ijtihadnya bertentangan dengan mazhab imamnya  dalam sebagian hukum-hukum cabang (far’iyah).[10]
2.      Ahli Ijtihad fi al-Masa’il.
Mereka ini tidak menyalahi para imam mereka dalam berbagai hukum cabang dan juga tidak menyalahi dasar-dasar ijtihad yang mereka gunakan. Mereka hanya mengistimbatkan hukum-hukum mengenai berbagai masalah yang tidak ada riwayatnya sesuai dasar-dasar yang digunakan para imam mereka dan dengan mengqiyaskan kepada cabang-cabang hukum meraka.
3.      Ahli Ijtihad Takhrij.
Mereka ini tidak berijtihad dalam mengistimbatkan hukum mengenai berbagai masalah. Akan tetapi, karena keterikatan mereka pada dasar-dasar dan rujukan mazhab yang dianutnya, maka mereka tidak berusaha mengeluarkan illat-illat hukum dan prinsip-prinsipnya.
4.      Ahli Ijtihad Tarjih.
Mereka ini mampu membandingkan diantara beberapa riwayat yang bermacam-macam Mereka ini mampu membandingkan diantara beberapa riwayat yang bermacam-macam yang bersumber dari para imam Mazhab mereka dan sekaligus mampu mentarjih, menetapkan mana yang kuat antara satu riwayat dengan riwayat lainnya. Lalu mereka mengatakan: “Inilah riwayat yang lebih” atau “Inilah kutipan yang lebih utama diterima”, atau “Inilah yang lebih sesuai dengan qiyas”, atau “Inilah yang lebih sesuai dengan kebutuhan manusia”.
5.      Ahli Taqlid Mutlak
Pada tingkatan ini, para ulama hanya menerima apa-apa yang diriwayatkan oleh para imam, dengan tidak membahas sumber-sumbernya.[11]
6.      Ahli Tamyzid
Mereka ini mampu membeda-bedakan antara riwayat-riwayat yang jarang dikenal dan mampu membeda-bedakan antara dalil-dalil dan jelas, dan mampu membeda-bedakan antara dalil-dalil yang kuat dan yang lemah. Mereka yang termasuk dalam level kelima ini, antara lain ialah para pengarang kitab matan-matan yang terkenal dan ma’tabar di kalangan mazhab Abu Hanifah, seperti pengarang kitab al-Kanz dan al-Wiqayah. Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan bahwa kesungguhan aktivitas para ulama dalam pembentukkan hukum pada periode ini adalah mencurahkan perhatiannya kepada pendapat-pendapat dan hukum-hukum yang sudah dibentuk dan  ditetapkan oleh para imam mazhab mereka. Apa yang mereka lakukan tersebut sebagai ganti dari cara pembentukkan hukum dengan mendasarkan pada nas-nas syariat, mempertimbangkan illat-illatnya dan mempertemukan relevansi antara dalil-dalil yang secara lahirnya kelihatan kontradiksi dan megistimbatkan hukum-hukum dari nas-nas tersebut. Mereka membatasi diri mereka hanya pada pembahasan mengenai pendapat-pendapat imam mazhab mereka dan illat-illat yang mereka jadikan dasar pertimbangan, dan mereka mentarjih, menetapkan mana pendapat yang lebih kuat di antara pendapat mereka yang kelihatan kontradiksi antara satu dengan yang lainnya. Pada periode sebelumnya, umat Islam yang bertaklid hanya kalangan awam, sedang para tokoh imam mereka hanya ditaklidi. Akan tetapi, pada periode ini seluruh umat Islam menjadi pentaklid.








BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Taqlid menurut bahasa adalah mengikuti orang lain tanpa berpikir. Sedangkan taqlid secara syara’ adalah melaksanakan pendapat orang lain tanpa disertai hujjah yang kuat. Mazhab secara harfiah berarti tempat pergi. Menurut istilahnya, mazhab adalah kumpulan hukum yang berisi masalah-masalah hukum.
Dapat kita ketahui bahwa ada sebagian fuqoha yang memiliki kapasitas untuk memahami, beristinbat, dan berijtihad secara mutlak, namun mereka lebih memilih untuk ber-taklid dan mengikat pikiran mereka dengan semua prinsip serta masalah cabang yang ada dalam mazhab.
Pertengahan abad ke-2 sampai pertengahan abad ke-4 H. Periode ini disebut sebagai periode gemilang karena fiqh dan ijtihad ulama semakin berkembang. Pada periode inilah muncul berbagai mazhab, khususnya mazhab yang empat, yaitu Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali.
Adapun sebab terjadinya taqlid adalah karena, Pembukuan Kitab Mazhab, Fanatisme Mazhab.,Jabatan Hakim, Ditutupnya Pintu Ijtihad. Qasim Abdul Aziz Khomis menjelaskan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan ikhtilaf di kalangan sahabat ada tiga yakni :(1) Perbedaan para sahabat dalam memahami nash-nash al-Qur’an, (2) Perbedaan para sahabat disebabkan perbedaan riwayat, (3) Perbedaan para sahabat disebabkan karena ra’yu.




DAFTAR PUSTAKA
Hasan M. Ali, 1997, Perbandingan Mazhab Fiqih, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Khalil, Rasyad Hasan, 2009, Tarikh Tasyri' ( Sejarah Legislasi Hukum Islam ), Diterjemahkan Oleh Dr. Nadirsyah Hawari, M.A Jakarta: Amzah,
Khallaf, Abdul Wahab,  2001, Sejarah Pembentukan Dan Perkembangan Hukum Islam, Jakarta: PT. Rajagrafindo Perseda,
Mubarok, Jaih, 2000 Sejarah Perkembangan Hukum Islam, Bandung: Pt Remaja Rosdakarya.
Naim, Ngainun, 2009 Sejarah Pemikiran Hokum Islam, Yogyakarta: Teras,
Usman, Suparman,2002,  Hukum Islam, Jakarta: Gaya Media Pratama.




[1] Dr. Rasyad Hasan Khalil, Tarikh Tasyri' ( Sejarah Legislasi Hukum Islam ), Diterjemahkan Oleh Dr. Nadirsyah Hawari, M.A ( Jakarta: Amzah, 2009 ) Hlm.34
[2] Ngainun Naim, Sejarah Pemikiran Hokum Islam, Yogyakarta: Teras, 2009, Hlm.95-96
[3] Prof. Dr. H. Suparman Usman, S.H, Hukum Islam, ( Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002 ) Hlm. 89
[4] Dr. Rasyad Hasan Khalil, Op.Cit, Hlm.35
[5] Jaih Mubarok, Sejarah Perkembangan Hukum Islam, Bandung: Pt Remaja Rosdakarya, 2000, Hlm. 138.
[6] Dr. Rasyad Hasan Khalil, Op.Cit, Hlm. 120-121.
[7] Ibid., Hlm. 138-139.
[8] Ibid., Hlm. 139-140.
[9] M. Ali Hasan, Perbandingan Mazhab Fiqih, Jakarta : Pt Raja Grafindo Persada, Cet. I, 1997, Hlm.12.
[10] Abdul Wahab Khallaf, Sejarah Pembentukan Dan Perkembangan Hukum Islam, Jakarta: Pt Rajagrafindo Perseda, 2001, Hlm. 117-118.
[11] Op_Cit, Ngainun Naim, Hlm. 105-106.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar