MAKALAH
Diajuakan
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Tarikh Tasyri
Disusun Oleh
Kelompok VII
Alfi Syahrin
Helda Marfiana
Siti Aysyah
PAI/V/C
Dosen Pengampu:
H. Kafrawi, S. Pd. I., MA
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM
AULIAURRASYIDIN
TEMBILAHAN
T.A.
2017/ 2018
BAB
II
PEMBAHASAN
MUNCULNYA TAQLID DAN MAZHAB
Periode
berlangsung dari abad 10 / 11 M sampai abad 19 M, yaitu pada akhir Khalifah
Abbasiyyah. Periode ini disebut taqlid karena para fuqaha pada zaman ini tidak
dapat membuat sesuatu yang baru untuk ditambahkan kepada kandungan madzhab yang
sudah ada seperti madzhab Hanbali.[1]
Pada masa ini
juga, para ahli hukum Islam sudah merasa puas dengan keadaan yang ada dan hanya
membatasi diri untuk mempelajari hasil pikiran-pikiran para ahli sebelumnya
yang telah dituangkan ke dalam buku berbagai madzab. Titik tekan kajian mereka
bukan lagi soal-soal yang pokok, tetapi soal-soal cabang. Sejak itulah, dimulai
gejala untuk mengikuti saja pendapat para ahli sebelumnya (Taqlid).
Ada banyak
faktor yang menjadi penyebabnya, baik poitik, rasio, moral, dan sosial. Yang
menjadi ciri umum dari pemikiran hukum Islam dalam periode ini adalah para ahli
hukum tidak lagi memusatkan usahanya untuk memahami prinsip-prinsip atau ayat
hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Pemikiran mereka lebih
terkonsentrasi kepada bagaimana memahami perkataan, atau pikiran hukum para
imamnya. Mereka tidak mau keluar dari batas-batas yang telah ditetapkan oleh
para mujtahid pendahulunya. Dinamika masyarakat yang terus berjalan tidak lagi
dibingkai dalam perspektif hukum. Kondisi ini terus berlarut-larut tanpa ada
ikhtiar serius untuk mengatasinya. Maka dunia Islam memasuki era kemunduran, termasuk
kemunduran dalam bidang hukum Islam.[2]
A.
Pengertian
Taqlid
Taqlid menurut bahasa adalah mengikuti orang
lain tanpa berpikir. Sedangkan taqlid secara syara’ adalah melaksanakan
pendapat orang lain tanpa disertai hujjah yang kuat. Misalnya orang awam yang
mengambil pendapat seorang mujtahid, atau seorang mujtahid yang mengambil
pendapat mujtahid lain.
Periode ini disebut sebagai periode Taqlid
karena para fuqoha pada zaman ini tidak dapat membuat sesuatu yang baru untuk
ditambahkan kepada kandungan madzhab yang sudah ada, seperti madzhab Hanafi,
Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, serta madzhab lain yang sudah mencapai tahap
kemajuan dan sudah dibukukan bersamaan dengan ilmu-ilmu syar’i yang lainnya.
B. Sejarah Kemunculan Taqlid
Bagi orang yang mengamati perjalanan syariat
islam pada fase ini, tentu akan mendapati bahwa jiwa kemandirian sebagian para
fuqoha sudah mati dan beralih kepada taklid , tanpa ada semangat untuk mencari
terobosan dan kreatifitas baru.
Mereka telah meletakkan diri pada ruang yang
sempit ,yaitu ruang madzhab yang tidak boleh dilewati apalagi dilompati,
sehingga mereka hanya ikut-ikutan (Taqlid) saja.
Walaupun fase ini penuh dengan semangat taqlid,
namun sebenarnya masih ada beberapa ulama yang memiliki kemampuan untuk
berijtihad dan mengistinbatkan hukum seperti pendahulu mereka. Akan tetapi,
mereka sudah menutup celah itu dan merasa cukup dengan apa yang sudah dilakukan
oleh pendahulunya yaitu para ulama mazhab. Hal itu disebabkan tingkat ketakwaan
dan ke-wara’ an mereka sehingga lebih memilih berputar diatas bahtera fiqih
yang sudah ada. Diantara ulama-ulama tersebut adalah Abu Al Hasan Al Karkhi, Abu
Bakar Ar-Razi dari kalangan mazhab Hanafi, Ibnu Rusyd Al Qurthubi dari mazhab
Maliki, Al Juwaini Imam Al Haramain dan Al Ghazali dari kalangan mazhab
Syafi’i.[3]
Dari penjelasan diatas, dapat kita ketahui
bahwa ada sebagian fuqoha yang memiliki kapasitas untuk memahami, beristinbat,
dan berijtihad secara mutlak, namun mereka lebih memilih untuk ber-taklid dan
mengikat pikiran mereka dengan semua prinsip serta masalah cabang yang ada
dalam mazhab.[4]
C.
Faktor Penyebab Taklid
Ulama menjelaskan sebab-sebab taklid secara bervariasi. Muhammad ‘Ali
al-Sayyis, dalam kitab Tarikh al-Fiqh al-Islami, menyebutkan sepuluh sebab
taklid. Pendapat Muhammad Ali al-Sayyis kemudian diikuti oleh Sya’ban Muhammad
Ismail (1985;3746). Sedangkan Kamil Musa (1989: 180) menyebutkan 7 sebab
taklid; dan Sulaiman al-Asyqar (1991: 146-62), menyebutkan 5 sebab taklid.[5]
Adapun sebab terjadinya taqlid adalah sebagai berikut:
1.
Pembukuan Kitab Mazhab.
Dalam pembahasan sebelumnya, kita telah membahas bahwa kebangkitan fiqh
Islam telah ditandai dengan telah ditulisnya fiqh Islam serta dijadikan rujukan
dalam menjawab semua persoalan yang dihadapi masyarakat sehingga sangat mudah
untuk diketahui secara cepat. Sehingga hal tersebut membuat para ulama pada
periode ini tidak mempunyai keinginan untuk berijtihad lagi.
2.
Fanatisme Mazhab.
Para ulama pada
masa ini sibuk dengan menyebarkan ajaran mazhab dan mengajak orang lain untuk
ikut dan berfanatik kepada pendapat fuqaha tertentu. Bahkan sampai kepada
tingkat di mana seseorang tidak berani berbeda pendapat dengan imamnya, seakan
keberadaan semuanya ada pada sang guru kecuali beberapa ulama yang tidak
ikut-ikutan seperti Abu Al-Hasan Al-Kurkhiy dari ulama Hanafiyah, bahkan ada
yang berani mengatakan, ”Setiap ayat yang bertentangan dengan pendapat
mazhab kami maka ayat itu perlu ditakwilkan atau dihapuskan” termasuk juga
hadis Nabi. Inilah bentuk pemikiran yang tersebar pada saat itu yang disebabkan
oleh loyalitas kepada imam secara berlebihan, yang kemudian menutup mata mereka
dari Ijtihad.
3.
Jabatan Hakim. Para
khalifah biasanya tidak memberikan jabatan hakim, kecuali kepada mereka yang
memang mampunyai kemampuan dalam bidang ilmu Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah
SAW serta memiliki kemampuan untik berijtihad dan menggali hukum. Dan manhaj
para khalifah dalam meminta para hakim agar dalam memutuskan perkara harus
berdasarkan kepada Al-Qur’an dan Sunnah Rasul,
dan logika yang dekat dengan kebenaran. Namun, ketika kondisi sosial sudah
berubah bersama pergeseran waktu, para khalifah lebih mengutamakan para hakim
yang hanya bisa bertaqlid, ikut pada mazhab tertentu yang sudah ditetapkan oleh
khalifah. Inilah salah satu penyebab mengapa orang yang akan menjabat sebagai
hakim harus mengikuti salah satu mazhab dan tidak melangkahinya.
4.
Ditutupnya Pintu Ijtihad. Petaka
besar menimpa Fiqih Islam pada periode ini, dimana kesucian ilmu ternodai,
orang-orang berani berfatwa, menggali hukum sedangkan mereka sangat jauh dari
pemahaman terhadap kaidah dan dalil-dalil Fiqih yang pada akhirnya mereka
berbicara tentang agama tanpa Ilmu. Keadaan ini memaksa para penguasa dan ulama
untuk menutup pintu ijtihad pada pertengahan abad keempat hijriah agar mereka
mengklaim diri sebagai mujtahid tidak bisa bertindak leluasa dan menyelamatkan
masyarakat umum dari fatwa yang menyesatkan. Akan tetapi sangat disayangkan,
larangan ini telah memberi efek yang negatif terhadap Fiqih Islam sehingga
menjadi jumud dan ketinggalan zaman. Seharusnya para fuqoha periode ini
meletakkan beberapa aturan yang bisa digunakan untuk membantah pendapat ulama
gadungan tersebut. Salah satunya dengan menjelaskan dalil dan bukti yang
menyingkap aib mereka didepan orang banyak, dan melarang masyarakat untuk
mengikutinya karena fatwa mereka tanpa ilmu dan menyesatkan dan bukan menutup
pintu ijtihad. Andaikan hal ini mereka lakukan, niscaya mereka telah memberikan
kontribusi positif terhadap perkembangan fiqih Islam dan lebih baik dari pada
menutup pintu ijtihad sama sekali. [6]
Menurut Sulaiman al-Asyqar
(1991: 146-62), hal-hal yang menyebabkan munculnya taklid adalah sebagai
berikut:
1. Adanya penghargaan yang
berlebihan kepada guru. Hal itu tercermin dalam anggapan bahwa, pertama,
setiap orang dewasa diwajibkan menganut salah satu mazhab dan diharamkan keluar
dari mazhab yang dianutnya itu; kedua, mengambil pendapat selain
pendapat imam yang dianutnya adalah haram; dan ketiga, guru yang terdahulu
lebih mengetahui makna nash daripada kita.
2. Banyaknya kitab fikih.
Sulaiman al-Asyqar membuat perumpamaan sebagai berikut: ”Pada zaman Abu Bakar
dan Umar, hadis tidak boleh dibukukan karena Nabi saw melaranngnya. Cegahan
tersebut dilakukan karena Nabi khawatir sahabat akan meninggalkan Al-Qur’an
apabila mereka disibukkan dengan pengumpulan dan pembukuan hadis. Yang
dikhawatirkan setelah munculnya kitab-kitab fikih adalah disibukkannya ulama
dengan kegiatan yang berkutat pada kitab fikih melalui upaya pembuatan
ringkasan (al-mukhtashar), penjelasan (syarh), dan penjelasan
atas penjelasan (hasyiyah).” Dalam kitab Muqaddimah, Ibnu
Khaldun menyatakan bahwa melakukan kegiatan yang berkutat pada kitab fikih
adalah kegiatan yang menyulitkan karena yang belajar diharuskan menguasai,
menghafal dan menjaga seluruh (isi) dan cara-cara yang ditempuhnya.
3.
Melemahnya Daulah islamiah. Sebagaimana kita ketahui, dukungan pemerintahan
sangat berpengaruh terhadap kegiatan islamiah. Dunia Islam pun mulai maju dan
berkembang setelah khalifah berpihak kepada pengembangan ilmu dan penerjemahan
buku-buku filsafat, astronomi, dan kedoteran ke dalam bahasa Arab. Melemahnya
pemerintahan berarti melemah pula dukungan terhadap pengembangan ilmu.
4. Adanya anjuran sultan
untuk mengikuti aliran yang dianutnya. Kedudukan sultan berpengaruh terhadap
taklid karena sultan hanya mengangkat qadli atau hakim dari
mazhab yang dianutnya.
5. Adanya keyakinan sebagian
ulama yang beranggapan bahwa setiap pendapat mujtahid itu benar. Menurut
sebagian ulama, pendapat imam sejajar dengan syariat, sehingga pendapat ulama
yang mana saja boleh digunakan. Ada kesan bahwa pendapat ulama adalah agama
yang mesti diikuti.[7]
Sedangkan menurut Kamil
Musa (1989: 180), sebab –sebab taklid adalah
1.
adanya ajakan kuat dari guru kepada muridnya untuk mengikuti mazhab yang ia
anut,
2.
lemahnya pemikiran dan peradilan,
3.
adanya upaya pembentukkan dan pelestarian mazhab,
4.
munculnya anggapan bahwa ijtihad (mengeluarkan pendapat sendiri) telah
keluar dari mazhab yang dianut,
5.
berkembangnya sikap berlebihan berelebihan dalam memperlakukan kitab-kitab
fikih,
6.
banyaknya kitab-kitab fikih, dan
7.
tidak adanya kesesuaian antara perkembangan akal dan perkembangan pemahaman
(fikih).
Demikian sekitar
sebab-sebab taklid yang dijelaskan oleh ulama. Menurut saya, taklid terjadi
karena dua hal: pertama, keterbelengguan pemikiran sehingga ulama lebih
suka mengikatkan diri dengan aliran fikih tertentu; dan kedua,
karena ulama kehilangan kepercayaan diri untuk berdiri sendiri yang didasarkan
pada anggapan bahwa ulama pendiri mazhab itu lebih cerdas dan pintar daripada
darinya. Dua sebab ini kemudian berpengaruh kepada aspek-asspek lain seperti
yang dijelaskan diatas.[8]
D. Timbulnya
Mazhab dalam Islam
Menurut Bahasa
“mazhab” berasal dari shighah mashdar mimy (kata sifat) dan isim makan (kata
yang menunjukkan tempat) yang diambil dari fi’il madhi “dzahaba” yang berarti
“pergi. Mazhab
secara harfiah berarti tempat pergi. Menurut istilahnya, mazhab adalah kumpulan
hukum yang berisi masalah-masalah hukum.[9]
Sebenarnya ikhtilaf telah ada di
masa sahabat, hal ini terjadi antara lain karena perbedaan pemahaman di antara
mereka dan perbedaan nash (sunnah) yang sampai kepada mereka, selain itu juga
karena pengetahuan mereka dalam masalah hadis tidak sama dan juga karena
perbedaan pandangan tentang dasar penetapan hukum dan berlainan tempat
Sebagaimana diketahui, bahwa ketika agama Islam telah tersebar meluas ke
berbagai penjuru, banyak sahabat Nabi yang telah pindah tempat dan
berpencar-pencar ke nagara yang baru tersebut. Dengan demikian, kesempatan
untuk bertukar pikiran atau bermusyawarah memecahkan sesuatu masalah sukar
dilaksanakan. Sejalan dengan pendapat di atas, Qasim Abdul Aziz Khomis
menjelaskan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan ikhtilaf di kalangan sahabat
ada tiga yakni :
1. Perbedaan para sahabat dalam
memahami nash-nash al-Qur’an
2. Perbedaan para sahabat disebabkan
perbedaan riwayat
3. Perbedaan para sahabat disebabkan
karena ra’yu.
Sementara
Jalaluddin Rahmat melihat penyebab ikhtilaf dari sudut pandang yang berbeda, Ia
berpendapat bahwa salah satu sebab utama ikhtilaf di antara para sahabat
prosedur penetapan hukum untuk masalah-masalah baru yang tidak terjadi pada
zaman Rasulullah SAW.
Pertengahan
abad ke-2 sampai pertengahan abad ke-4 H. Periode ini disebut sebagai periode
gemilang karena fiqh dan ijtihad ulama semakin berkembang. Pada periode inilah
muncul berbagai mazhab, khususnya mazhab yang empat, yaitu Mazhab Hanafi,
Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali. Pertentangan antara Madrasah
al-hadits dengan Madrasah ar-ra’yu semakin menipis sehingga masing-masing pihak
mengakui peranan ra’yu dalam berijtihad, seperti yang diungkapkan oleh Imam
Muhammad Abu Zahrah, guru besar fiqh di Universitas al-Azhar, Mesir, bahwa
pertentangan ini tidak berlangsung lama, karena ternyata kemudian masing-masing
kelompok saling mempelajari kitab fiqh kelompok lain. Menurut hemat penulis,
perbedaan pendapat di kalangan umat ini, sampai kapan pun dan di tempat mana
pun akan terus berlangsung dan hal ini menunjukkan kedinamisan umat Islam,
karena pola pikir manusia terus berkembang. Perbedaan pendapat inilah yang
kemudian melahirkan mazhab-mazhab Islam yang masih menjadi pegangan orang
sampai sekarang. Masing-masing mazhab tersebut memiliki pokok-pokok pegangan
yang berbeda yang akhirnya melahirkan pandangan dan pendapat yang berbeda pula,
termasuk di antaranya adalah pandangan mereka terhadap kedudukan al-Qur’an dan
al-Sunnah.
E. Kesungguhan Ulama Dalam
Pembentukkan Hukum pada Periode ini
Walaupun sebetulnya banyak faktor yang membuat para ulama mandeg melakukan
ijtihad mutlak dan mengembangkan hukum-hukum syariat dari sumber-sumbernya yang
pertama, namun tidaklah berarti bahwa mereka juga mandeg dan berhenti
kesungguhannya dalam upaya pembentukkan hukum di lingkungan daerah mereka yang
terbatas. Oleh karena itu, para ulama pada tiap-tiap mazhab bisa dibagi menjadi
beberapa level atau tingkatan, yaitu:
1.
Ahli Ijtihad fi al-Mazhab.
Mereka ini tidak
berijtihad dalam hukum syariat secara ijtihad mutlak, mereka hanya berijtihad
mengenai berbagai kasus yang terjadi dengan dasar-dasar ijtihad yang telah
dirumuskan oleh para imam mazhab mereka. Terkadang salah seorang diantara
mereka ada yang hasil ijtihadnya bertentangan dengan mazhab imamnya dalam
sebagian hukum-hukum cabang (far’iyah).[10]
2.
Ahli Ijtihad fi al-Masa’il.
Mereka ini tidak menyalahi
para imam mereka dalam berbagai hukum cabang dan juga tidak menyalahi
dasar-dasar ijtihad yang mereka gunakan. Mereka hanya mengistimbatkan
hukum-hukum mengenai berbagai masalah yang tidak ada riwayatnya sesuai
dasar-dasar yang digunakan para imam mereka dan dengan mengqiyaskan kepada
cabang-cabang hukum meraka.
3.
Ahli Ijtihad Takhrij.
Mereka ini tidak
berijtihad dalam mengistimbatkan hukum mengenai berbagai masalah. Akan tetapi,
karena keterikatan mereka pada dasar-dasar dan rujukan mazhab yang dianutnya,
maka mereka tidak berusaha mengeluarkan illat-illat hukum dan
prinsip-prinsipnya.
4.
Ahli Ijtihad Tarjih.
Mereka ini mampu
membandingkan diantara beberapa riwayat yang bermacam-macam Mereka ini mampu
membandingkan diantara beberapa riwayat yang bermacam-macam yang bersumber dari
para imam Mazhab mereka dan sekaligus mampu mentarjih, menetapkan mana yang
kuat antara satu riwayat dengan riwayat lainnya. Lalu mereka mengatakan:
“Inilah riwayat yang lebih” atau “Inilah kutipan yang lebih utama diterima”,
atau “Inilah yang lebih sesuai dengan qiyas”, atau “Inilah yang lebih sesuai
dengan kebutuhan manusia”.
5.
Ahli Taqlid Mutlak
Pada tingkatan ini, para
ulama hanya menerima apa-apa yang diriwayatkan oleh para imam, dengan tidak
membahas sumber-sumbernya.[11]
6.
Ahli Tamyzid
Mereka ini mampu membeda-bedakan antara riwayat-riwayat yang jarang dikenal
dan mampu membeda-bedakan antara dalil-dalil dan jelas, dan mampu
membeda-bedakan antara dalil-dalil yang kuat dan yang lemah. Mereka yang
termasuk dalam level kelima ini, antara lain ialah para pengarang kitab
matan-matan yang terkenal dan ma’tabar di kalangan mazhab Abu Hanifah, seperti
pengarang kitab al-Kanz dan al-Wiqayah. Dengan demikian, dapat diambil
kesimpulan bahwa kesungguhan aktivitas para ulama dalam pembentukkan hukum pada
periode ini adalah mencurahkan perhatiannya kepada pendapat-pendapat dan
hukum-hukum yang sudah dibentuk dan ditetapkan oleh para imam mazhab
mereka. Apa yang mereka lakukan tersebut sebagai ganti dari cara pembentukkan
hukum dengan mendasarkan pada nas-nas syariat, mempertimbangkan illat-illatnya
dan mempertemukan relevansi antara dalil-dalil yang secara lahirnya kelihatan
kontradiksi dan megistimbatkan hukum-hukum dari nas-nas tersebut. Mereka
membatasi diri mereka hanya pada pembahasan mengenai pendapat-pendapat imam
mazhab mereka dan illat-illat yang mereka jadikan dasar pertimbangan, dan
mereka mentarjih, menetapkan mana pendapat yang lebih kuat di antara pendapat
mereka yang kelihatan kontradiksi antara satu dengan yang lainnya. Pada periode
sebelumnya, umat Islam yang bertaklid hanya kalangan awam, sedang para tokoh
imam mereka hanya ditaklidi. Akan tetapi, pada periode ini seluruh umat Islam
menjadi pentaklid.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Taqlid menurut bahasa adalah mengikuti orang
lain tanpa berpikir. Sedangkan taqlid secara syara’ adalah melaksanakan
pendapat orang lain tanpa disertai hujjah yang kuat. Mazhab secara harfiah berarti tempat
pergi. Menurut istilahnya, mazhab adalah kumpulan hukum yang berisi masalah-masalah
hukum.
Dapat kita ketahui bahwa ada sebagian fuqoha
yang memiliki kapasitas untuk memahami, beristinbat, dan berijtihad secara
mutlak, namun mereka lebih memilih untuk ber-taklid dan mengikat pikiran mereka
dengan semua prinsip serta masalah cabang yang ada dalam mazhab.
Pertengahan abad ke-2 sampai pertengahan abad ke-4 H.
Periode ini disebut sebagai periode gemilang karena fiqh dan ijtihad ulama
semakin berkembang. Pada periode inilah muncul berbagai mazhab, khususnya
mazhab yang empat, yaitu Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i dan
Mazhab Hanbali.
Adapun sebab terjadinya taqlid adalah karena, Pembukuan Kitab Mazhab, Fanatisme
Mazhab.,Jabatan Hakim, Ditutupnya Pintu Ijtihad. Qasim Abdul Aziz Khomis menjelaskan
bahwa faktor-faktor yang menyebabkan ikhtilaf di kalangan sahabat ada tiga
yakni :(1) Perbedaan para sahabat dalam memahami nash-nash al-Qur’an, (2) Perbedaan
para sahabat disebabkan perbedaan riwayat, (3) Perbedaan para sahabat
disebabkan karena ra’yu.
DAFTAR
PUSTAKA
Hasan M.
Ali, 1997, Perbandingan Mazhab Fiqih, Jakarta
: PT Raja Grafindo Persada.
Khalil, Rasyad Hasan, 2009, Tarikh Tasyri' ( Sejarah Legislasi Hukum Islam ), Diterjemahkan Oleh Dr. Nadirsyah Hawari, M.A Jakarta: Amzah,
Khallaf, Abdul
Wahab, 2001, Sejarah Pembentukan Dan Perkembangan Hukum Islam,
Jakarta: PT. Rajagrafindo Perseda,
Mubarok, Jaih, 2000 Sejarah
Perkembangan Hukum Islam, Bandung: Pt Remaja Rosdakarya.
Naim, Ngainun, 2009 Sejarah Pemikiran Hokum
Islam, Yogyakarta: Teras,
Usman, Suparman,2002, Hukum Islam, Jakarta: Gaya Media Pratama.
[1] Dr. Rasyad Hasan Khalil, Tarikh
Tasyri' ( Sejarah Legislasi Hukum Islam ), Diterjemahkan Oleh Dr. Nadirsyah
Hawari, M.A ( Jakarta: Amzah, 2009 ) Hlm.34
[5] Jaih
Mubarok, Sejarah Perkembangan Hukum Islam, Bandung: Pt Remaja Rosdakarya,
2000, Hlm. 138.
[9] M. Ali
Hasan, Perbandingan Mazhab Fiqih, Jakarta
: Pt Raja Grafindo Persada, Cet. I, 1997, Hlm.12.
[10] Abdul Wahab
Khallaf, Sejarah Pembentukan Dan Perkembangan Hukum Islam, Jakarta:
Pt Rajagrafindo Perseda, 2001, Hlm. 117-118.
[11] Op_Cit,
Ngainun Naim, Hlm. 105-106.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar